DKPP Memproses Dua Aduan Etik Terkait Putusan MK tentang Pencalonan Gibran

oleh -127 Dilihat
oleh
DKPP Memproses Dua Aduan Etik Terkait Putusan MK tentang Pencalonan Gibran

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Kedua aduan tersebut tercatat diterima DKPP pada 8 dan 9 Oktober 2026. Penerimaan laporan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan etik, bukan penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Aduan itu mencakup jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Para penyelenggara pemilu tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan sikap kelembagaan dalam perkara yang berhubungan dengan putusan MK tentang gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden. Rincian dalil, pihak yang diadukan, serta ruang lingkup pemeriksaan akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan persidangan etik sesuai kewenangan DKPP.

DKPP memiliki tugas memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu secara mandiri, profesional, dan berintegritas. Karena itu, setiap aduan perlu diproses berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan yang berlaku. Status penerimaan laporan menunjukkan bahwa aduan telah masuk dan dapat ditindaklanjuti secara administratif, tetapi belum menggambarkan hasil pemeriksaan substansial. Hingga tahap ini, belum ada pihak yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Putusan atau kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan DKPP mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.

Aduan pertama yang diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disampaikan pada 8 Oktober 2026 oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya tercatat sebagai pihak dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), organisasi yang mengajukan laporan etik terkait persoalan penyelenggaraan pemilu. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat dalam tanda terima bernomor 038/01-08/set-02/X/2026.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa pihak yang diadukan dalam laporan pertama adalah ketua serta lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dengan demikian, aduan itu tidak ditujukan kepada satu orang secara individual, melainkan mencakup pimpinan dan sebagian besar anggota KPU RI yang dinilai berkaitan dengan pokok persoalan yang dilaporkan.

Substansi aduan berkaitan dengan persoalan yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai gugatan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Putusan tersebut menjadi latar belakang laporan karena menimbulkan pertanyaan mengenai tindakan, sikap, atau keputusan penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti konsekuensi putusan MK. Para pengadu kemudian membawa persoalan itu ke ranah etik untuk diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di DKPP.

Dalam prosesnya, DKPP terlebih dahulu mencatat identitas para pengadu, pihak yang diadukan, serta uraian dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Tanda terima bernomor 038/01-08/set-02/X/2026 menjadi penanda administratif bahwa aduan tersebut telah disampaikan secara resmi. Pencatatan itu merupakan tahap awal sebelum DKPP menilai kelengkapan dan memeriksa pokok laporan berdasarkan ketentuan yang mengatur penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Keterangan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa laporan pertama memiliki kaitan langsung dengan tindak lanjut atas putusan MK dan peran KPU RI dalam persoalan pencalonan Gibran. Pemeriksaan DKPP selanjutnya akan menentukan sejauh mana aduan tersebut memenuhi persyaratan untuk diproses dalam persidangan etik.

Laporan kedua dalam rangkaian aduan etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan Gibran diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima nomor 039/01-08/set-02/X/2026. Pencatatan ini menandai bahwa laporan telah diterima dalam administrasi pengaduan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna menggunakan jasa kuasa hukum yang terdiri atas sejumlah advokat. Melalui tim hukum tersebut, para pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang mereka kaitkan dengan proses dan putusan yang menjadi pokok aduan. Materi laporan selanjutnya menjadi dasar bagi DKPP untuk memeriksa kelengkapan serta substansi pengaduan sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.

Berbeda dari laporan yang hanya menyasar pihak tertentu, aduan kedua ini mengadukan 11 penyelenggara pemilu sekaligus. Pihak yang dilaporkan terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Dengan demikian, cakupan laporan tidak berhenti pada satu lembaga, melainkan meluas hingga pimpinan dua institusi penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

Pelibatan enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI menunjukkan bahwa para pengadu menilai terdapat aspek yang perlu diuji dari sudut pandang etik pada kedua lembaga tersebut. Meski demikian, status laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. DKPP tetap perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan. Proses itu juga memberikan kesempatan kepada seluruh pihak teradu untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaan sesuai mekanisme persidangan etik.

DKPP akan memproses kedua aduan etik tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Setelah laporan diterima, tahapan awal yang dilakukan bukan langsung pemeriksaan terhadap pokok perkara, melainkan verifikasi administrasi. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aduan disampaikan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan sesuai aturan, serta memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan.

Dalam verifikasi administrasi, DKPP akan meneliti kelengkapan identitas pengadu dan pihak teradu, uraian dugaan pelanggaran kode etik, bukti-bukti awal, serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan kelengkapan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah aduan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Apabila masih terdapat dokumen atau informasi yang belum terpenuhi, pengadu dapat diminta melengkapinya sesuai prosedur yang berlaku.

Penerimaan kedua laporan ini berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Perkembangan tersebut menjadi konteks penting bagi munculnya laporan etik yang berkaitan dengan putusan MK mengenai pencalonan Gibran. Namun, keterkaitan waktu putusan dan penerimaan aduan tidak mengubah kewajiban DKPP untuk menilai setiap laporan secara objektif, tertib, dan berdasarkan aturan.

Setelah verifikasi administrasi selesai, DKPP akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil penelaahan. Aduan yang memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai mekanisme pemeriksaan, sedangkan laporan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Seluruh keputusan pada tahap tersebut harus didasarkan pada dokumen, fakta awal, dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, penerimaan aduan oleh DKPP tidak otomatis menunjukkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Status tersebut baru dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan yang transparan, pemberian kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, serta penilaian terhadap seluruh bukti secara menyeluruh dan berimbang.

Baca juga: APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024