Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat

oleh -113 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat

Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, harga emas Antam tercatat naik Rp2.000 per gram. Dengan perubahan tersebut, harga emas menjadi Rp2.594.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.

Pergerakan ini menunjukkan adanya penguatan terbatas pada harga jual emas batangan Antam di awal perdagangan hari tersebut. Selisih kenaikan sebesar Rp2.000 per gram membuat harga terbaru berada sedikit di atas posisi perdagangan sebelumnya. Informasi ini mengacu pada angka yang tercantum di laman Logam Mulia saat pemantauan dilakukan, sehingga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang sedang mengikuti perkembangan harga emas Antam.

Kenaikan harga berlaku pada pencatatan harga emas ukuran satu gram. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari perubahan harga emas batangan Antam yang dipantau secara berkala melalui kanal resmi perusahaan. Bagi calon pembeli, harga Rp2.594.000 per gram merupakan nilai jual yang tercantum pada Senin pagi, sedangkan harga sebelumnya berada di level Rp2.592.000 per gram.

Perubahan harga yang relatif kecil tetap menjadi perhatian karena harga emas dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pembelian. Masyarakat disarankan memeriksa kembali laman Logam Mulia untuk memperoleh informasi terbaru sebelum melakukan transaksi, sebab harga dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Pada pemantauan pukul 08.50 WIB, angka yang tersedia menunjukkan bahwa harga emas Antam bergerak menguat Rp2.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam pada perdagangan hari tersebut juga diikuti oleh penguatan harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat mencapai Rp2.408.000 per gram. Dengan demikian, pemilik emas batangan memperoleh acuan nilai yang lebih tinggi ketika mempertimbangkan transaksi penjualan kembali kepada Antam.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam untuk membeli kembali emas batangan dari pemiliknya, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Nilai tersebut berbeda dari harga jual emas kepada konsumen karena mencerminkan sisi transaksi ketika pemegang emas melepas kepemilikannya. Oleh sebab itu, pergerakan harga buyback menjadi informasi penting bagi investor maupun masyarakat yang menyimpan emas sebagai aset.

Bagi pemilik emas Antam yang ingin menjual kembali batangan mereka, angka Rp2.408.000 per gram dapat menjadi referensi awal untuk memperkirakan nilai transaksi. Perkiraan hasil penjualan tetap bergantung pada berat emas yang dimiliki, kondisi produk, kelengkapan dokumen, serta persyaratan layanan buyback yang ditetapkan. Pemilik emas sebaiknya memastikan seluruh ketentuan telah dipahami sebelum melakukan transaksi.

Penguatan harga jual kembali juga menunjukkan bahwa perkembangan harga emas tidak hanya berdampak pada pembelian, tetapi turut memengaruhi peluang pencairan aset bagi pemegang emas. Kendati demikian, harga buyback dapat berbeda berdasarkan waktu dan kebijakan yang berlaku. Karena itu, calon penjual disarankan memeriksa informasi resmi Antam pada hari transaksi untuk mendapatkan nilai terbaru, prosedur yang sesuai, serta estimasi hasil penjualan yang lebih akurat.

Antam menyediakan emas batangan dalam beragam ukuran untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan pembelian masyarakat. Pilihan tersebut dimulai dari ukuran kecil, yakni 0,5 gram, hingga ukuran besar yang mencapai 1.000 gram. Rentang ini memungkinkan emas dibeli untuk berbagai tujuan, baik sebagai simpanan bernilai relatif terjangkau maupun sebagai instrumen investasi dengan nilai yang lebih besar.

Setiap ukuran emas batangan memiliki harga yang berbeda. Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi oleh berat emas dan harga dasar yang berlaku pada hari transaksi. Dalam perkembangan harga pada Senin, 12 Oktober 2026, harga emas Antam tercatat naik Rp2.000 per gram. Pergerakan harga per gram itu menjadi salah satu acuan dalam menentukan nilai emas pada berbagai pilihan ukuran yang tersedia.

Meski demikian, harga emas untuk setiap ukuran tidak selalu dapat dihitung hanya dengan mengalikan harga dasar per gram. Antam juga dapat menerapkan perbedaan harga sesuai ukuran, biaya produksi, serta faktor lain yang berkaitan dengan distribusi dan penjualan. Oleh karena itu, calon pembeli perlu memperhatikan daftar harga resmi berdasarkan ukuran yang diinginkan sebelum melakukan transaksi.

Informasi harga dasar pada Senin, 12 Oktober 2026, dapat digunakan sebagai rujukan untuk melihat arah perubahan harga emas pada hari tersebut. Namun, rincian nominal untuk masing-masing ukuran tidak dicantumkan dalam bahan informasi ini. Pembaca sebaiknya merujuk pada kanal resmi Antam atau gerai penjualan yang ditunjuk untuk memperoleh angka terbaru dan ketersediaan produk.

Selain harga dasar, jumlah pembayaran akhir juga dapat berbeda karena ketentuan pajak yang berlaku. Pajak dapat memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan ketika pembelian diproses, sehingga nominal pada daftar harga belum tentu sama dengan nilai akhir di kasir. Dengan memahami variasi ukuran, harga per gram, dan komponen pajak, masyarakat dapat memilih emas batangan secara lebih cermat sesuai anggaran serta tujuan pembeliannya.

Transaksi emas batangan tidak hanya dipengaruhi oleh harga jual dan harga buyback, tetapi juga oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada saat membeli emas Antam, konsumen dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Komponen pajak tersebut menjadi bagian dari perhitungan pembayaran, sehingga jumlah dana yang perlu disiapkan dapat lebih tinggi daripada harga emas yang tercantum sebelum pajak.

Ketentuan berbeda berlaku ketika pemilik menjual kembali emasnya melalui layanan buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat penjualan. Dengan demikian, pemilik tidak perlu membayar pajak tersebut secara terpisah, tetapi akan menerima hasil pencairan setelah pengurangan pajak dilakukan oleh pihak yang memproses transaksi.

Konsekuensinya, uang yang diterima penjual dapat lebih rendah dibandingkan hasil perkalian harga buyback per gram dengan berat emas yang dimiliki. Sebagai contoh, apabila nilai buyback sebelum pajak mencapai Rp20 juta, potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan mengurangi jumlah dana yang diterima. Perhitungan akhir juga tetap perlu memperhatikan harga buyback yang berlaku, berat emas, serta kemungkinan ketentuan administratif lain yang ditetapkan perusahaan.

Calon pembeli dan pemilik emas sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum bertransaksi. Pastikan harga jual atau buyback, ukuran emas, dan dasar perhitungan telah dipahami dengan baik. Ketentuan pajak juga perlu dikonfirmasi agar tidak terjadi perbedaan perkiraan dan nilai pembayaran atau pencairan yang sebenarnya. Harga emas maupun kebijakan perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi, sehingga informasi pada hari transaksi menjadi acuan yang paling relevan.

Baca juga: Harga Emas Antam 12 Oktober 2026 Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi | Harga Emas Antam Naik Rp2.000, Tarif Buyback Bertambah Rp7.000 | Rincian Harga Emas Galeri 24, Antam, UBS, dan Antam Mulia Retro pada 12 Oktober 2026