Tarif Tol Prosiwangi Segmen Gending–Paiton Mulai Berlaku 14 Oktober

oleh -109 Dilihat
oleh
Ruas Gending–Paiton Mulai Bertarif, Pengguna Tol Diminta Siapkan Saldo Elektronik

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tarif Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending–Paiton mulai diberlakukan pada 14 Oktober pukul 00.00 WIB. Penerapan tarif tersebut berlaku untuk ruas tol sepanjang 24,08 kilometer yang menghubungkan Gending dan Paiton.

Pemberlakuan tarif ini menandai berakhirnya masa penggunaan ruas Gending–Paiton tanpa tarif. Sebelumnya, pengguna jalan telah melewati masa uji coba dan sosialisasi tarif pada segmen tersebut. Masa uji coba dan sosialisasi berlangsung dengan lancar sebelum tarif resmi mulai dikenakan.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, perjalanan kendaraan di Jalan Tol Prosiwangi segmen Gending–Paiton mulai tercatat sebagai perjalanan bertarif sejak pukul 00.00 WIB pada 14 Oktober. Ruas sepanjang 24,08 kilometer itu menjadi bagian yang mulai menerapkan tarif sesuai waktu pemberlakuan yang telah ditetapkan.

Pengguna jalan yang melintasi segmen Gending–Paiton setelah waktu tersebut menggunakan ruas tol dalam skema tarif. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal dan waktu yang ditetapkan, yakni 14 Oktober pukul 00.00 WIB. Masa uji coba serta sosialisasi tanpa tarif telah selesai, sehingga penggunaan ruas Gending–Paiton selanjutnya berlangsung dengan pemberlakuan tarif.

Kebijakan tarif yang mulai berlaku pada 14 Oktober diterapkan pada Jalan Tol Prosiwangi untuk segmen Gending–Paiton. Ruang lingkup pengaturan ini secara khusus mencakup bagian jalan tol yang menghubungkan Simpang Susun (SS) Kraksaan dengan Simpang Susun (SS) Paiton. Dengan demikian, segmen Gending–Paiton menjadi satuan ruas yang menjadi dasar pemberlakuan tarif tersebut.

Dalam penamaan dan penerapannya, segmen ini disebut sebagai segmen Gending–Paiton pada Jalan Tol Prosiwangi. Batas pengaturannya merujuk pada hubungan SS Kraksaan dan SS Paiton, sehingga kedua simpang susun tersebut menjadi titik acuan untuk menjelaskan cakupan ruas yang diatur. Penyebutan ini membedakan wilayah pemberlakuan tarif secara jelas tanpa memperluasnya ke bagian jalan tol di luar segmen yang telah ditetapkan.

Artinya, informasi mengenai tarif yang berlaku mulai 14 Oktober berkaitan dengan perjalanan pada lingkup segmen Gending–Paiton, yaitu ruas SS Kraksaan dan SS Paiton. SS Kraksaan dan SS Paiton tidak diposisikan sebagai ruas yang terpisah, melainkan sebagai titik awal dan titik akhir dalam penjelasan cakupan segmen tersebut. Karena itu, rujukan terhadap tarif ini perlu menggunakan nama Jalan Tol Prosiwangi segmen Gending–Paiton secara konsisten.

Ruang lingkup tersebut menjadi batas utama kebijakan yang diberlakukan. Pengaturan tidak menjelaskan bagian lain di luar hubungan SS Kraksaan–SS Paiton, sehingga penyebutan segmen Gending–Paiton harus dipertahankan ketika merujuk pada tarif Jalan Tol Prosiwangi mulai 14 Oktober. Dengan batas yang jelas ini, lokasi ruas yang tercakup dalam kebijakan dapat dipahami berdasarkan dua simpang susun tersebut.

Pemberlakuan tarif tol pada Jalan Tol Prosiwangi segmen Gending–SS Kraksaan–SS Paiton memiliki landasan resmi berupa Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur tarif pada ruas tol yang mencakup segmen Gending, Simpang Susun (SS) Kraksaan, hingga SS Paiton. Dengan adanya ketetapan ini, besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol memiliki acuan administratif yang jelas.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026 tidak hanya menetapkan nominal pembayaran. Di dalamnya juga ditetapkan golongan jenis kendaraan bermotor yang menjadi dasar pengenaan tarif. Pengelompokan tersebut penting karena tarif tol ditentukan berdasarkan karakteristik dan golongan kendaraan yang melintas. Oleh sebab itu, pengguna perlu memperhatikan kategori kendaraan saat memperkirakan biaya perjalanan pada segmen Gending–SS Kraksaan–SS Paiton.

Cakupan pengaturan dalam keputusan tersebut meliputi dua unsur utama, yaitu golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Prosiwangi segmen Gending–SS Kraksaan–SS Paiton. Kedua unsur ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembayaran tol pada ruas yang diatur. Penetapan secara bersamaan membuat ketentuan tarif dapat dipahami berdasarkan hubungan jenis kendaraan dan jumlah yang harus dibayarkan.

Dengan demikian, tarif yang mulai berlaku pada segmen Gending–SS Kraksaan–SS Paiton bukan merupakan ketentuan tanpa dasar, melainkan bagian dari pengaturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Rujukan tersebut memastikan bahwa informasi mengenai golongan kendaraan dan besaran tarif mengacu pada ketentuan resmi untuk Jalan Tol Prosiwangi pada cakupan ruas yang telah ditetapkan.

Pengguna jalan yang melintasi Tol Probolinggo–Banyuwangi (Prosiwangi) pada segmen Gending–Paiton perlu memperhatikan ketentuan tarif yang mulai berlaku pada 14 Oktober. Pemberlakuan tersebut menjadi dasar pengenaan biaya bagi kendaraan yang menggunakan ruas tol sesuai dengan golongan kendaraannya. Dengan demikian, besaran yang dibayarkan tidak disamaratakan untuk seluruh pengguna, melainkan mengikuti klasifikasi kendaraan yang telah ditetapkan dalam ketentuan tarif jalan tol.

Rincian tarif disusun berdasarkan golongan kendaraan. Setiap golongan memiliki ketentuan besaran tersendiri, sehingga pengguna perlu menyesuaikan informasi tarif dengan jenis kendaraan yang digunakan ketika memasuki atau melintasi segmen Gending–Paiton. Pengelompokan ini merupakan pola umum dalam penetapan tarif tol dan menjadi acuan dalam proses pembayaran perjalanan pada ruas tersebut.

Ketentuan tarif berlaku untuk perjalanan dua arah, baik kendaraan yang bergerak dari Gending menuju Paiton maupun dari Paiton menuju Gending. Artinya, penggunaan ruas tol pada arah berlawanan tetap mengikuti pengaturan tarif berdasarkan golongan kendaraan yang sama. Pemberlakuan dua arah ini memastikan bahwa seluruh perjalanan yang menggunakan segmen tersebut tercakup dalam ketentuan pembayaran yang ditetapkan.

Sumber informasi memuat adanya rincian besaran tarif untuk setiap golongan kendaraan, tetapi tidak mencantumkan angka nominalnya. Karena itu, nominal masing-masing golongan tidak dapat disebutkan dalam pemberitaan ini. Hal yang dapat dipastikan adalah tarif mulai diberlakukan pada 14 Oktober, ditentukan menurut golongan kendaraan, dan berlaku bagi perjalanan dua arah di segmen Tol Prosiwangi Gending–Paiton.