Polisi Kepung DPO Narkoba di Serang, 93 Gram Sabu Disita

oleh -68 Dilihat
oleh
Polisi Kepung DPO Narkoba di Serang, 93 Gram Sabu Disita

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA (33), seorang tersangka yang disebut sebagai bandar narkoba dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tiga tahun. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Saat diamankan, BA diketahui sedang menunggu calon pembeli.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap BA yang selama kurang lebih tiga tahun menjadi buronan. Aparat sebelumnya menetapkan dirinya sebagai orang yang dicari berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Dalam perkara tersebut, BA disebut telah menjajakan sabu selama 11 tahun. Keterangan mengenai lamanya aktivitas itu menjadi bagian dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang.

Pengamanan BA dilakukan ketika petugas mendatanginya di wilayah Desa Bolang. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, yang menjadi tempat tersangka menunggu calon pembeli. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sabu seberat 93 gram. Barang bukti tersebut memperkuat penanganan perkara yang menjerat BA sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.

Kasus ini menunjukkan proses pengejaran terhadap seorang DPO narkoba yang berlangsung dalam waktu panjang sebelum akhirnya tersangka ditangkap. BA, yang berusia 33 tahun, kini menghadapi proses hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang. Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan penangkapan dan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Informasi mengenai penangkapan itu berpusat pada status BA sebagai tersangka, masa pencarian selama sekitar tiga tahun, serta dugaan aktivitas menjajakan sabu yang telah berlangsung selama 11 tahun.

Penangkapan BA, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait perkara narkoba, dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menjalankan rangkaian penyelidikan. Polisi terlebih dahulu menelusuri informasi mengenai keberadaan tersangka serta mengumpulkan petunjuk yang dapat mengarah pada lokasi persembunyiannya. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap perkara dan memastikan BA dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah lokasi keberadaan BA berhasil diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Serang segera bergerak ke tempat tersebut. Pergerakan dilakukan untuk mengamankan tersangka dan mencegahnya kembali melarikan diri. Upaya pengejaran itu kemudian berujung pada penangkapan BA. Dari rangkaian informasi yang disampaikan kepolisian, penangkapan merupakan hasil tindak lanjut langsung atas penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka dalam kasus narkoba.

Keterangan mengenai proses penyelidikan dan pengejaran tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Waktu penyampaian keterangan itu perlu dibedakan dari waktu penangkapan BA. Kepolisian tidak menyamakan tanggal penyampaian informasi dengan waktu ketika anggota menangkap tersangka, sehingga kronologi peristiwa tetap dapat dipahami secara tepat. Pernyataan Kapolres menegaskan bahwa tindakan polisi diawali dengan pencarian informasi, dilanjutkan pelacakan lokasi, kemudian penindakan setelah keberadaan BA teridentifikasi. Dalam perkara ini, penyelidikan menjadi dasar bagi tim untuk menentukan langkah penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus DPO.

Proses penangkapan BA, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, tidak berlangsung mudah. Petugas Satresnarkoba Polres Serang harus melakukan langkah pengamanan secara terukur setelah tersangka diketahui berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Upaya melarikan diri itu membuat petugas perlu segera mengantisipasi kemungkinan BA meninggalkan lokasi penangkapan. Untuk mencegah tersangka kabur, anggota Satresnarkoba Polres Serang membagi personel ke sejumlah titik yang dinilai rawan. Penempatan anggota dilakukan dengan mempertimbangkan jalur atau lokasi yang berpotensi digunakan tersangka untuk menghindari petugas.

Strategi tersebut membuat ruang gerak BA dapat dipantau dari beberapa arah. Petugas kemudian mengepung titik yang menjadi lokasi penangkapan sehingga upaya tersangka untuk melarikan diri tidak berhasil. Dalam kondisi itu, anggota kepolisian dapat mengamankan BA dan membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah melalui koordinasi dan pembagian tugas di lapangan. Langkah pengepungan menjadi bagian penting dalam operasi tersebut karena petugas menghadapi situasi ketika BA mencoba melarikan diri. Setelah berhasil diringkus, tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika.

Setelah BA berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang-barang yang dibawanya. Dari kantong celana tersangka, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu. Temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5,7 juta yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari perkara ini mencapai 93,33 gram sabu. Penggeledahan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas melanjutkannya ke tempat tinggal BA untuk mencari kemungkinan adanya barang lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 92,59 gram yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Seluruh temuan itu dibawa dan diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Polisi selanjutnya melakukan penimbangan, pendataan, serta pemeriksaan guna memastikan jenis dan berat narkotika tersebut. Proses ini juga menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam keterangan awal kepada penyidik, BA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YA. Polisi masih memburu YA sehingga informasi mengenai hubungan BA dan pemasok itu masih dalam tahap pendalaman. Keterangan sementara tersangka tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum dan tetap harus diuji melalui proses penyidikan serta persidangan.

BA juga disebut mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu, sekaligus dapat menggunakan narkotika itu tanpa membayar. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang akan dicocokkan dengan barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta alat bukti lainnya. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui pola distribusi, sumber pasokan, dan kemungkinan adanya tersangka tambahan.