Jakarta | Said Iqbal mendorong pemerintah untuk menata ulang aturan alih daya dan pesangon agar selaras dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru. Pandangan itu disampaikan dalam jumpa pers daring dari Jakarta pada 13 Oktober 2026. Menurut Iqbal, penyesuaian diperlukan agar ketentuan yang diterapkan di lapangan tidak berjalan di luar kerangka hukum terbaru. Dorongan tersebut menempatkan pemerintah sebagai pihak yang perlu memastikan setiap aturan pelaksanaan memiliki kesesuaian dan kepastian bagi para pihak yang terdampak.
Penataan ulang, dalam pandangan tersebut, bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah untuk menjaga agar regulasi di bidang hubungan kerja tetap sejalan dengan ketentuan yang telah diperbarui. Aturan mengenai alih daya dan pesangon perlu diperiksa kembali sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan pertentangan dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian, pemerintah didorong menyusun atau menyesuaikan aturan pelaksanaan secara cermat, konsisten, dan dapat dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya koordinasi pemerintah dalam menerjemahkan ketentuan terbaru ke dalam regulasi teknis. Iqbal meminta agar proses penyesuaian tersebut menjadi perhatian dalam kebijakan ketenagakerjaan, terutama karena aturan pelaksanaan akan menjadi rujukan dalam penerapan di lapangan. Fokusnya adalah mencegah adanya ketentuan yang saling bertentangan serta memastikan kebijakan yang diterbitkan tetap berada dalam koridor undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru. Dalam jumpa pers tersebut, pokok perhatian diarahkan pada kebutuhan menyelaraskan regulasi, tanpa menguraikan rincian lain mengenai isi undang-undang tersebut.
Ketentuan alih daya perlu memberikan batas yang tegas agar penggunaannya tidak meluas tanpa kendali. Dalam kerangka yang didorong Said Iqbal, outsourcing dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pekerjaan inti perusahaan tetap dikerjakan oleh pekerja dengan hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pengguna. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menggunakan skema alih daya untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan atau menggantikan seluruh fungsi utama produksinya.
Perhatian khusus juga diarahkan pada pekerjaan penunjang di sektor minyak dan gas, pertambangan, serta badan usaha milik negara. Di sejumlah sektor tersebut, pekerjaan sering dijalankan melalui anak perusahaan, perusahaan penyedia jasa, atau badan pelaksana lain. Kondisi itu dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja. Karena itu, penataan aturan perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan, pengawasan, pembayaran upah, perlindungan keselamatan, serta pemenuhan hak pekerja.
Kepastian hubungan kerja menjadi unsur penting dalam pengaturan tersebut. Pekerja harus mengetahui status hubungan kerjanya, pihak yang menanggung kewajiban hukum, dan mekanisme untuk memperjuangkan hak apabila terjadi perselisihan. Hak untuk berserikat juga perlu dijamin, tanpa membedakan pekerja berdasarkan bentuk perusahaan atau skema penugasannya. Selain itu, hak finansial ketika masa kerja berakhir, termasuk upah, kompensasi, dan pesangon sesuai ketentuan, harus dipenuhi secara transparan dan tepat waktu.
Iqbal menegaskan bahwa pembatasan outsourcing tidak otomatis berarti pemutusan hubungan kerja massal. Selama pekerjaan dan kebutuhan produksi masih tersedia, perusahaan diminta menata hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Penataan dapat dilakukan dengan memperjelas status pekerja, memperbaiki perjanjian, serta memastikan keberlanjutan hak dan kewajiban para pihak. Pendekatan ini diharapkan mencegah keresahan, menjaga kelangsungan produksi, dan menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Pada 14 Oktober 2026, Said Iqbal bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk melihat secara langsung kondisi hubungan kerja dan memperoleh penjelasan mengenai status para pekerja yang menjalankan tugas di lingkungan perusahaan.
Salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan itu ialah penggunaan istilah “mitra” bagi pekerja. Status tersebut perlu dievaluasi agar dapat diketahui apakah penerapannya sesuai dengan pekerjaan, tanggung jawab, serta pola kerja yang sebenarnya berlangsung. Pemeriksaan juga akan meminta kejelasan mengenai kedudukan para pekerja, termasuk hak dan dasar hubungan kerja yang melekat pada pekerjaan mereka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dorongan agar PT Pos membenahi struktur ketenagakerjaan secara menyeluruh. Setiap pekerja perlu memiliki status hubungan kerja yang legal, jelas, dan dapat dipastikan. Dengan kejelasan itu, pekerja maupun perusahaan memiliki dasar yang lebih tertata dalam menjalankan kewajiban dan memenuhi hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan status dapat dilakukan melalui hubungan kerja sebagai pegawai tetap atau pekerja kontrak, sepanjang pelaksanaannya mengikuti regulasi ketenagakerjaan. Kejelasan yang sama juga perlu diberikan kepada pekerja yang ditempatkan melalui anak perusahaan. Dalam hal tersebut, struktur penempatan dan hubungan kerja harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai pihak yang bertanggung jawab sebagai pemberi kerja.
Melalui inspeksi mendadak ini, Said Iqbal dan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengevaluasi penggunaan status “mitra” serta meminta penjelasan resmi tentang status pekerja di PT Pos. Hasil pemeriksaan diharapkan mendorong pembenahan struktur ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja memiliki kedudukan yang sesuai dengan ketentuan dan hubungan kerja yang pasti.
Respons Iqbal menegaskan perlunya penataan ulang ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya aturan mengenai outsourcing dan pesangon. Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan baru atau melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 agar seluruh ketentuannya selaras dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang berlaku. Penyesuaian tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, perusahaan, maupun aparat yang menangani perselisihan hubungan industrial.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali. Menurut Iqbal, ketentuan tersebut telah dicabut dalam undang-undang baru sehingga tidak semestinya lagi dijadikan dasar dalam menyelesaikan hak pekerja yang terkena PHK. Penerapan aturan lama berpotensi mengurangi hak buruh sekaligus menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat perusahaan dan dinas tenaga kerja.
Karena itu, Iqbal mendorong agar pembayaran pesangon diberikan sekurang-kurangnya sebesar satu kali ketentuan yang berlaku. Pembayaran tersebut juga harus disertai uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak pekerja secara penuh, termasuk hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme yang jelas diperlukan agar proses penyelesaian PHK berlangsung transparan, terukur, dan tidak membebankan kerugian tambahan kepada pekerja.
Selain perubahan regulasi, pengawasan pelaksanaan aturan perlu diperkuat. Iqbal meminta sosialisasi intensif dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja di daerah agar petugas memahami ketentuan terbaru dan menerapkannya secara seragam. Dengan demikian, penanganan PHK dapat mengacu pada dasar hukum yang mutakhir, mencegah penyimpangan dalam penghitungan hak, serta menutup peluang terjadinya pungutan liar dalam proses penyelesaian hak buruh.
Baca juga: Penataan Fasad Bersejarah di Koridor Malioboro Dilakukan Bertahap
- Perusahaan Swasta Menjadi Penopang Utama Nilai Tambah Ekonomi Indonesia
- Kesaksian Travel tentang 34 Jemaah Haji Tanpa Antrean dalam Persidangan Kuota Haji
- <a href="https://putraturatea.com/bei-dan-ksei-memperbarui-daftar-saham-dengan-konsentrasi-kepemilikan-tinggi/”>BEI dan KSEI Memperbarui Daftar Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi



































