Jakarta | Menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat lonjakan pengajuan. Jumlah permohonan yang masuk kini telah melampaui 10.000 per hari. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan laju pendaftaran pada kondisi normal, yang disebut berkisar 6.000 hingga 7.000 permohonan setiap hari. Data ini menunjukkan peningkatan aktivitas pengajuan ketika tanggal pemberlakuan kebijakan semakin dekat.
Perbandingan angka harian terbaru dan laju normal menggambarkan perubahan yang cukup besar. Jika biasanya BPJPH menerima sekitar enam hingga tujuh ribu pendaftaran dalam sehari, kini jumlahnya telah melewati sepuluh ribu. Dengan demikian, tambahan pengajuan mencapai beberapa ribu permohonan dibandingkan kisaran yang selama ini disebut sebagai keadaan biasa. Catatan tersebut menjadi gambaran langsung mengenai tingginya volume berkas yang masuk menjelang tenggat penerapan kewajiban halal.
Kenaikan pengajuan itu berlangsung menjelang 18 Oktober 2026, tanggal mulai berlakunya kewajiban sertifikasi halal sebagaimana disebut dalam kebijakan. BPJPH menjadi lembaga yang mencatat jumlah permohonan harian tersebut. Informasi yang tersedia menegaskan perbedaan lebih dari 10.000 permohonan per hari saat ini dan sekitar 6.000–7.000 pendaftaran sehari pada kondisi normal. Perubahan angka itu dapat dipaparkan sebagai peningkatan menjelang pemberlakuan aturan, tanpa mengaitkannya dengan alasan lain yang tidak tercantum dalam keterangan tersebut.
BPJPH menyampaikan bahwa permohonan sertifikat halal yang masuk tengah diproses dengan cepat, seiring meningkatnya jumlah pengajuan menjelang tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 2026. Peningkatan permohonan membuat kecepatan layanan menjadi perhatian, namun durasi penyelesaian dapat berbeda menurut skema yang dipilih dan tahapan yang harus dilalui. Karena itu, keterangan mengenai waktu pemrosesan perlu dipahami sesuai jalur sertifikasi masing-masing, bukan sebagai jaminan bahwa semua permohonan selesai dalam rentang waktu yang sama.
Secara khusus, BPJPH menyebut skema self-declare dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga prosesnya tidak serta-merta berlaku bagi setiap jenis produk atau pemohon. Pengajuan tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan, termasuk pemenuhan persyaratan yang relevan. Adapun permohonan melalui skema lain dapat melibatkan pemeriksaan atau tahapan tambahan, sehingga waktu penyelesaiannya berbeda.
Percepatan pemrosesan diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh kepastian dalam memenuhi kewajiban sertifikasi. Bagi usaha mikro dan kecil, layanan yang lebih cepat dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha serta mengurangi hambatan administratif, selama dokumen dan informasi yang diajukan telah sesuai. Di sisi lain, BPJPH dan pihak terkait tetap perlu menjaga ketelitian proses agar kemudahan layanan berjalan seiring dengan penerapan ketentuan halal yang berlaku. Kecepatan menjadi bagian dari kualitas layanan, bukan pengganti pemeriksaan atau persyaratan.
Harapan yang disampaikan adalah agar percepatan sertifikasi halal dapat mendorong daya saing industri nasional, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia untuk memasuki berbagai pasar. Sertifikat halal juga dapat membantu konsumen memperoleh informasi dan rasa aman ketika memilih produk. Dengan layanan yang mudah diakses dan proses yang jelas, pelaku usaha berpeluang memenuhi ketentuan secara tepat, sementara konsumen mendapat dukungan untuk membuat pilihan yang lebih terinformasi. Dampak tersebut bergantung pada pelaksanaan sertifikasi yang konsisten, kredibel, dan sesuai dengan skema masing-masing.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyambut positif meningkatnya permohonan sertifikat halal menjelang tenggat kewajiban pada 2026. Menurutnya, kenaikan pengajuan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat, termasuk para pelaku usaha, terhadap pentingnya jaminan produk halal semakin tumbuh. Perkembangan ini juga mencerminkan pemahaman bahwa sertifikasi bukan semata-mata pemenuhan ketentuan, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen.
Haikal menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mengambil langkah untuk mengajukan sertifikat halal. Partisipasi mereka dinilai penting agar proses sertifikasi dapat berjalan dan semakin banyak produk yang memiliki kejelasan status halal. Ia mengaitkan meningkatnya pengajuan dengan kemauan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan konsumen dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak menunda persiapan, terutama bagi yang produknya termasuk dalam kelompok yang wajib bersertifikat halal.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kesiapan memenuhi standar halal juga berkaitan dengan daya saing. Pelaku usaha dan industri perlu mampu bersaing, baik ketika berhadapan dengan produk yang masuk ke pasar Indonesia maupun saat memasarkan produk ke luar negeri. Sertifikasi dan pemenuhan standar dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan pasar, sekaligus membantu industri merespons tuntutan perdagangan yang semakin luas. Dengan demikian, penguatan ekosistem halal tidak hanya berhubungan dengan kepatuhan, tetapi juga dengan peluang usaha dan kemampuan produk Indonesia bersaing.
Haikal juga mengimbau masyarakat agar menjadikan kehalalan sebagai salah satu pertimbangan saat memilih produk. Konsumen yang memilih produk halal dinilai memperoleh jaminan yang lebih terukur, karena status produk telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Peningkatan kesadaran konsumen dapat mendorong produsen untuk semakin tertib dalam mengurus sertifikasi dan menjaga proses produksinya. Hubungan konsumen yang semakin cermat dan pelaku usaha yang semakin siap diharapkan memperkuat kepercayaan terhadap produk halal. Bagi BPJPH, sambutan positif atas lonjakan permohonan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar edukasi dan fasilitasi sertifikasi terus dilakukan, sehingga lebih banyak usaha dapat mempersiapkan diri menghadapi tenggat 2026 dan memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.
Haikal menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tidak dimaksudkan sebagai pembatasan ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipahami sebagai bagian dari kerangka hukum yang telah ditetapkan, bukan sebagai kebijakan yang ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha atau membebani industri tanpa tujuan yang jelas.
Penegasan ini menjadi penting di tengah meningkatnya permohonan sertifikat halal menjelang tenggat pada 2026. Haikal menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan perlindungan dan kepastian. Bagi masyarakat, jaminan produk halal menyediakan perlindungan hukum dalam memilih dan menggunakan produk. Bagi industri, kebijakan ini diharapkan menghadirkan kepastian iklim usaha sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kewajiban halal dipandang sebagai upaya untuk menempatkan kepentingan publik dan kebutuhan dunia usaha dalam satu kerangka yang teratur. Perlindungan bagi masyarakat dan kepastian bagi industri bukan tujuan yang saling bertentangan. Keduanya menjadi bagian dari maksud penyelenggaraan jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Haikal menekankan bahwa pemahaman atas landasan tersebut perlu menyertai pembahasan mengenai tenggat dan tingginya permohonan sertifikat, agar perhatian tidak hanya tertuju pada angka pengajuan, tetapi juga pada tujuan kebijakan.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan penerapan kewajiban berlangsung secara tertib dan terukur. Pengawasan serta pembinaan menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan kebijakan agar berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan pelaksanaan kewajiban sekaligus memberikan pendampingan melalui pembinaan, tanpa mengubah dasar hukum kebijakan tersebut. Dalam kaitan dengan jadwal yang berlaku, BPJPH menegaskan bahwa tenggat 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Kepastian waktu itu menyertai komitmen pemerintah untuk menjalankan penerapan secara tertib, terukur, dan tetap berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan untuk UMK Menjelang Kewajiban 2026 | Ekspor Nikel Indonesia Ditargetkan Tembus US$45 Miliar pada 2026 | Erick Thohir Soroti Kebutuhan Skuad Indonesia Menjelang Piala Asia 2027



































