Jhonlin Baratama Kuasai 30,25% Saham Bayan lewat Transaksi Rp2.588 per Lembar

oleh -105 Dilihat
oleh
Jhonlin Baratama Kuasai 30,25% Saham Bayan lewat Transaksi Rp2.588 per Lembar

Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkapkan bahwa transaksi pembelian saham oleh PT Jhonlin Baratama telah rampung. Penyelesaian tersebut menandai tuntasnya pengalihan 10.084.088.370 saham Bayan kepada Jhonlin Baratama, entitas usaha yang dimiliki oleh pengusaha Haji Isam. Dengan penyelesaian transaksi ini, Jhonlin Baratama secara resmi menjadi salah satu pemegang saham utama di perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Saham yang diperoleh Jhonlin Baratama sebelumnya dimiliki oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Keduanya bertindak sebagai pihak penjual dalam transaksi tersebut. Sementara itu, PT Jhonlin Baratama berperan sebagai pembeli. Pengalihan saham dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat yang telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.

Perjanjian jual beli saham bersyarat merupakan dokumen yang memuat kesepakatan transaksi sekaligus sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penyelesaian pengalihan saham. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi dan proses transaksi diselesaikan, kepemilikan saham yang menjadi objek perjanjian beralih kepada Jhonlin Baratama. PT Bayan Resources kemudian menyampaikan informasi mengenai rampungnya transaksi itu sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan publik.

Jumlah saham yang dibeli, yakni 10.084.088.370 saham, setara dengan 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor Bayan. Dengan demikian, Jhonlin Baratama kini menguasai porsi signifikan dalam struktur kepemilikan BYAN. Besarnya kepemilikan tersebut menempatkan Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham strategis, sekaligus memperkuat keterkaitan kelompok usaha Haji Isam dan Bayan Resources.

Transaksi ini juga menjadi perubahan penting dalam komposisi pemegang saham Bayan. Sebelumnya, kepemilikan saham tersebut berada di tangan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, sedangkan setelah penyelesaian transaksi, porsi itu tercatat atas nama Jhonlin Baratama. Informasi mengenai nilai transaksi dan harga pembelian saham menjadi bagian dari perhatian pasar karena mencerminkan besarnya investasi yang dilakukan untuk memperoleh kepemilikan 30,25% pada perusahaan tercatat tersebut.

Harga transaksi saham Bayan Resources Tbk. (BYAN) yang menjadi dasar pencatatan dalam keterbukaan informasi ditetapkan sebesar Rp2.588 per saham. Nilai tersebut tercatat pada 8 Oktober 2026, bersamaan dengan penyampaian laporan mengenai kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Informasi harga itu disampaikan manajemen BYAN sebagai bagian dari penjelasan atas transaksi saham yang dilakukan oleh pihak terkait.

Manajemen BYAN merujuk pada dua dokumen pelaporan dalam menyampaikan keterangan tersebut. Dokumen pertama tercatat dengan nomor LK/08102026/0008/1, sedangkan dokumen kedua menggunakan nomor LK/08102026/0006/1. Kedua laporan itu memiliki tanggal yang sama, yakni 8 Oktober 2026, dan dicantumkan sebagai dasar administratif pencatatan transaksi dalam informasi yang disampaikan kepada publik.

Laporan dengan nomor LK/08102026/0008/1 dan LK/08102026/0006/1 merupakan laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Dengan demikian, angka Rp2.588 per saham tidak berdiri sebagai keterangan terpisah, melainkan merujuk pada data transaksi yang dilaporkan melalui kedua dokumen tersebut. Rujukan itu memberikan konteks mengenai waktu dan sumber pencatatan harga transaksi yang dijelaskan oleh manajemen BYAN.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, harga transaksi Rp2.588 per saham disebut berada jauh dari harga pasar. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai transaksi, tanpa memberikan perbandingan atau penilaian tambahan di luar informasi yang tercantum. Fokus pelaporan tetap berada pada harga yang tercatat, tanggal transaksi, serta nomor dokumen yang menjadi dasar penyampaian informasi kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham kepada publik.

Pelepasan saham Bayan Resources oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low berlangsung secara bertahap dalam rentang 14 September hingga 8 Oktober 2026. Berdasarkan rincian transaksi yang dilaporkan, terdapat tiga transaksi utama yang melibatkan kedua pemegang saham tersebut. Rangkaian penjualan ini menjadi bagian dari perubahan kepemilikan saham yang kemudian dikaitkan dengan masuknya Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham signifikan di Bayan.

Transaksi pertama dilakukan oleh Low Tuck Kwong dalam kapasitasnya sebagai direktur utama Bayan. Pada 6 Oktober 2026, ia menjual sebanyak 33.333.335 saham. Sehari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2026, Elaine Low yang tercatat sebagai pemegang saham utama melepas 16.666.667 saham. Pada tanggal yang sama, Low Tuck Kwong kembali melakukan penjualan dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sebanyak 10.067.421.703 saham.

Jika seluruh transaksi berdasarkan rincian tersebut dijumlahkan, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham. Perhitungan itu berasal dari gabungan penjualan Low Tuck Kwong sebanyak 10.100.755.038 saham dan penjualan Elaine Low sebanyak 16.666.667 saham. Dengan demikian, sebagian besar saham yang berpindah tangan berasal dari transaksi kedua Low Tuck Kwong pada 7 Oktober 2026.

Namun, terdapat perbedaan tipis hasil penjumlahan tersebut dan angka yang dikutip Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI disebut mencatat total transaksi sebesar 10.117.621.705 saham, atau lebih tinggi 200.000 saham dibandingkan rincian transaksi yang tersedia. Selisih ini relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan volume saham yang dilepas, tetapi tetap perlu dicermati karena menyangkut data kepemilikan dan transaksi pasar modal.

Laporan yang menjadi rujukan tidak memberikan penjelasan mengenai sumber perbedaan 200.000 saham tersebut. Karena itu, angka berdasarkan rincian masing-masing transaksi dan angka yang dikutip BEI sebaiknya dipahami sebagai dua data yang belum sepenuhnya konsisten. Klarifikasi dari pihak terkait atau dokumen resmi tambahan diperlukan untuk memastikan jumlah saham yang benar-benar dilepas dalam rangkaian transaksi tersebut.

Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menegaskan bahwa transaksi kepemilikan saham oleh PT Jhonlin Baratama tidak mengubah rencana perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha. Perubahan komposisi pemegang saham tersebut tidak berdampak pada arah strategis yang telah ditetapkan. Bayan tetap berfokus menjaga keberlangsungan bisnis utama sekaligus mengembangkan kegiatan operasional sesuai strategi dan rencana bisnis perseroan.

Dalam menjalankan kegiatan pertambangan melalui anak perusahaan, perseroan telah menerima persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan persetujuan tersebut, kegiatan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Manajemen juga berupaya memenuhi target produksi yang telah ditetapkan dalam RKAB, dengan tetap memperhatikan aspek operasional, keselamatan kerja, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kondisi pasar dan kegiatan pertambangan.

Manajemen menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat perubahan atas rencana belanja modal, investasi, ekspansi, maupun diversifikasi usaha. Demikian pula, rencana kerja sama strategis perseroan masih mengacu pada kebijakan dan pertimbangan yang telah disusun sebelumnya. Transaksi saham tersebut belum menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap agenda pengembangan usaha Bayan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Perseroan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembahasan Bayan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Dengan demikian, belum ada kesepakatan atau rencana khusus terkait kerja sama operasional, investasi, pengembangan aset, maupun bentuk kolaborasi lainnya di kedua perusahaan. Bayan akan tetap menjalankan kegiatan usaha berdasarkan keputusan manajemen dan rencana bisnis yang berlaku, sementara setiap perkembangan material akan disampaikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.

Baca juga: Tekanan IHSG Seret Saham-Saham Grup Prajogo Pangestu ke Zona Merah