Pemerintah Dorong Keterhubungan Investasi Besar dengan UMKM dan Industri Lokal

oleh -77 Dilihat
oleh
Pemerintah Dorong Keterhubungan Investasi Besar dengan UMKM dan Industri Lokal

Jakarta | Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menilai keterhubungan investasi berskala besar, industri menengah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan. Menurutnya, pertumbuhan investasi belum akan memberikan manfaat yang merata apabila hubungan antarskala usaha dan antarindustri belum terbangun secara kuat. Kesenjangan keterkaitan tersebut berisiko membuat manfaat ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada perusahaan besar, sementara pelaku usaha lokal belum memperoleh ruang yang memadai untuk berkembang.

Pernyataan itu disampaikan Dradjad saat membuka Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia 2026 di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu menghubungkan berbagai pelaku ekonomi. Investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau jumlah kegiatan usaha yang terbentuk, tetapi juga dari sejauh mana investasi tersebut menciptakan hubungan produktif dengan industri menengah dan UMKM.

Dradjad juga menggarisbawahi bahwa Indonesia perlu diarahkan menjadi basis produksi, bukan semata-mata pasar bagi produk yang beredar di dalam negeri. Orientasi tersebut membutuhkan keterlibatan yang lebih luas dari pelaku usaha lokal dalam kegiatan ekonomi yang muncul melalui investasi. Dengan demikian, kapasitas produksi nasional dapat diperkuat, sementara nilai ekonomi dari kegiatan usaha tidak seluruhnya mengalir kepada perusahaan besar atau pihak dari luar rantai usaha lokal.

Keterhubungan yang lebih baik diharapkan membuka kesempatan bagi UMKM dan industri menengah untuk terlibat dalam rantai pasok, membangun kemitraan produksi, serta memperluas akses pasar. Hubungan semacam itu dapat menjadi jalur bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan peran, kapasitas, dan keberlanjutan usahanya. Pada saat yang sama, investasi besar dapat memperoleh dukungan dari basis industri domestik yang lebih kuat. Karena itu, penguatan keterkaitan antarpelaku usaha menjadi bagian penting dari upaya memastikan pertumbuhan investasi menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

Pemerintah memperkuat produksi dalam negeri dan daya saing pengusaha lokal sebagai bagian dari respons terhadap ketidakpastian ekonomi global. Langkah ini diarahkan untuk memastikan investasi besar memiliki keterhubungan yang lebih kuat dengan pelaku usaha domestik, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri pemasok. Dengan meningkatnya penggunaan barang dan jasa buatan Indonesia, kapasitas produksi, kualitas, dan kemampuan perusahaan lokal diharapkan berkembang secara berkelanjutan.

Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk belanja pemerintah. Pengadaan barang dan jasa diarahkan agar semakin banyak menyerap produk lokal yang memenuhi standar, sehingga menciptakan permintaan yang lebih stabil bagi industri nasional. Pemerintah juga menyederhanakan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Penyederhanaan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban administratif, mempercepat pengakuan kandungan lokal, dan membuka peluang lebih luas bagi perusahaan domestik untuk masuk ke rantai pasok proyek pemerintah maupun investasi.

Penguatan ekosistem produksi turut ditempuh melalui kerja sama yang lebih erat pemerintah, dunia industri, dan lembaga pembiayaan. Kolaborasi ini mencakup dukungan terhadap peningkatan kapasitas, akses modal, pengembangan teknologi, serta pemenuhan kebutuhan industri. Pada saat yang sama, pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan usaha melalui deregulasi dan debirokratisasi. Pemeriksaan hambatan dilakukan pada setiap kode Harmonized System (HS), sehingga persoalan terkait ketentuan, perizinan, atau tata niaga dapat diidentifikasi secara lebih terarah dan ditangani sesuai karakteristik komoditas.

Hingga 22 September 2026, satuan tugas percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi telah menerima 190 aduan pelaku usaha. Sebanyak 135 aduan telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, 129 aduan berkaitan dengan investasi lebih dari Rp625 triliun dan sekitar 31.000 tenaga kerja. Perkembangan ini menunjukkan penanganan hambatan usaha dilakukan bersamaan dengan upaya memperluas keterlibatan industri lokal dalam kegiatan ekonomi nasional.

Realisasi investasi hilirisasi menunjukkan perkembangan yang cukup kuat. Pada semester I 2026, nilainya mencapai Rp300,1 triliun atau tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama. Capaian tersebut menyumbang 29,7 persen terhadap total investasi nasional, sehingga menegaskan bahwa pengolahan lanjutan sumber daya memiliki peran penting dalam struktur perekonomian Indonesia.

Namun, besarnya nilai investasi belum sepenuhnya mencerminkan dampak ekonomi yang optimal. Pemerintah perlu mendorong percepatan agar investasi segera berubah menjadi kegiatan produksi yang berjalan secara konsisten. Pada saat yang sama, keterlibatan pelaku usaha lokal perlu diperluas melalui kemitraan, penggunaan bahan baku dalam negeri, penguatan rantai pasok, serta peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, manfaat investasi tidak hanya tercatat dalam nilai penanaman modal, tetapi juga terlihat melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan pertumbuhan industri domestik.

Dari sisi perdagangan, ekspor Indonesia masih didominasi sejumlah komoditas, lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Kondisi ini menunjukkan perlunya diversifikasi produk ekspor dan peningkatan nilai tambah agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada komoditas dasar. Perluasan akses pasar menjadi salah satu agenda penting untuk mendukung tujuan tersebut.

Pemerintah menyebut sejumlah peluang kerja sama perdagangan yang dapat membantu memperluas pasar produk Indonesia. Perjanjian Indonesia-Uni Eropa melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement diharapkan membuka akses ke hampir 15 persen pasar global. Sementara itu, CEPA Indonesia-Kanada berpotensi menambah ekspor hingga US$1,1 miliar. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat juga berpotensi meningkatkan ekspor hingga US$2,3 miliar per tahun, terutama bagi industri padat karya yang menyerap sekitar 5 juta pekerja. Seluruh angka tersebut merupakan potensi yang masih bergantung pada penyelesaian perjanjian, kesiapan industri, dan kemampuan pelaku usaha memenuhi standar pasar tujuan.

Akses pembiayaan bagi pengusaha kecil perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemberdayaan yang lebih menyeluruh. Dukungan modal tidak akan memberikan hasil optimal apabila berdiri sendiri tanpa pendampingan, penguatan kapasitas, dan arahan untuk mengembangkan usaha. Dradjad menilai pembiayaan seharusnya membantu pelaku usaha memperbaiki pengelolaan bisnis, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, serta menaikkan skala usaha secara bertahap. Dengan demikian, pembiayaan bukan sekadar solusi untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek, melainkan instrumen yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan berkelanjutan.

Pengalaman pelaku usaha binaan PNM Mekaar menunjukkan pentingnya pendekatan tersebut. Pembiayaan tanpa agunan yang disertai pendampingan dapat membuka kesempatan bagi pengusaha kecil untuk memulai atau memperkuat kegiatan usahanya. Pendampingan membantu penerima pembiayaan memahami perencanaan keuangan, mengelola arus kas, mengenali kebutuhan pasar, dan mengambil keputusan secara lebih terukur. Ketika kemampuan usaha meningkat, akses modal dapat digunakan untuk memperbesar kapasitas produksi, menambah tenaga kerja, dan membangun hubungan dagang yang lebih luas.

Pemerintah juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan hubungan dengan lembaga pembiayaan sekaligus membuka akses menuju pasar yang lebih beragam. Keterhubungan tersebut perlu dibangun melalui kemitraan yang saling menguntungkan, termasuk dengan perusahaan besar, jaringan distribusi, dan platform perdagangan. Pada saat yang sama, penguatan tata kelola dan kepatuhan harus menjadi perhatian bersama. Praktik usaha yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan akan membentuk ekosistem yang sehat, menjaga persaingan tetap adil, serta menciptakan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha dari berbagai skala.

Pada momentum 50 tahun HIPPI, Dradjad berharap organisasi tersebut dapat melahirkan lebih banyak pengusaha lokal yang berperan sebagai penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja berkualitas. Dunia usaha yang tangguh, menurut pandangan tersebut, merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mandiri.

Baca juga: Batam Menguat sebagai Simpul Investasi dan Industri Indonesia | Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Daerah | Pemerintah Permanen Menghentikan Ekspor Benih Bening Lobster