Jakarta | Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir, yang dikenal sebagai Tata, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tawaran bantuan dari sejumlah negara untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan Tata di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober. Persetujuan Presiden menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan pembahasan mengenai tawaran yang telah diterima, sementara rincian pelaksanaannya belum dijelaskan secara terbuka.
Tata menegaskan bahwa tawaran bantuan itu sudah dibicarakan oleh pihak-pihak terkait. Meski demikian, proses pembahasannya masih berlangsung pada tingkat teknis. Artinya, persetujuan terhadap tawaran tidak serta-merta berarti seluruh pengaturan operasional telah selesai atau bantuan telah disalurkan. Pemerintah masih perlu membahas aspek teknis lebih lanjut sebelum langkah berikutnya dapat ditetapkan. Dalam keterangannya, Tata tidak merinci negara yang menyampaikan tawaran maupun bentuk dukungan yang diajukan, sehingga informasi tersebut tidak dapat disimpulkan dari pernyataannya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut sebagai pihak yang menangani pembahasan teknis tersebut. Peran BNPB dalam tahap ini berkaitan dengan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut mengenai tawaran yang ada, sementara prosesnya disebut masih berjalan. Tata tidak menyebutkan jadwal penyelesaian pembahasan ataupun keputusan operasional lanjutan. Karena itu, perkembangan mengenai kemungkinan penggunaan bantuan asing untuk menangani kebakaran hutan dan lahan masih menunggu hasil proses teknis yang dikoordinasikan oleh BNPB. Pernyataan pemerintah sejauh ini memastikan adanya persetujuan Presiden dan pembahasan yang berlanjut, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai pelaksanaan di lapangan. Informasi tersebut menempatkan keputusan Prabowo sebagai persetujuan awal atas tawaran yang tersedia, sedangkan penilaian dan pengaturan teknis tetap menjadi bagian dari proses yang sedang berlangsung. Pemerintah belum menyampaikan detail lebih lanjut tentang cakupan, waktu, atau mekanisme bantuan tersebut.Negara-negara anggota ASEAN memiliki mekanisme bersama untuk menangani kabut asap yang bergerak melintasi perbatasan. Mekanisme tersebut dijalankan melalui ASEAN Coordination Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THP), yang mendukung koordinasi dan pertukaran informasi antaranggotanya. Keberadaan pusat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya kawasan untuk merespons dampak kabut lintas batas secara teratur dan melibatkan negara yang terdampak. Dalam kerangka tersebut, negara anggota perlu mengikuti kriteria dan prosedur yang berlaku ketika kabut lintas batas melanda. Pengaturan itu membantu memastikan situasi dapat dipantau bersama, informasi disampaikan melalui jalur yang disepakati, dan langkah penanganan dapat dikoordinasikan sesuai kebutuhan. Pelaksanaan kewajiban pelaporan menjadi salah satu unsur penting dalam mekanisme tersebut.
Menurut Tata, Indonesia telah memenuhi kewajiban pelaporan rutin dalam mekanisme ASEAN itu. Indonesia juga membagikan data mengenai situasi kabut, perkembangan yang terjadi, serta langkah-langkah penanganan yang ditempuh. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari komunikasi dengan negara anggota dan pusat koordinasi, sehingga perkembangan di lapangan dapat diketahui dalam konteks regional. Pelaporan berkala memungkinkan pihak terkait memperoleh gambaran tentang keadaan terbaru tanpa hanya mengandalkan informasi yang terpisah-pisah. Data mengenai tindakan yang telah dilakukan juga memberi konteks bagi koordinasi berikutnya. Tata menyampaikan bahwa hal-hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan tanggung jawab Indonesia berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan sekadar penyampaian informasi satu kali saat kondisi menjadi perhatian publik.
Tata mengatakan laporan terakhir yang diterimanya menunjukkan adanya kemajuan. Pernyataan itu memberi gambaran bahwa perkembangan penanganan telah bergerak ke arah yang lebih baik menurut informasi dalam laporan tersebut. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk kemajuan maupun ukuran yang digunakan untuk menilainya. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan besaran perubahan tertentu atau mengaitkannya dengan satu tindakan khusus. Laporan terakhir tetap menjadi bagian dari proses pemantauan dan pertukaran informasi di tingkat ASEAN. Melalui ACC THP, negara anggota dapat terus menyampaikan perkembangan dan mengikuti prosedur yang telah disepakati ketika kabut lintas batas terjadi. Mekanisme regional tersebut menyediakan saluran koordinasi, sementara pelaporan Indonesia mencakup situasi, perkembangan, dan langkah penanganan yang telah ditempuh.
Sejak Agustus, Sekretariat ASEAN yang untuk sementara menjalankan fungsi kantor ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution (ACC THP) menetapkan status siaga 3 terkait kabut asap lintas batas di Asia Tenggara. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kabut asap di kawasan dipantau melalui mekanisme kerja sama regional. Informasi mengenai status ini merujuk pada kondisi yang menjadi perhatian bersama, bukan penetapan status siaga oleh pemerintah Indonesia atau negara-negara lain yang terdampak. Karena itu, status siaga 3 perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menyimpulkan adanya tingkat atau status tambahan.
Perhatian terhadap persoalan ini tidak terbatas pada dampak kebakaran di dalam negeri. Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian terhadap negara-negara di kawasan yang ikut terdampak kabut asap. Dampak lintas batas membuat penanganan karhutla berkaitan dengan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat di lebih dari satu negara. Dalam konteks tersebut, komunikasi melalui mekanisme ASEAN menjadi relevan untuk mengikuti perkembangan situasi dan memahami wilayah yang merasakan dampaknya. Perhatian pemerintah terhadap negara tetangga mencerminkan dimensi regional dari persoalan asap, meskipun sumber kebakaran yang disebut berada di sejumlah wilayah Indonesia.
Kabut asap yang berasal dari kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia dilaporkan turut menyelimuti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Pernyataan ini menggambarkan sebaran dampak yang melampaui batas negara, tetapi tidak berarti bahwa seluruh wilayah ketiga negara tersebut mengalami keadaan yang sama. Dampak kabut dapat berbeda menurut lokasi dan kondisi, sementara keterangan yang ada hanya menyebut negara-negara yang turut terdampak. Situasi tersebut menjelaskan mengapa kabut lintas batas menjadi perhatian ASEAN serta pemerintah Indonesia. Pemantauan regional dan perhatian terhadap negara terdampak dapat berjalan bersamaan dengan upaya menangani kebakaran di dalam negeri, tanpa mengasumsikan bahwa negara lain menetapkan status tertentu.
Menurut Tata, penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui pengerahan ribuan personel untuk membantu memadamkan api di berbagai titik yang terdampak. Upaya tersebut melibatkan sejumlah unsur yang bekerja bersama di lapangan, termasuk pemadam kebakaran, badan penanggulangan bencana, militer, dan kepolisian. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar kegiatan pemadaman dapat dijalankan secara terpadu, dengan personel dan dukungan yang tersedia diarahkan untuk menangani titik api. Langkah ini menjadi bagian penting dari respons terhadap karhutla, terutama ketika kondisi kebakaran membutuhkan penanganan melalui jalur darat sekaligus dukungan dari udara.
Selain mengerahkan personel, Indonesia juga menggunakan helikopter dan pesawat dalam operasi penanganan. Sarana udara tersebut dimanfaatkan untuk melakukan water bombing, yaitu menjatuhkan air ke area kebakaran sebagai salah satu cara membantu pemadaman. Pesawat juga dikerahkan untuk mendukung operasi modifikasi cuaca. Kedua langkah ini melengkapi kerja petugas di lapangan dan menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya mengandalkan satu jenis upaya. Pengerahan berbagai unsur dan sarana dilakukan dalam kerangka kerja sama, dengan pemadam kebakaran, badan penanggulangan bencana, militer, serta polisi turut berperan dalam mendukung upaya memadamkan api dan titik-titik yang masih terbakar.
Meski berbagai langkah telah dikerahkan, Tata menilai tantangan penanganan karhutla masih besar. Salah satu faktor utama yang memengaruhi upaya pemadaman adalah cuaca. Kondisi cuaca dapat menyulitkan pekerjaan petugas dan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan operasi, termasuk saat mengerahkan dukungan udara maupun menjalankan modifikasi cuaca. Karena itu, keberadaan ribuan personel, helikopter, dan pesawat tidak menghilangkan kompleksitas penanganan.
Baca juga: Penanganan Karhutla: Operasi Pemadaman, Pemeriksaan Korporasi, dan Tuntutan Transparansi | Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, BMKG Jelaskan Batas Pantauan Satelit | Antrean BBM di Jembrana Picu Delapan Warga Butuh Penanganan Medis



































