Dua Titik Pelayanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026

oleh -79 Dilihat
oleh
Dua Titik Pelayanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026

Bandung | Layanan SIM keliling kembali hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kehadiran layanan bergerak ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang perlu mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan sistem pelayanan yang berpindah dan lebih dekat dengan lingkungan warga, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung secara lebih praktis.

Pada hari tersebut, terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi secara bersamaan di lokasi berbeda di wilayah Bandung. Pembagian titik pelayanan ini memungkinkan warga dari kawasan yang berbeda untuk memilih tempat yang paling mudah dijangkau. Masyarakat dapat menyesuaikan pilihan lokasi dengan jarak, waktu perjalanan, serta kepadatan aktivitas masing-masing.

Program ini terutama ditujukan untuk pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan. Layanan keliling menjadi pilihan yang membantu mengurangi kebutuhan untuk mengunjungi fasilitas pelayanan utama, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu. Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan administrasi dan jenis layanan yang dapat diproses melalui mobil SIM keliling.

Sebelum berangkat, warga disarankan memastikan masa berlaku SIM, menyiapkan dokumen persyaratan, serta memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi pelayanan. Pemohon juga perlu memperhitungkan kemungkinan antrean karena jumlah layanan pada setiap titik dapat menyesuaikan kapasitas harian. Dengan memanfaatkan dua titik yang tersedia pada Selasa, 13 Oktober 2026, masyarakat Bandung memiliki pilihan akses yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM tanpa mendatangi kantor Samsat atau Satpas.

Pelayanan SIM Keliling di Bandung pada 13 Oktober 2026 berlangsung selama tiga jam, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu memperhatikan rentang waktu tersebut agar dapat datang sesuai jadwal. Pelayanan hanya dilaksanakan pada dua titik yang telah ditentukan, sehingga informasi lokasi perlu dicermati sebelum berangkat.

Mobil SIM Keliling pertama berada di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Alamat tersebut dapat dijadikan acuan utama ketika mencari posisi mobil layanan di kawasan Jalan Wastukencana. Pengunjung disarankan memastikan kedatangan masih berada dalam waktu pelayanan, yakni pukul 09.00 dan 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling kedua berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Titik ini menyediakan alternatif bagi warga yang berada di sekitar kawasan Batununggal atau memilih lokasi tersebut sebagai tempat pengurusan. Penulisan alamat secara lengkap membantu menghindari kekeliruan saat menuju area pasar, terutama karena lokasi pelayanan berada pada bagian Blok RG 3.

Kedua mobil SIM Keliling tersebut melayani masyarakat pada waktu yang sama, yaitu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Titik pertama adalah BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung, sedangkan titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Dengan mengetahui jam dan alamat secara jelas, masyarakat dapat memilih salah satu dari dua lokasi yang tersedia tanpa mendatangi tempat lain di luar informasi tersebut.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 13 Oktober 2026 hanya melayani permohonan perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan bahwa SIM yang hendak diperpanjang masih memiliki masa berlaku pada saat mengajukan permohonan. Ketentuan ini berlaku bagi setiap pemohon yang menggunakan layanan pada dua titik pelayanan SIM keliling Bandung tersebut.

Perpanjangan hanya dapat diproses apabila masa berlaku SIM belum habis. Oleh karena itu, pemohon disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pemeriksaan tersebut penting agar permohonan yang diajukan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia, yakni perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih berlaku.

SIM A dan SIM C yang masa berlakunya sudah melewati batas tidak diproses sebagai perpanjangan melalui layanan ini. Dalam kondisi tersebut, permohonan tidak termasuk kategori perpanjangan SIM, melainkan mengikuti proses penerbitan seperti SIM baru. Dengan demikian, status masa berlaku menjadi hal utama yang perlu diperhatikan sebelum pemohon memilih layanan SIM keliling.

Pemohon sebaiknya membedakan SIM yang masih berlaku dan SIM yang telah kedaluwarsa. SIM yang masih berlaku dapat diajukan untuk perpanjangan sesuai ketentuan layanan, sedangkan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak diperlakukan dengan cara yang sama. Penjelasan ini membantu memastikan bahwa masyarakat mengajukan permohonan sesuai jenis proses yang berlaku.

Layanan tersebut tidak mencakup permohonan di luar perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Karena itu, sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan jenis SIM serta status masa berlakunya. Dengan memenuhi kedua persyaratan dasar tersebut, pemohon dapat menyesuaikan pengajuan dengan layanan yang tersedia di SIM keliling Polrestabes Bandung.

Perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026 dikenai biaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan tarif administrasi untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan golongan SIM yang dilayani.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang perlu disiapkan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Tarif tersebut perlu diperhatikan oleh pemohon agar dapat menyiapkan dana yang sesuai sebelum mendatangi titik pelayanan. Pemohon juga disarankan memastikan bahwa layanan yang dituju melayani golongan SIM yang hendak diperpanjang pada jadwal tersebut.

Selain menyiapkan biaya, warga sebaiknya memeriksa kembali berkas persyaratan yang diperlukan sebelum berangkat ke lokasi SIM keliling. Persiapan ini penting untuk membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan mengurangi kemungkinan kendala ketika permohonan diproses. Berkas yang dibawa hendaknya disesuaikan dengan ketentuan pelayanan yang berlaku, sehingga pemohon tidak perlu menunda pengurusan apabila terdapat hal yang belum lengkap.

Warga juga dapat melakukan pengecekan informasi terbaru mengenai jadwal, lokasi, jenis layanan, serta ketentuan berkas melalui kanal informasi resmi sebelum datang. Dengan menyiapkan biaya perpanjangan dan berkas persyaratan sejak awal, pemohon dapat memanfaatkan layanan SIM keliling secara lebih efektif. Persiapan yang baik turut membantu menghindari antrean yang tidak perlu akibat kebutuhan untuk melengkapi hal-hal administratif di kemudian hari.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 13 Oktober 2026 Tetap, Empat Produk Mengalami Kenaikan | Penerimaan Negara dari Layanan Imigrasi Menembus Rp8,68 Triliun pada Oktober 2026 | Inflasi Oktober 2026 Diproyeksikan Naik, Cabai Jadi Pemicu Utama