Pemerintah Permanen Menghentikan Ekspor Benih Bening Lobster

oleh -157 Dilihat
oleh
Pemerintah Permanen Menghentikan Ekspor Benih Bening Lobster

Jakarta | Pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Kebijakan tersebut menandai perubahan arah pengelolaan sumber daya kelautan, khususnya terhadap komoditas yang selama ini menjadi perhatian dalam kegiatan perikanan dan budidaya. Penghentian ekspor berlaku sebagai ketentuan tetap, sehingga pengeluaran BBL ke luar negeri tidak lagi dibuka melalui skema perizinan maupun untuk alasan perdagangan.

Ketetapan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan baru tersebut mengubah ketentuan dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Dengan perubahan ini, pemerintah mempertegas pembatasan terhadap pemanfaatan benih lobster serta menempatkan pengelolaan komoditas tersebut dalam kerangka perlindungan sumber daya dan penguatan budidaya di dalam negeri.

Sebelumnya, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 masih memungkinkan penangkapan BBL untuk kepentingan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Ruang tersebut menjadi salah satu dasar yang memungkinkan benih ditangkap dan dikirim ke negara lain dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan. Melalui aturan terbaru, peluang tersebut ditutup secara menyeluruh. Pemerintah kini mengarahkan pemanfaatan BBL agar tidak berujung pada pengeluaran benih dari wilayah Indonesia serta dapat mendukung keberlanjutan populasi lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan kebijakan itu setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Pembentukan satuan tugas tersebut memperlihatkan bahwa penghentian ekspor akan disertai pengawasan dan penindakan terhadap upaya pengeluaran BBL secara ilegal. Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga sumber daya lobster, memperkuat tata kelola perikanan, dan memastikan manfaat ekonomi lebih banyak dirasakan melalui kegiatan budidaya di Indonesia.

Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk menghentikan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia, khususnya apabila dilakukan secara ilegal. Dengan adanya dasar hukum tersebut, kebijakan penghentian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga didukung oleh langkah penegakan terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan.

Perpres Nomor 69 Tahun 2026 mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas tersebut bertugas memberantas pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal. Pembentukan satuan tugas ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan benih lobster sebagai bagian penting dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan benih lobster tidak dikeluarkan melalui jalur yang bertentangan dengan peraturan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menegaskan bahwa penghentian pengeluaran BBL memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 serta Perpres Nomor 69 Tahun 2026 menjadi dasar bagi penghentian sekaligus pemberantasan pengeluaran benih bening lobster. Kedua aturan tersebut memperkuat posisi pemerintah dalam mencegah praktik pengeluaran BBL yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Trenggono juga menyampaikan penegasan bahwa dirinya tidak mengizinkan pengeluaran benih lobster. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan pemerintah yang tidak membuka ruang bagi pengiriman BBL ke luar wilayah Indonesia, terutama melalui cara-cara ilegal. Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, penghentian ekspor dan pemberantasan pengeluaran BBL menjadi kebijakan yang memiliki pijakan hukum serta komitmen pelaksanaan yang lebih tegas.

Setelah kebijakan penghentian ekspor benih bening lobster diberlakukan, pemerintah menyiapkan budi daya lobster di dalam negeri sebagai arah pengelolaan berikutnya. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan pengiriman benih ke luar negeri, tetapi juga membangun kemampuan Indonesia dalam membesarkan lobster hingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Hasil budi daya tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi komoditas yang diekspor, sehingga manfaat ekonominya tetap berada di dalam negeri dan tidak berhenti pada perdagangan benih.

Keputusan tersebut diambil setelah kerja sama budi daya lobster Indonesia dan Vietnam dihentikan. Pemerintah menilai kerja sama itu memberikan hasil yang kurang baik, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi, sumber daya, dan kepentingan nasional. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini melakukan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah. Batam dan Nusa Tenggara Barat termasuk daerah yang menjadi bagian dari proses tersebut. Pemodelan ini menjadi dasar untuk melihat penerapan budi daya di berbagai lokasi sebelum pengembangannya dilakukan secara lebih luas.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penghentian ekspor benih bening lobster berlaku selamanya. Dengan ketentuan itu, pihak luar negeri yang masih membutuhkan lobster tidak dapat lagi mengandalkan pengiriman benih dari Indonesia. Mereka harus bertemu dan membahas bentuk kerja sama secara langsung dengan pemerintah Indonesia. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pengelolaan lobster dalam negeri sebagai prioritas, sekaligus membuka ruang pembahasan bagi pihak luar melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Arah kebijakan ini menempatkan budi daya domestik sebagai dasar pengelolaan lobster, sementara pelaksanaan dan perkembangan modelnya masih terus dikaji di beberapa wilayah.

Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali dalam satu dekade terakhir. Pada masa Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, pemerintah menutup ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan mendorong pengembangan budi daya di dalam negeri.

Perubahan terjadi pada masa Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, pemerintah membuka kembali peluang ekspor BBL. Peraturan yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu mengatur penangkapan, pengeluaran, serta pemanfaatan komoditas tersebut dengan sejumlah persyaratan. Namun, setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan ekspor tersebut kembali dihentikan pada 2021 di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

Pada 2024, pemerintah kembali membuka ekspor BBL melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan penangkapan benih lobster untuk kepentingan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Pembukaan tersebut sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara lain, termasuk Vietnam. Kerja sama itu disertai ketentuan bahwa investor asing harus terlebih dahulu menanamkan modal dan melakukan kegiatan budi daya lobster di Indonesia, sehingga manfaat ekonomi dan penguatan kapasitas produksi tetap dapat diperoleh di dalam negeri.

Rangkaian kebijakan yang silih berganti pembukaan dan penutupan ekspor kemudian berakhir dengan aturan pemerintah pada 2026. Melalui ketentuan terbaru tersebut, ekspor benih bening lobster dihentikan secara permanen. Kebijakan ini menandai perubahan arah pengelolaan, dari pemanfaatan benih untuk pasar luar negeri menuju perlindungan sumber daya dan pengembangan budi daya lobster nasional secara berkelanjutan.

Baca juga: Pemerintah Permanen Menghentikan Ekspor Benih Bening Lobster dan Perkuat Pemberantasan Penyelundupan | Potensi Benih Lobster Indonesia Tergerus Penyelundupan dan Ketergantungan Pasar Vietnam | Kebutuhan Data Center Meningkat, Pemerintah Soroti Energi, Air, dan Dampak bagi Warga