Ruben Onsu Laporkan Dua Pria atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call

oleh -259 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Laporkan Dua Pria atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call

Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua pria ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman percakapan saat video call dan penyebaran rekaman video tersebut tanpa izin. Kedua orang yang dilaporkan disebut berinisial AA atau AO alias Artos serta F alias Y. Laporan itu menjadi dasar penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perekaman dan distribusi rekaman komunikasi pribadi.

Laporan Ruben Onsu diterima pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Perkara tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencatatan laporan itu menandai dimulainya proses penanganan oleh pihak kepolisian berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pelapor.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dipersoalkan mencakup perekaman percakapan ketika berlangsung video call serta penyebaran hasil rekaman tanpa persetujuan. Ruben Onsu melaporkan AA atau AO alias Artos dan F alias Y sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dan mengumpulkan keterangan mengenai dugaan perekaman serta penyebaran video itu.

Hingga laporan diterima, informasi yang disampaikan berkaitan dengan identitas para terlapor, waktu penerimaan laporan, dan pokok dugaan peristiwa. Rincian lain mengenai rekaman maupun hal-hal di luar keterangan tersebut belum menjadi bagian dari informasi yang dicantumkan dalam laporan awal.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan terhadap dua pria tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman dan penyebaran percakapan melalui video call tanpa persetujuan Ruben. Menurut Minola, materi percakapan pribadi itu diduga direkam, kemudian diolah atau diedit, sebelum akhirnya disebarluaskan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menyampaikan dugaan berdasarkan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan, bukan menyatakan kesalahan para terlapor sebagai fakta yang sudah diputuskan.

Minola menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh adanya unggahan video yang beredar di media sosial. Selain itu, ia merujuk pada pengakuan kedua terlapor dalam konferensi pers yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi percakapan Ruben. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pihak Ruben ketika menempuh jalur hukum. Kendati demikian, pembuktian mengenai siapa yang merekam, bagaimana rekaman itu diperoleh, serta siapa yang menyebarkannya tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum yang berjalan.

Dalam penjelasannya, Minola mengatakan Ruben pertama kali melihat unggahan yang diduga memuat potongan percakapan tersebut pada 12 Oktober 2026. Unggahan itu disebut muncul di akun Instagram milik Y atau F. Dari unggahan tersebut, Ruben kemudian mengetahui adanya foto dan video yang diduga berasal dari komunikasi pribadinya. Pihak kuasa hukum menilai materi itu tidak semestinya beredar karena Ruben tidak pernah memberikan izin untuk perekaman maupun penyebarluasan.

Minola juga menyampaikan bahwa foto dan video tersebut diduga tidak hanya direkam, tetapi telah mengalami penyuntingan sebelum dibagikan kepada publik. Menurutnya, tindakan merekam, mengedit, dan menyebarluaskan materi tanpa seizin Ruben menjadi pokok persoalan dalam laporan itu. Namun, seluruh uraian tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Kepastian mengenai peristiwa, motif, serta tanggung jawab hukum kedua terlapor akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai sah oleh aparat penegak hukum.

Dalam laporan terhadap dua pria yang diduga berkaitan dengan penyebaran rekaman video call, tim kuasa hukum Ruben Onsu menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 258 dan Pasal 259 UU ITE. Penerapan lebih dari satu pasal dimaksudkan untuk menjerat dugaan perbuatan berdasarkan sejumlah aspek yang dinilai relevan dengan penyebaran atau pemanfaatan informasi elektronik.

Minola menyampaikan bahwa ketentuan yang digunakan dalam laporan itu memiliki ancaman hukuman yang berat. Menurut keterangannya, ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara. Besaran ancaman itu merupakan ketentuan maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan kepastian bahwa pihak yang dilaporkan akan menerima hukuman tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya, tetap bergantung pada proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan keputusan pengadilan.

Minola juga menilai perkara ini memiliki kemungkinan kecil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Alasannya, ancaman pidana yang dikenakan disebut lebih dari lima tahun. Batas ancaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan penyelesaian perkara secara restoratif, sehingga opsi itu tidak serta-merta dapat digunakan dalam kasus yang sedang dilaporkan. Meski demikian, status kedua pria tersebut masih berada dalam ranah laporan dan dugaan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa fakta, keterangan para pihak, serta bukti digital sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, penggunaan Pasal 258 dan Pasal 259 menunjukkan dasar hukum laporan yang disampaikan kuasa hukum, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan ataupun memastikan vonis terhadap para terlapor.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa penyebaran rekaman video call tersebut mulai memberikan dampak kepada kliennya. Dampak itu tidak hanya muncul karena materi video beredar di ruang publik, tetapi juga karena sejumlah akun media sosial secara terbuka mengaitkan rekaman tersebut dengan Ruben. Menurut Minola, keterkaitan itu kemudian berkembang menjadi serangan terhadap lingkungan di sekitar Ruben.

Serangan yang dimaksud disebut turut menyasar merek-merek yang bekerja sama dengan Ruben Onsu. Kondisi tersebut membuat persoalan penyebaran video tidak lagi dipandang sebagai isu pribadi semata, melainkan telah menyentuh aktivitas dan hubungan profesional Ruben. Informasi yang beredar melalui sejumlah akun dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap Ruben maupun pihak-pihak yang memiliki kerja sama dengannya.

Meski demikian, Minola mengaku belum mengetahui secara pasti identitas dan status akun-akun yang mengaitkan video itu dengan Ruben. Ia belum dapat memastikan apakah akun-akun tersebut merupakan akun palsu atau dijalankan oleh pemilik identitas nyata. Karena itu, keberadaan akun serta unggahan yang beredar menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian, khususnya untuk menelusuri pihak yang diduga menyebarkan dan mengaitkan rekaman tersebut.

Laporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga yang diajukan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben telah melaporkan dua akun yang diduga berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Riwayat pelaporan tersebut menunjukkan bahwa Ruben menempuh jalur hukum atas sejumlah akun yang dinilai berhubungan dengan penyebaran atau pengaitan konten yang berdampak terhadap dirinya. Dalam laporan terbaru, Artos dan Y disebut sebagai dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan penyebaran rekaman video call.

Baca juga: Laporan Polisi Ruben Onsu atas Rekaman Video Call yang Beredar di Media Sosial | Dua Laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya Terkait Video Call yang Viral | Daisy Fajarina Adukan Manajemen dan Petugas Keamanan atas Dugaan Intimidasi di Kemang