KPK Minta Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

oleh -80 Dilihat
oleh
KPK Minta Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi jadwal pemeriksaan ulang dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Imbauan tersebut disampaikan setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. KPK menilai kehadiran saksi penting untuk membantu penyidik melengkapi informasi dan memperjelas rangkaian perkara.

Nusron sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Namun, ia berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di lingkungan kementerian. Ketidakhadiran itu menjadi perhatian lembaga antirasuah, terutama karena pemeriksaan terhadap pejabat negara dapat berkaitan dengan sejumlah kebijakan, dokumen, atau informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan. KPK kemudian meminta agar agenda pemeriksaan berikutnya dapat dipenuhi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut kepada jurnalis di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa lembaganya memahami adanya tugas kedinasan, tetapi proses penegakan hukum tetap perlu dijalankan secara tertib. Menurut Budi, penjadwalan ulang sebaiknya tidak menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan dapat terus ditunda hanya karena saksi memiliki agenda lain.

KPK juga mengkhawatirkan munculnya persepsi atau preseden penundaan proses penegakan hukum apabila ketidakhadiran tanpa alasan yang dianggap memadai terjadi berulang. Karena itu, Nusron diminta menunjukkan komitmen untuk hadir dan memberikan keterangan pada pemeriksaan ulang. Pemanggilan tersebut tidak serta-merta menunjukkan kesalahan seseorang, melainkan merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk memperoleh keterangan secara menyeluruh dan objektif.

Dalam perkara ini, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengatur kembali jadwal pemeriksaan berdasarkan kebutuhan penyidik dan kesiapan saksi. Nusron diharapkan berkoordinasi dengan penyidik agar agenda pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu tugas pemerintahan. Keterangan dari saksi, termasuk pejabat yang memiliki informasi terkait, akan menjadi salah satu bahan bagi KPK dalam menilai fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

KPK menekankan pentingnya kehadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan ulang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penjadwalan ulang diperlukan agar proses klarifikasi terhadap saksi dapat berlangsung sesuai ketentuan dan membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan. Karena itu, KPK mengimbau Nusron memberikan perhatian utama terhadap agenda pemeriksaan baru yang telah disiapkan, tanpa mengabaikan kewajiban lain yang melekat pada dirinya.

Menurut Budi Prasetyo, pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan dalam kehidupan bernegara. Keteladanan tersebut tidak hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas pemerintahan, tetapi juga melalui sikap dalam mendukung proses penegakan hukum. Kehadiran dalam pemeriksaan, ketika telah dipanggil secara resmi dan kemudian dijadwalkan ulang, merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya penyidik mengungkap perkara secara objektif. Sikap tersebut juga dapat memperlihatkan penghormatan terhadap institusi serta mekanisme hukum yang berlaku.

KPK mengingatkan agar Nusron memprioritaskan jadwal pemeriksaan ulang dan memastikan dirinya hadir sesuai waktu yang ditentukan. Lembaga antirasuah itu juga meminta setiap saksi bersikap kooperatif selama proses berlangsung, termasuk dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan secara terbuka sesuai pengetahuan mereka. Kooperasi saksi menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran penyidikan dan memastikan setiap fakta dapat diperiksa secara menyeluruh.

Dengan memenuhi penjadwalan ulang, Nusron dan saksi lain diharapkan menunjukkan kepatuhan sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. KPK menilai sikap tersebut penting agar pemeriksaan tidak kembali terhambat dan dapat berlangsung secara tertib. Imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada satu individu, melainkan mencerminkan harapan agar seluruh pejabat publik dan pihak yang dipanggil memahami tanggung jawab mereka dalam mendukung penegakan hukum.

Pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Nama berikutnya adalah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga empat nama terakhir, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam pemeriksaan Nusron, meskipun status hukum setiap pihak tetap merujuk pada keterangan dan penetapan yang disampaikan KPK. Pemeriksaan ulang diperlukan untuk memperjelas pengetahuan, hubungan, serta kemungkinan informasi yang dimiliki Nusron mengenai proses pengurusan hak guna bangunan dan dugaan pemberian suap tersebut. KPK dijadwalkan kembali meminta kehadirannya agar penyidik dapat melengkapi rangkaian keterangan dalam perkara yang melibatkan pejabat pertanahan, pihak perusahaan, perantara, dan pihak-pihak swasta tersebut.

Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlanjut melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Selain ruangan para pejabat tersebut, penggeledahan pada hari yang sama juga dilakukan di ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. KPK menegaskan bahwa penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penegasan ini disampaikan seiring pemberitaan mengenai aktivitas penyidik di lingkungan kementerian tersebut.

Sehari kemudian, 18 September 2026, penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon yang berada di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Rangkaian kegiatan penyidikan kemudian dilakukan pada 21 September di kantor Summarecon, Kabupaten Bogor. Lokasi-lokasi tersebut diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Pada 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Berikutnya, pada 24 September, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. Rangkaian tersebut berlanjut pada 29 September di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Seluruh kegiatan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan.