Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas oleh Komisi II. Pernyataan tersebut disampaikan Doli kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika memberikan keterangan mengenai proses pembahasan regulasi tersebut.
Doli menegaskan, Komisi II tidak pernah membicarakan maupun menyepakati ketentuan yang kemudian tercantum sebagai Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, pasal tersebut diduga masuk ke dalam peraturan tanpa melalui pembahasan yang berlangsung bersama komisi di DPR.
Ia juga menyampaikan bahwa draf resmi yang diterima DPR belum memuat pasal tersebut. Dengan demikian, terdapat perbedaan dokumen yang berada di DPR dan PKPU yang kemudian diterbitkan, khususnya terkait keberadaan Pasal 18 ayat 3. Doli menyebut hal itu sebagai bagian penting dalam menelusuri proses sebelum ketentuan tersebut masuk ke dalam peraturan KPU.
Doli Kurnia merupakan anggota Komisi II DPR dan pernah menjabat sebagai ketua komisi tersebut pada 2023. Dalam keterangannya, ia merujuk pada pengalaman serta pengetahuannya mengenai pembahasan di Komisi II untuk menegaskan bahwa pasal itu tidak pernah menjadi materi pembicaraan komisi. Ia juga tetap menekankan bahwa dokumen resmi yang diterima DPR pada saat itu belum mencantumkan ketentuan dimaksud.
Keterangan tersebut menjadi penjelasan Doli mengenai keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyampaikan informasi itu saat menjawab pertanyaan wartawan di DPR, tanpa menyatakan bahwa Komisi II pernah melakukan pembahasan terhadap pasal tersebut.
Doli menjelaskan bahwa DPR menerima surat permohonan konsultasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 September 2023. Surat tersebut menjadi dokumen awal yang dirujuk dalam pembahasan rancangan peraturan KPU mengenai pencalonan peserta pemilihan umum. Menurut penjelasannya, materi yang diterima DPR pada tanggal itu belum memuat seluruh ketentuan yang kemudian muncul dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk Pasal 18 ayat 3.
Surat permohonan konsultasi tersebut disertai dua lampiran. Lampiran pertama berisi daftar pasal yang mengalami perubahan dibandingkan dengan PKPU sebelumnya. Daftar itu memuat ketentuan yang ditambahkan, diubah, atau disesuaikan, sehingga dapat digunakan untuk melihat bagian-bagian yang hendak diperbarui oleh KPU. Lampiran kedua berupa draf lengkap PKPU yang diajukan untuk dibahas bersama DPR dan pemerintah melalui mekanisme konsultasi.
Doli menekankan bahwa Pasal 18 ayat 3 belum tercantum dalam surat permohonan konsultasi maupun dalam lampiran pertama yang diterima DPR pada 15 September 2023. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak termasuk daftar perubahan yang disampaikan sejak awal. Penjelasan ini penting karena keberadaan pasal tersebut dalam naskah PKPU 19/2023 kemudian menjadi bagian dari perhatian dalam menelusuri proses penyusunan dan pembahasan regulasi.
Ia juga menerangkan bahwa penyampaian surat dengan dua lampiran tersebut bukan pola yang tidak lazim. Menurut Doli, KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) biasanya mengirimkan permohonan konsultasi dengan melampirkan daftar pasal yang berubah serta draf lengkap peraturan. Daftar perubahan berfungsi memberikan gambaran ringkas mengenai substansi yang diperbarui, sedangkan draf lengkap menjadi bahan untuk menelaah keseluruhan rumusan. Karena itu, penilaian terhadap materi yang diajukan perlu didasarkan pada dokumen yang benar-benar diterima DPR pada waktu tersebut, bukan semata-mata pada versi peraturan yang ditetapkan kemudian.
Doli Kurnia menyampaikan bahwa ia menerima surat tambahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 September 2023, atau sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu pada 20 September 2023. Rapat tersebut turut melibatkan KPU sebagai lembaga yang membahas rancangan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Menurut informasi yang diterima Doli, surat tambahan itu tidak disertai lampiran yang memuat perubahan pasal secara rinci.
Dokumen yang dikirimkan pada 19 September disebut hanya berisi draf final Peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas dalam rapat. Dengan demikian, surat tersebut berbeda dari dokumen bertanggal 15 September yang sebelumnya menjadi bahan pembahasan. Perbedaan itu terutama terletak pada bentuk dan kelengkapan materi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebelum rapat berlangsung.
Dalam dokumen 15 September, terdapat materi yang menjadi dasar untuk menelusuri perubahan ketentuan, termasuk pasal yang kemudian muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen itu dipahami sebagai bahan yang memungkinkan anggota rapat melihat substansi atau rancangan perubahan secara lebih terperinci. Adapun surat tambahan 19 September tidak disebut memuat lampiran perubahan pasal. Isinya lebih diarahkan pada penyampaian naskah PKPU final yang akan diajukan untuk dibahas sehari kemudian.
Urutan pengiriman tersebut menjadi perhatian Doli karena jeda surat tambahan dan rapat sangat singkat. Informasi mengenai dokumen yang diterima pada 19 September juga memunculkan pertanyaan mengenai kapan perubahan ketentuan dicantumkan dan bagaimana materi itu disampaikan dalam proses pembahasan. Namun, keterangan yang tersedia hanya menyebut adanya dugaan terkait proses tersebut, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan penyelundupan pasal.
Karena itu, perbedaan dokumen 15 September dan surat tambahan 19 September perlu dipahami berdasarkan isi masing-masing. Dokumen pertama berfungsi sebagai bahan yang memuat atau menunjukkan materi perubahan, sedangkan surat berikutnya menyampaikan draf PKPU final tanpa lampiran khusus mengenai perubahan pasal. Kedua dokumen itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dipersoalkan sebelum rapat dengar pendapat 20 September 2023.
Dalam draf final yang dikirimkan sebelum rapat, Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan dokumen bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang memiliki riwayat pendidikan di luar negeri. Berdasarkan rumusan pasal itu, calon tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari luar negeri apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Keberadaan ketentuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena tidak tercatat sebagai materi yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Doli Kurnia menyampaikan bahwa ia kembali memeriksa catatan rapat untuk memastikan keterangannya, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya bagian pembahasan yang terlupakan. Setelah menelusuri kembali catatan tersebut, ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas dalam RDP yang dimaksud.
Doli juga menerangkan bahwa ketentuan tersebut tidak ditampilkan dalam presentasi-presentasi yang disampaikan selama rapat. Dengan demikian, meskipun pasalnya sudah tercantum dalam draf final yang dikirimkan sebelum rapat, isi Pasal 18 ayat (3) tidak muncul sebagai materi yang dipaparkan atau didiskusikan di hadapan peserta RDP. Penegasan itu disampaikan Doli setelah ia memeriksa kembali catatan rapat dan memastikan bahwa pasal tersebut tidak menjadi bagian dari pembahasan maupun presentasi dalam forum tersebut.
Baca juga: Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan | Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023, dari Tudingan Kemunculan Mendadak hingga Tanggung Jawab Bersama | Komisi II Diminta Telusuri Kemunculan Pasal Pendidikan dalam PKPU 19/2023







