TAUD Minta Dugaan Keterlibatan 16 Orang dalam Kasus Andrie Yunus Diusut di Peradilan Umum

oleh -605 Dilihat
oleh
TAUD Minta Dugaan Keterlibatan 16 Orang dalam Kasus Andrie Yunus Diusut di Peradilan Umum

Jakarta | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan keterlibatan 16 orang dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait peradilan militer. TAUD meminta kepolisian menindaklanjuti perkara secara menyeluruh dan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki kaitan dengan serangan itu, bukan hanya membatasi penyelidikan pada orang-orang yang telah diketahui atau diproses sebelumnya. Bagi tim advokasi, pengungkapan perkara membutuhkan pemeriksaan yang terbuka terhadap seluruh dugaan peran dalam rangkaian kejadian.

Anggota TAUD Fadhil Alfathan mengatakan putusan MK tersebut membuka peluang bagi kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, putusan itu menjadi dasar penting agar proses penyelidikan dapat menjangkau dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mereka yang belum diperiksa. Karena itu, Fadhil mendorong Polda Metro Jaya menggunakan kewenangannya untuk menelusuri informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan 16 orang tersebut. Pemeriksaan menyeluruh dinilai diperlukan untuk memastikan bagaimana peristiwa itu terjadi serta siapa saja yang berperan, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

TAUD juga menempatkan tuntutan penyelidikan ini dalam konteks kepastian hukum setelah putusan MK mengenai peradilan militer. Desakan agar perkara diusut melalui peradilan umum menegaskan pentingnya proses yang dapat memeriksa dugaan tindak pidana secara independen dan menjangkau semua pihak, sesuai ketentuan hukum. Polda Metro Jaya diminta menilai informasi yang tersedia, memanggil pihak-pihak yang relevan, serta mengembangkan penyelidikan berdasarkan bukti. Langkah tersebut, menurut tuntutan TAUD, penting agar dugaan keterlibatan 16 orang tidak berhenti sebagai klaim, melainkan diuji melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga seluruh fakta diperiksa, setiap dugaan tetap perlu diperlakukan secara hati-hati dan tidak dianggap sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Fokus desakan itu adalah memastikan penyelidikan terhadap serangan kepada Andrie Yunus berlangsung menyeluruh, dengan ruang bagi kepolisian untuk memeriksa para pihak yang mungkin memiliki informasi atau peran dalam perkara tersebut.

Fadhil menilai pengusutan kasus Andrie Yunus tidak semestinya berhenti pada empat personel TNI yang telah diproses melalui peradilan militer. Menurutnya, perkara ini perlu dibuka secara menyeluruh untuk menelusuri dugaan keterlibatan 16 orang, termasuk pihak-pihak yang mungkin berperan dalam perencanaan, pemberian perintah, maupun pelaksanaan tindakan. Pembatasan pemeriksaan pada personel yang diduga terlibat langsung di lapangan berisiko mengabaikan hubungan dan tanggung jawab yang lebih luas di balik peristiwa tersebut. Karena itu, penanganan melalui peradilan umum dipandang penting agar dugaan tersebut dapat diperiksa dengan cakupan yang memadai.

Pernyataan itu disampaikan Fadhil dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menekankan bahwa proses hukum perlu menjangkau keseluruhan rantai komando, bukan hanya pelaku pada tingkat lapangan. “Proses hukum harus menjangkau rantai komando, tidak hanya pelaku di lapangan,” ujar Fadhil. Pandangan tersebut menempatkan penelusuran struktur komando sebagai bagian penting dari upaya mengungkap perkara, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Fadhil juga menggarisbawahi perlunya menguji dugaan keterlibatan setiap orang melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang terbuka serta imparsial. Pengusutan di peradilan umum, menurut pandangan itu, memungkinkan pemeriksaan dilakukan terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi arahan atau mengetahui tindakan tersebut. Dengan demikian, fokus perkara tidak hanya diarahkan pada siapa yang melakukan tindakan secara langsung, tetapi juga pada bagaimana keputusan dan instruksi mungkin bergerak di dalam suatu struktur. Pendekatan ini dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kasus Andrie Yunus dan menentukan tanggung jawab berdasarkan bukti, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Fadhil dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta seluruh instansi penegak hukum merespons putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum. Menurutnya, putusan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam proses hukum yang berjalan, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan dugaan keterlibatan 16 orang. TAUD memandang penanganan di peradilan umum penting agar perkara dapat diperiksa sesuai dengan dasar hukum dan kewenangan yang berlaku.

Fadhil juga menegaskan bahwa kelanjutan proses pidana di peradilan umum tidak melanggar asas ne bis in idem. Asas tersebut berkaitan dengan larangan mengadili seseorang kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut penjelasan TAUD, pasal pidana yang diterapkan oleh kepolisian berbeda dari pasal yang diproses dalam peradilan militer. Perbedaan dasar pasal itu menjadi alasan TAUD menilai bahwa proses di dua jalur tersebut tidak serta-merta merupakan pengulangan perkara yang sama.

Atas dasar itu, Fadhil mendorong aparat penegak hukum untuk meneruskan penyelidikan dan penanganan perkara secara terbuka melalui jalur peradilan umum. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh instansi terkait agar putusan MK direspons dengan langkah konkret dalam proses hukum, termasuk dengan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara. TAUD menilai pengusutan yang berlanjut diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus dan pihak-pihak yang diduga terlibat, melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fadhil menyatakan bahwa tujuan pengusutan bukan semata-mata meneruskan proses administratif atau memperdebatkan kewenangan antarlembaga. Bagi TAUD, perkara ini perlu diproses agar kebenaran dapat dihadirkan, keadilan dapat diberikan, dan pemulihan bagi korban dapat diwujudkan. Karena itu, ia meminta aparat tidak menghentikan penanganan hanya dengan merujuk pada proses di peradilan militer. TAUD menekankan pentingnya memastikan dugaan tindak pidana diperiksa secara menyeluruh di peradilan umum, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan menghormati hak semua pihak. Fadhil menempatkan kelanjutan perkara sebagai langkah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan korban akan kebenaran, keadilan, serta pemulihan melalui proses hukum yang layak.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, undang-undang tersebut tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Ketentuan ini memberi pembentuk undang-undang batas waktu untuk menata kembali aturan mengenai yurisdiksi peradilan militer.

Penegasan tersebut berkaitan dengan dasar penentuan perkara yang ditangani oleh peradilan militer. Menurut MK, kewenangan lembaga itu harus bertumpu pada kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, status pelaku tidak dengan sendirinya menentukan forum peradilan. Jenis tindak pidana dan karakter khususnya menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan lembaga yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara.

Sebaliknya, apabila anggota TNI diduga melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut pada prinsipnya semestinya menjadi kewenangan peradilan umum. Pembedaan ini menekankan bahwa tindak pidana umum memiliki sifat yang dapat diperiksa berdasarkan hukum pidana umum, meskipun terduga pelakunya merupakan prajurit. Kerangka tersebut juga menjadi relevan dalam pembahasan dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus Andrie Yunus, yang oleh TAUD diminta agar diusut melalui peradilan umum.

Hakim anggota MK Arsul Sani menyampaikan penjelasan itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kewenangan peradilan militer didasarkan pada kekhususan tindak pidana militer, bukan hanya karena pelakunya anggota TNI; sementara tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya diperiksa di peradilan umum.

Baca juga: Respons Wakil Panglima TNI atas Putusan MK tentang Peradilan Militer