Membatasi Alih Daya: Alasan DPR Mengaturnya dalam Perlindungan Pekerja

oleh -797 Dilihat
oleh
Membatasi Alih Daya: Alasan DPR Mengaturnya dalam Perlindungan Pekerja

Jakarta | Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI memandang praktik alih daya perlu diatur secara lebih terukur, bukan dihapus seluruhnya. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut, Putih Sari, menyampaikan bahwa outsourcing masih menjadi bagian dari dinamika dunia kerja. Karena itu, pendekatan yang dibicarakan ialah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga penggunaannya tidak tanpa batas dan perlindungan pekerja dapat menjadi pertimbangan utama dalam perumusan ketentuan.

Menurut Putih Sari, menghilangkan alih daya sepenuhnya bukan pilihan yang realistis. Praktik tersebut telah diterapkan dalam berbagai sektor dan juga dikenal dalam sistem ketenagakerjaan di banyak negara. Keberadaannya berkaitan dengan cara perusahaan mengorganisasi pekerjaan dan kebutuhan operasional tertentu. Namun, kenyataan bahwa alih daya digunakan secara luas tidak berarti seluruh pekerjaan harus dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa. Pembatasan ruang lingkup pekerjaan dipandang sebagai jalan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan dunia usaha dan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja.

Arah pengaturan itu juga dijelaskan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi. Dalam pembahasan RUU, DPR berupaya menerjemahkan amanat tersebut ke dalam norma yang memberi batas lebih jelas mengenai pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dengan adanya batasan, hubungan kerja dan tanggung jawab pihak-pihak terkait diharapkan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi pekerja. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan tidak semata-mata berfokus pada keberadaan model alih daya, tetapi juga pada bagaimana praktiknya ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan kepastian hukum.

Posisi tersebut masih merupakan arah pembahasan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, bukan ketentuan yang telah berlaku sebagai undang-undang. Rincian mengenai batas pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan yang menyertainya tetap menjadi bagian dari proses perumusan. Dengan demikian, gagasan Komisi IX adalah mempertahankan kemungkinan penggunaan alih daya dalam konteks tertentu, sambil memastikan penggunaannya tidak meluas ke semua jenis pekerjaan. Batasan yang dirancang diharapkan dapat merespons perkembangan praktik kerja global tanpa mengabaikan hak dan kepentingan pekerja.

Putih Sari menjelaskan bahwa pembatasan alih daya tidak berarti seluruh bentuk pekerjaan yang selama ini menggunakan skema tersebut harus dihentikan. Masih ada enam bidang yang dapat menggunakan tenaga alih daya, dengan ruang lingkup yang disebutkan secara khusus. Bidang pertama ialah jasa kebersihan, yang menunjang kebersihan dan keteraturan tempat kerja. Kedua, penyediaan katering, termasuk layanan penyediaan makanan bagi pekerja. Ketiga, jasa pengamanan, yang mendukung keamanan lingkungan kerja. Keempat, penyediaan pengemudi, untuk membantu kebutuhan transportasi dan mobilitas operasional.

Dua bidang lainnya mencakup layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Dengan demikian, daftar tersebut memuat enam kategori: jasa kebersihan, penyediaan katering, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang pada empat sektor yang disebutkan. Penyebutan secara terbatas ini penting karena menunjukkan bahwa penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi-fungsi tertentu, bukan sebagai dasar untuk mengalihdayakan semua pekerjaan tanpa batas.

Kebolehan menggunakan tenaga alih daya pada bidang-bidang tersebut juga disertai ketentuan yang lebih mengikat. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menetapkan suatu pekerjaan sebagai pekerjaan penunjang, lalu menyerahkannya kepada penyedia jasa tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Batas bidang yang diperbolehkan perlu menjadi acuan dalam menentukan pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Ketentuan yang lebih tegas diharapkan memberi kejelasan mengenai ruang penggunaan alih daya sekaligus mendorong kepatuhan para pihak terhadap hak dan perlindungan pekerja. Dengan kerangka demikian, kebutuhan operasional perusahaan tetap dapat dipenuhi pada enam bidang yang diizinkan, sementara penggunaan skema tersebut tidak meluas ke jenis pekerjaan atau sektor di luar daftar yang telah disebutkan. Pengaturan yang jelas juga menjadi landasan untuk menilai apakah suatu penempatan tenaga kerja benar-benar berada dalam kategori yang diperbolehkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pengaturan alih daya membutuhkan ketentuan yang mengikat agar hubungan perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Dalam pembahasan pembatasan alih daya, Putih Sari menekankan pentingnya kepastian mengenai perusahaan penyedia yang bertanggung jawab dalam hubungan tersebut. Kejelasan ini menjadi dasar bagi pekerja untuk mengetahui pihak yang menjadi tempat hubungan kerja mereka berada, sekaligus memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dijalankan memiliki hubungan kerja yang jelas. Tanpa kepastian itu, pekerja dapat menghadapi ketidakjelasan mengenai perusahaan yang menaungi pekerjaannya.

Menurut Putih Sari, penataan terhadap perusahaan penyedia tenaga alih daya diperlukan pada bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam pengaturan. Ketentuan yang mengikat akan membantu memperjelas kedudukan perusahaan penyedia dan pekerja, serta memastikan bahwa hubungan kerja tidak hanya berlangsung secara praktis, tetapi juga memperoleh kepastian. Hal ini menjadi alasan mengapa pengaturan tidak cukup berhenti pada pembatasan bidang penggunaan tenaga alih daya. Perusahaan penyedia dan pekerja juga perlu ditempatkan dalam hubungan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepastian hubungan kerja berkaitan erat dengan upaya memastikan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja. Apabila perusahaan penyedia dapat dikenali dengan jelas dan hubungan kerja pekerja memiliki kepastian, perhatian terhadap pemenuhan hak serta perlindungan dapat diarahkan secara lebih terukur. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pekerja tidak berada dalam situasi yang samar mengenai hubungan kerjanya. Penegasan tanggung jawab dan kedudukan para pihak menjadi bagian penting dari tujuan perlindungan yang ingin dicapai, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mengatur perusahaan penyedia.

Dengan demikian, alasan pengaturan alih daya bukan semata-mata menentukan bidang yang dapat menggunakan tenaga alih daya. Ada kebutuhan untuk memastikan perusahaan penyedia memiliki kedudukan yang jelas dan pekerja memperoleh kepastian dalam hubungan kerja. Putih Sari menempatkan kejelasan itu sebagai bagian dari upaya menjamin pemenuhan hak dan perlindungan pekerja. Ketentuan yang mengikat diharapkan memberi dasar yang lebih pasti bagi hubungan perusahaan penyedia dan pekerja, sehingga maksud perlindungan dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengaturan pada bidang-bidang tersebut.

Pembatasan jenis pekerjaan menjadi inti arah kebijakan yang disampaikan Komisi IX DPR dalam pembahasan mengenai alih daya. Pendekatan ini menempatkan penggunaan pekerja alih daya pada ruang lingkup tertentu, bukan sebagai pengaturan yang berlaku tanpa batas untuk setiap jenis pekerjaan. Dengan menetapkan kelompok pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kebijakan tersebut diarahkan agar hubungan kerja memiliki batas dan ketentuan yang lebih jelas bagi pekerja maupun pihak yang menggunakan jasa alih daya. Penjelasan mengenai arah itu disampaikan Putih Sari dalam wawancara khusus pada 15 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber.

Selain mengatur pekerjaan yang dapat dialihdayakan, pendekatan Komisi IX juga menekankan kewajiban yang lebih mengikat. Artinya, pengaturan tidak berhenti pada penentuan jenis pekerjaan, tetapi juga memberi penekanan pada tanggung jawab dalam hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja. Kewajiban yang dirumuskan secara lebih tegas dipandang penting agar aturan mengenai alih daya dapat menjadi pegangan, bukan sekadar batas formal. Dalam kerangka yang disampaikan tersebut, kepastian mengenai hubungan kerja dan pelaksanaan kewajiban menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja yang berada dalam skema alih daya.

Ruang lingkup yang dinyatakan dalam sumber tetap terbatas pada enam kelompok pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan alih daya. Dengan demikian, kebijakan yang dipaparkan bukan penghapusan alih daya, melainkan pengaturan atas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema tersebut serta kewajiban yang menyertainya.

Baca juga: Sukamta Desak Perlindungan WNI dan Fasilitasi Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh | Kabut Asap Karhutla Membatasi Aktivitas Warga Samarinda dan Mengancam Kesehatan Anak