Denny Indrayana Siapkan Audiensi ke DPR dan Partai Politik soal Putusan MK Terkait Gibran

oleh -93 Dilihat
oleh
Denny Indrayana Siapkan Audiensi ke DPR dan Partai Politik soal Putusan MK Terkait Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, bersama pihak-pihak yang mendukung langkahnya, menyiapkan audiensi dengan DPR dan MPR. Rencana <a href="https://putraturatea.com/kpu-dan-bawaslu-diadukan-ke-dkpp-atas-dugaan-pelanggaran-etik-dalam-pkpu-pencalonan-gibran/”>tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, terutama isu yang dikaitkan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menyampaikan bahwa mereka tetap akan menjalankan gerakan audiensi tersebut meskipun MK telah mengeluarkan putusan terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Audiensi itu dipandang sebagai ruang untuk menyampaikan pandangan, penjelasan, serta sejumlah hal yang dinilai perlu diketahui oleh lembaga perwakilan. Sasaran pertemuan mencakup pimpinan maupun fraksi-fraksi di DPR dan MPR.

Untuk merealisasikan rencana itu, Denny dan kelompok pendukungnya sedang menyiapkan surat permohonan audiensi. Surat tersebut akan ditujukan kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR dengan permintaan agar mereka diberikan waktu untuk bertemu dan menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menjadi perhatian. Penyusunan surat dilakukan sebagai bagian dari langkah awal sebelum agenda pertemuan diajukan secara resmi.

Agenda Denny Indrayana dan pihaknya tidak berhenti pada rencana audiensi dengan DPR serta MPR. Mereka juga menyiapkan kunjungan ke sejumlah partai politik untuk meminta penjelasan mengenai sikap masing-masing partai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut dipandang penting untuk mengetahui apakah partai politik memiliki perhatian, pandangan hukum, atau sikap politik tertentu terhadap perkara yang dinilai menyangkut persyaratan pencalonan dan dugaan pembohongan publik.

Dalam rencana itu, PDIP menjadi salah satu partai yang mendapat sorotan khusus. Denny menilai posisi PDIP perlu diketahui karena partai tersebut sebelumnya mendukung Joko Widodo dan Gibran. Oleh sebab itu, ia ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai sikap partai terhadap perkembangan persoalan tersebut, termasuk bagaimana partai memandang tindakan dan posisi politik keduanya saat ini. Pertanyaan itu dinilai relevan karena Joko Widodo dan Gibran disebut pernah menjadi kader PDIP, meskipun kini berstatus sebagai mantan kader.

Denny juga menyatakan keinginannya untuk mengetahui pandangan Megawati Soekarnoputri terhadap Joko Widodo dan Gibran dalam konteks tudingan pembohongan publik mengenai pemenuhan persyaratan. Menurutnya, sikap pimpinan partai akan memberikan gambaran mengenai sejauh mana persoalan tersebut dianggap penting secara politik maupun konstitusional. Kunjungan ke partai-partai politik diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi, sekaligus memperlihatkan posisi mereka terhadap putusan MK dan kemungkinan tindak lanjutnya.

Di sisi lain, Denny mengingatkan bahwa proses pemakzulan yang disebutnya didorong melalui DPR tidak akan berjalan hanya dengan mengandalkan prosedur kelembagaan. Ia menilai proses tersebut memerlukan gerakan dan desakan rakyat yang kuat, masif, serta efektif. Tanpa dukungan publik yang terorganisasi dan berkelanjutan, agenda politik melalui DPR berisiko kehilangan daya dorong. Karena itu, audiensi dengan partai politik ditempatkan sebagai bagian dari upaya memetakan dukungan sekaligus membangun pemahaman publik mengenai isu yang sedang dipersoalkan.

Refly Harun, selaku kuasa hukum Denny Indrayana, menjelaskan bahwa DPR menjadi tujuan utama dalam rencana audiensi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Gibran. Menurut Refly, DPR dipandang sebagai pintu awal karena lembaga tersebut memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu mengetuk pintu DPR terlebih dahulu untuk menyampaikan pandangan dan mendorong pembahasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut keterangan Refly, langkah audiensi itu tidak semata-mata dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan, tetapi juga untuk mendorong agar proses pemakzulan dapat dilakukan. DPR menjadi tempat pertama yang hendak didatangi karena kewenangan konstitusional terkait usulan inisiasi tersebut berada pada lembaga itu. Dengan demikian, komunikasi yang akan dibangun diarahkan untuk menjelaskan alasan hukum dan politik yang menjadi dasar pihak Denny Indrayana dalam mendorong proses pemakzulan.

Refly juga menyampaikan bahwa audiensi tidak berhenti pada DPR. Pihaknya menyiapkan komunikasi dengan partai-partai politik sebagai bagian dari upaya menyampaikan isu yang sama kepada pemangku kepentingan terkait. Namun, DPR tetap ditempatkan sebagai tahap pertama karena kedudukannya dalam mekanisme konstitusional yang menjadi perhatian mereka. Selain itu, Refly berharap pihak Istana memperhatikan isu tersebut. Harapan itu disampaikan agar persoalan yang mereka angkat memperoleh perhatian dari lingkungan pemerintahan, tanpa mengubah fokus utama mereka saat ini, yakni mendorong agar proses pemakzulan dapat dilakukan melalui jalur yang dianggap sesuai dengan kewenangan konstitusional.

Gibran Rakabuming Raka akhirnya menyampaikan tanggapannya mengenai fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi yang disebut tidak menemukan bukti bahwa dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Menanggapi hal tersebut, Gibran menegaskan bahwa riwayat pendidikannya di Singapura menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan yang menjadi syarat untuk melanjutkan studi ke jenjang berikutnya.

Gibran juga menegaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 di Singapura. Menurut pernyataannya, proses pendidikan tersebut tidak mungkin dijalani apabila ia belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Karena itu, ia merujuk pada pengalaman akademiknya sendiri ketika memberikan tanggapan mengenai keterangan dan fakta yang muncul selama persidangan di MK. Respons itu disampaikan secara langsung kepada wartawan, tanpa memaparkan keterangan tambahan di luar penjelasannya mengenai pendidikan yang telah ditempuh di Singapura.