Bandung | Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan dalam keterangan yang dikaitkan dengan proses penyidikan di lingkungan kepolisian. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindakan terhadap kepala negara serta melibatkan pejabat kepolisian berpangkat tinggi. Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang disebut.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Keputusan itu, menurut keterangannya, diambil setelah penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation dan melalui proses manajemen penanganan perkara. Pendekatan tersebut merujuk pada penggunaan metode penyidikan berbasis bukti dan analisis, sementara manajemen perkara menjadi bagian dari tahapan penanganan yang dijalankan penyidik. Rincian mengenai bukti maupun peran masing-masing tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan penyidikan.
Dalam sumber yang memuat informasi perkara, nama Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit, dan Irjen Eko Hadi turut disebut. Sumber yang sama juga mencantumkan inisial LSP, ASN, dan EH dalam kaitan dengan para tersangka. Karena penyebutan nama dan inisial itu tidak sepenuhnya diterangkan dalam informasi yang tersedia, keduanya perlu disampaikan sebagaimana tercantum, tanpa menebak hubungan atau menyamakan identitas di daftar tersebut. Keterangan lebih lanjut dari penyidik dapat membantu menjelaskan identitas, kedudukan, serta dugaan peran setiap orang.
Para tersangka disebut dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada penerapan pasal dan pembuktian dalam proses hukum. Mereka juga dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan merupakan langkah dalam penanganan perkara, bukan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Selanjutnya, penyidik dan penuntut umum akan menjalankan tahapan hukum sesuai ketentuan, sedangkan para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta menjalani proses peradilan yang berlaku. Perkembangan perkara dan penjelasan resmi berikutnya menjadi penting untuk memahami dasar sangkaan, bukti yang diajukan, serta keputusan hukum yang kelak diambil oleh pengadilan.
Irjen Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian dan lulus pada 2002 sebagai bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Latar pendidikan tersebut menjadi awal perjalanan panjangnya di institusi Polri, dengan penugasan yang kemudian banyak bersentuhan dengan penyelidikan dan penegakan hukum. Dalam perjalanan kariernya, Ahrie dikenal menjalani beragam tugas di tingkat kewilayahan maupun satuan pusat, sehingga pengalaman kerjanya mencakup kebutuhan operasional yang berbeda.
Bidang reserse menjadi salah satu bagian penting dalam rekam tugas Ahrie. Ia pernah bergabung dalam satuan tugas khusus Operasi Nemangkawi di Papua, operasi yang melibatkan personel kepolisian dalam penanganan gangguan keamanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Penugasan ini menempatkannya dalam lingkungan kerja yang menuntut koordinasi, pengumpulan informasi, serta tindakan yang terukur. Pengalaman di Papua menambah cakupan tugasnya di luar pekerjaan kepolisian rutin dan memperlihatkan keterlibatannya dalam operasi khusus.
Sebelum namanya lebih luas dikenal publik, Ahrie juga mengemban sejumlah jabatan operasional dan staf. Ia pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo. Pada 2019, ia menjabat Kepala Tim Monitoring di Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Kedua penugasan tersebut memiliki karakter berbeda: satu berkaitan dengan pelayanan dan pengaturan lalu lintas di wilayah, sedangkan lainnya berhubungan dengan pemantauan kegiatan pembinaan serta operasional di lingkungan Bareskrim. Perpindahan tugas itu menunjukkan pengalaman lintas fungsi dalam kariernya.
Perhatian publik terhadap Ahrie semakin meningkat ketika ia bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber pada 2020. Pada tahun tersebut, ia bersama tim terlibat dalam penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko merupakan buronan dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Penangkapan itu menjadi salah satu operasi yang menonjol dalam rekam tugas Ahrie karena melibatkan pengejaran buronan lintas negara dan koordinasi untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian penting dari profil kariernya di bidang penegakan hukum.
Setelah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber, Ahrie Sonta mendapat kepercayaan memimpin Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. Penugasan sebagai kapolres menempatkannya pada posisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum di kawasan pelabuhan, salah satu simpul penting kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Jabatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di kepolisian sebelum ia kembali memperoleh tugas di lingkungan pimpinan Polri. Perpindahan dari fungsi penanganan tindak pidana siber menuju kepemimpinan kewilayahan memperlihatkan ragam lingkup tugas yang pernah dijalani Ahrie, dari penanganan perkara hingga pengelolaan organisasi dan keamanan di wilayah pelabuhan. Informasi mengenai rangkaian penugasan ini juga menandai peningkatan tanggung jawabnya dalam institusi.
Sekitar setahun setelah memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ahrie dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri di Staf Pribadi Pimpinan Polri. Penempatan tersebut tercantum dalam surat telegram nomor ST/318/II/KEP/2021, tertanggal 18 Februari 2021. Posisi sekretaris pribadi berada dekat dengan agenda pimpinan, sehingga membutuhkan koordinasi yang cermat, pengelolaan komunikasi, serta dukungan terhadap kegiatan Kapolri. Tugas ini berbeda dari jabatan sebelumnya, tetapi tetap menuntut kemampuan mengatur pekerjaan dan menjaga kelancaran pelaksanaan agenda kedinasan. Peran di lingkungan Staf Pribadi Pimpinan Polri kemudian menjadi salah satu tahap penting dalam perjalanan Ahrie menuju penugasan yang lebih dekat dengan kepala negara. Pengalaman tersebut membawanya ke lingkup tugas dengan tingkat kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Pada Oktober 2024, setelah sekitar dua tahun bertugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri, Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Penugasan ini menempatkannya dalam lingkungan kerja kepresidenan dan menjadi kelanjutan dari pengalaman mendampingi pimpinan Polri. Setahun kemudian, pada Oktober 2025, ia memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal bersama 26 perwira tinggi Polri lainnya. Sejumlah sumber menyebut Ahrie sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 pertama yang pecah bintang. Kenaikan pangkat tersebut menandai pencapaian penting dalam kariernya setelah menempati sejumlah jabatan strategis, baik di tingkat kewilayahan maupun di lingkungan pimpinan. Rangkaian tugas itu memperlihatkan perubahan tanggung jawab secara bertahap, dari kepemimpinan di wilayah pelabuhan hingga pendampingan presiden.
Menjelang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penyadapan, jabatan terbaru Irjen Ahrie Sonta adalah Kepala Divisi Hukum Polri. Ia belum lama menduduki posisi tersebut setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Oktober 2026. Pengangkatannya tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Jabatan Kadivkum menempatkan Ahrie pada unsur organisasi Polri yang menangani bidang hukum, sekaligus menjadi tahap terbaru dalam perjalanan kariernya di kepolisian sebelum perkara yang menyeret namanya mencuat.
Perjalanan Ahrie di kepolisian juga tidak hanya ditandai oleh penugasan struktural. Dalam kariernya, ia pernah berada di lingkungan yang dekat dengan pusat pemerintahan, termasuk bertugas sebagai ajudan Presiden. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum kemudian mengemban tanggung jawab di sejumlah posisi kepolisian. Perpindahan dari satu penugasan ke penugasan lain memperlihatkan jalur karier yang berkembang melalui berbagai lingkup pekerjaan, dari tugas pendampingan hingga jabatan yang berkaitan dengan fungsi kelembagaan.
Di luar tugas kedinasan, Ahrie menunjukkan perhatian pada dunia akademik.
Baca juga: Dugaan Penyadapan Nomor Presiden: Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka | Tiga Tersangka Diduga Perintahkan Penyadapan terhadap Presiden dan Sejumlah Pihak | Yusril: Prabowo Mengetahui Kasus Penyadapan Ilegal yang Menjerat Tiga Perwira Polri
20 kunjungan


































