DPO Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditangkap di Solo

oleh
oleh
DPO Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditangkap di Solo

Kota Surakarta | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial I, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I setelah penyidik mengembangkan penanganan perkara yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana menyampaikan bahwa I ditangkap pada Jumat, 6 November 2026, di sebuah taman bermain di wilayah Solo. Ketika itu, I berada bersama istrinya. Saat diamankan, ia mengenakan jaket ojek daring. Informasi mengenai lokasi dan waktu penangkapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung itu.

Menurut Indra, I bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan. Setelah diamankan, ia dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut dan kemudian ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah. Penahanan tersebut memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap I dalam rangka mengungkap peristiwa yang menjadi perkara, termasuk menelusuri peran dan keterangannya sesuai kebutuhan penyidikan.

Penangkapan di Solo merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kejadian di Sukoharjo. Sebelumnya, I telah ditetapkan sebagai orang yang dicari oleh penyidik dalam perkara tersebut. Dengan tertangkapnya I, penyidik kini dapat meminta keterangan secara langsung dan mencocokkan informasi yang diperoleh dengan bukti serta keterangan lain yang telah dikumpulkan. Rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Kasus ini berawal dari pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Penanganannya berada di bawah penyidikan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penangkapan I menjadi perkembangan baru dalam proses tersebut, sementara penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian. Statusnya sebagai DPO merujuk pada pencarian dalam perkara ini, dan penahanan dilakukan setelah ia berhasil ditemukan di wilayah Solo.

Indra menyampaikan bahwa I diduga memiliki peran dalam peristiwa pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Menurut keterangan tersebut, I diduga mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi itu. Salah satu orang yang disebut dalam dugaan ajakan tersebut adalah tersangka berinisial S. Informasi ini masih merupakan dugaan yang perlu diuji melalui proses penyidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Setelah I ditangkap di Solo, penyidik melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan komunikasi atau ajakan yang disampaikan kepada rekan-rekannya. Keterangan I maupun informasi lain yang diperoleh penyidik masih perlu dicocokkan dengan bukti dan keterangan para pihak terkait.

Polisi belum dapat menyampaikan motif di balik pembakaran dan perusakan warung. Indra menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan, sehingga penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian, alasan yang mungkin melatarbelakangi peristiwa tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia saat ini. Kepolisian juga belum memaparkan hasil akhir pemeriksaan terhadap I.

Dalam tahap ini, dugaan bahwa I mengajak rekan-rekannya, termasuk S, tetap menjadi bagian dari materi yang diperiksa. Penetapan mengenai peran masing-masing orang akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya. I belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan tersebut; penilaian atas kesalahannya berada pada proses peradilan. Polisi diharapkan menyampaikan perkembangan perkara setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti memberikan gambaran yang lebih lengkap. Hingga saat itu, keterangan mengenai keterlibatan I maupun motif kejadian sebaiknya dipahami sebagai informasi sementara dari penyidikan, bukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan.

Kepolisian menyebut I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan terhadap Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada 2015. Informasi mengenai latar belakang tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan aparat mengenai identitas tersangka. Penyebutan riwayat itu tidak dengan sendirinya menjelaskan motif ataupun membuktikan keterkaitannya dengan peristiwa pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Proses hukum atas perkara yang sedang ditangani tetap mengacu pada penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Status serta dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara harus dipahami berdasarkan keterangan resmi dan proses hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, penyidik memastikan hak-hak I dipenuhi. Menurut keterangan kepolisian, pemenuhan hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan serta pelayanan kesehatan. Pendampingan hukum memberi tersangka kesempatan untuk memperoleh bantuan dalam memahami proses pemeriksaan dan menyampaikan keterangan. Sementara itu, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan bagian dari perhatian terhadap kondisi tersangka selama berada dalam penanganan aparat. Keterangan mengenai pemenuhan hak ini disampaikan kepolisian sebagai informasi tentang prosedur yang diterapkan selama penyidikan. Pelaksanaan proses hukum yang memperhatikan hak tersangka merupakan aspek penting dalam penanganan perkara.

Sumber juga menyebut I memiliki seorang istri dan seorang anak. Keduanya disebut tinggal di Rumah Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Informasi tersebut disampaikan sebatas keterangan mengenai kondisi keluarga dan tempat tinggal yang disebutkan sumber. Keberadaan istri dan anak itu tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan motif, keterlibatan, atau hubungan mereka dengan perkara yang sedang diselidiki. Tidak ada keterangan dalam informasi tersebut yang mengaitkan keluarga I dengan dugaan pembakaran. Karena itu, data keluarga sebaiknya ditempatkan secara terpisah dari uraian mengenai penyidikan dan riwayat hukum tersangka, serta tidak ditafsirkan melampaui keterangan yang tersedia. Kepolisian tetap bertanggung jawab menjelaskan perkembangan perkara melalui informasi yang dapat diverifikasi, sementara penetapan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana berada dalam proses hukum yang berjalan.

Perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, bermula pada 12 September 2026. Warung tersebut menjadi sasaran pembakaran dan perusakan, sehingga penyidik kemudian menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam perkembangan penyidikan, tersangka berinisial S telah diamankan pada 19 Oktober 2026. Penanganan perkara lalu berlanjut dengan pencarian terhadap orang lain yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Polisi juga melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan keterangan dan bukti, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan pihak yang dicari. Hingga tahap ini, kepolisian belum menyampaikan bahwa penyidikan telah selesai, dan proses hukum masih berjalan.

Pada 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari I, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Langkah tersebut kemudian menuai kecaman dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyampaikan bahwa kedatangan petugas pada dini hari membuat para santriwati, yang sebagian masih di bawah umur, merasa takut dan mengalami trauma. Keberatan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan tujuan penggeledahan, tetapi juga dampaknya terhadap anak-anak yang tinggal atau sedang berada di lingkungan pesantren. Karena itu, pelaksanaan tindakan aparat dan penanganan keluhan terkait kegiatan tersebut turut menjadi perhatian, terpisah dari upaya mengejar orang yang dicari dalam perkara pembakaran warung.

Indra menyatakan bahwa penangkapan I tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan mengenai penggeledahan pesantren. Dengan demikian, dua hal tersebut tetap perlu ditangani: proses penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan, serta penelaahan atas keberatan yang disampaikan terkait tindakan aparat di lingkungan pondok. Pernyataan itu menegaskan bahwa penangkapan seseorang tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai cara penggeledahan atau dampaknya terhadap para santriwati. Polisi diharapkan menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan keluhan tersebut secara terpisah, sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Tiga Tahun Diburu, Pengedar Sabu Ditangkap di Kabupaten Serang | Nunung Ceritakan Benda Mencurigakan yang Berulang Kali Muncul di Warung Solo | Delapan Anggota Salvador 424 Ditangkap Seusai Bentrokan Empat Geng Motor di Medan

15 kunjungan