Bandung | Telkom University menetapkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terkait dengan kasus dugaan perundungan atau bullying. Keputusan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut kampus setelah dugaan pelanggaran terhadap lingkungan pendidikan diperiksa melalui mekanisme internal. Dari dua mahasiswa tersebut, satu orang menerima sanksi berat berupa dikeluarkan dari Telkom University. Sementara itu, mahasiswa lainnya dikenai sanksi tingkat sedang, meskipun bentuk hukuman tersebut tidak dirinci kepada publik.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal kampus dan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses itu mencakup pengumpulan informasi serta penilaian terhadap fakta yang diperoleh selama pemeriksaan. Dengan demikian, keputusan kampus tidak semata-mata didasarkan pada informasi yang beredar, tetapi melalui prosedur dan pertimbangan yang berlaku di lingkungan akademik. Telkom University juga menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh sivitas akademika.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa sanksi ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, aturan internal universitas, serta ketentuan yang berlaku. Pernyataan mengenai keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10). Dalam kesempatan itu, kampus menjelaskan status sanksi bagi kedua mahasiswa, sekaligus menegaskan kewenangannya untuk mengambil tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib akademik. Pemberian sanksi berat kepada salah satu mahasiswa dan sanksi tingkat sedang kepada mahasiswa lainnya menunjukkan bahwa kampus mempertimbangkan tingkat keterlibatan serta hasil pemeriksaan dalam menentukan tindakan yang diterapkan.
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus memiliki tingkatan sanksi untuk menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiswa. Penerapan hukuman mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Dengan mekanisme tersebut, setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
Menurut Ratri, sanksi yang tersedia memiliki tingkat keparahan berbeda. Hukuman dapat diberikan sesuai dengan kondisi dan fakta yang ditemukan selama proses penanganan. Adapun sanksi paling berat yang berlaku di Telkom University adalah drop out atau dikeluarkan dari kampus. Bentuk hukuman ini menyebabkan mahasiswa tidak lagi memiliki status sebagai bagian dari civitas akademika Telkom University.
Dalam kasus dugaan perundungan yang sedang ditangani, sanksi terberat tersebut diterapkan kepada salah satu mahasiswa. Keputusan itu menunjukkan bahwa kampus memandang perkara tersebut secara serius dan menjalankan proses penegakan aturan sesuai kewenangannya. Sementara itu, mahasiswa lain yang turut dikenai sanksi diproses berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang dianggap relevan dengan keterlibatannya.
Telkom University tidak mengungkap identitas mahasiswa yang menerima sanksi maupun rincian lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat. Ratri menyampaikan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia dan berkaitan dengan perlindungan privasi serta hak setiap pihak. Kerahasiaan diperlukan agar proses penanganan tidak menimbulkan dampak tambahan bagi mahasiswa, korban, saksi, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara.
Sikap kampus untuk membatasi informasi yang disampaikan kepada publik bukan berarti mengabaikan persoalan. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga perlindungan data pribadi dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara proporsional. Penjelasan mengenai bentuk sanksi disampaikan secara umum, sedangkan identitas dan detail kasus tetap dijaga sesuai prinsip kerahasiaan yang berlaku.
Telkom University menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban dalam kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua mahasiswa. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari langkah kampus untuk memastikan korban memperoleh perhatian, dukungan, dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung. Kampus menegaskan bahwa keselamatan serta kondisi korban merupakan hal yang menjadi perhatian dalam merespons kasus tersebut.
Selain memberikan pendampingan, Telkom University berupaya memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Penanganan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan korban serta prinsip penghormatan terhadap hak dan martabat setiap mahasiswa. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kampus tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan dan terciptanya rasa aman bagi pihak yang terdampak.
Telkom University juga menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Lingkungan pendidikan diharapkan dapat menjadi ruang yang menghargai keberagaman, mendorong interaksi yang saling menghormati, serta tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat merugikan atau merendahkan orang lain. Komitmen tersebut menjadi dasar bagi kampus dalam menjaga kualitas kehidupan akademik dan sosial di lingkungan universitas.
Ratri menyampaikan bahwa kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya Telkom University. Pembelajaran tersebut penting untuk memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan kepedulian terhadap persoalan perundungan, dan memastikan setiap laporan dapat ditangani secara bertanggung jawab. Melalui evaluasi dan langkah yang berkelanjutan, kampus akan terus berkomitmen menjadi lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan perundungan di asrama Telkom University, Bandung. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu pemeriksaan internal oleh pihak kampus. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri peristiwa yang tampak dalam video serta memastikan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
Berdasarkan kronologi yang tersedia dari bahan sumber, video tersebut menampilkan seorang pria yang disebut sebagai pelaku dalam kondisi tanpa busana. Dalam rekaman, pria itu terlihat mengintimidasi seorang korban dengan mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke wajah korban. Adegan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang diduga membahayakan dan menekan korban, sementara korban tampak tidak melakukan perlawanan.
Peristiwa yang terekam itu disebut terjadi pada Jumat (9/10). Keterangan mengenai tindakan dalam rekaman tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan, karena bersumber dari video yang beredar dan bukan pengamatan langsung atas kejadian. Setelah video tersebut diperiksa melalui proses internal, Telkom University kemudian menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang berkaitan dengan kasus dugaan perundungan tersebut. Pemberian sanksi itu menjadi bagian dari tindak lanjut kampus atas pemeriksaan yang dilakukan setelah rekaman menyebar di media sosial. Tidak terdapat informasi tambahan mengenai motif, identitas pihak-pihak yang terlibat, maupun akibat lain di luar kronologi yang tampak dan disebutkan dalam bahan sumber.
Baca juga: Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa Terkait Dugaan Perundungan | Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan di Asrama | Kondisi Mahasiswa Korban Perundungan di Asrama Telkom University Dipastikan Baik







