Polisi Tangkap Buronan Kasus Perusakan Warung Mi di Sukoharjo

oleh
oleh
Polisi Tangkap Buronan Kasus Perusakan Warung Mi di Sukoharjo

Kabupaten Sukoharjo | Polisi menangkap pria berinisial I, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Solo setelah aparat melakukan pengejaran terhadap tersangka. I kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra membenarkan penangkapan itu pada Sabtu, 7 November 2026. Ia menyampaikan bahwa I telah diamankan dan saat ini berada dalam proses penanganan kepolisian. Penangkapan di Solo menjadi bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti perkara yang sebelumnya membuat I ditetapkan sebagai buronan.

Dalam pengejaran tersebut, Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Koordinasi antarsatuan dilakukan untuk mencari keberadaan I dan mengamankannya. Kerja sama ini mendukung proses pelacakan hingga petugas berhasil menemukan tersangka di wilayah Solo.

Menurut keterangan kapolres, I tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Ia juga bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Setelah penangkapan, polisi membawa I untuk diperiksa guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan pembakaran dan perusakan warung tersebut. Pemeriksaan itu menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan perkara, termasuk untuk memperoleh keterangan yang diperlukan penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan insiden yang terjadi di warung mi babi di Desa Parangjoro. Setelah masuk daftar pencarian orang, I menjadi sasaran pencarian aparat hingga akhirnya ditangkap di Solo. Kepolisian belum menyampaikan rincian tambahan mengenai kronologi penangkapan maupun materi pemeriksaan. Informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan dapat disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut.

Dengan tertangkapnya I, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang sebelumnya dicari dalam perkara tersebut. Polisi tetap perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menjelaskan peran tersangka serta rangkaian peristiwa yang berujung pada pembakaran dan perusakan. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian I dari pencarian petugas, sementara proses hukum atas kasus di Sukoharjo masih berlangsung.

Hasil pemeriksaan sementara menyebut I diduga memiliki peran mengajak sejumlah rekannya dalam perkara pembakaran dan perusakan warung mi di Sukoharjo. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah ditelusuri penyidik setelah I ditangkap sebagai buronan dalam kasus tersebut. Namun, keterangan mengenai dugaan ajakan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir tentang peran I maupun rangkaian peristiwa yang terjadi. Penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa keterangan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh. Karena itu, informasi yang disampaikan pada tahap ini perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan sementara, bukan penetapan menyeluruh mengenai keterlibatan setiap orang. Belum ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menguraikan lebih jauh bagaimana aksi berlangsung atau apa saja tindakan masing-masing pihak.

Dalam pemeriksaan sementara itu, tersangka S disebut sebagai salah satu orang yang turut diajak oleh I. S telah lebih dahulu diamankan oleh aparat sebelum penangkapan I. Keterangan mengenai hubungan I dan S tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang diperiksa dalam penyidikan. Meski demikian, status bahwa S telah diamankan dan adanya dugaan bahwa ia diajak tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap bentuk keterlibatan S ataupun pihak lain. Penilaian atas keterangan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pencocokan dengan informasi lain yang dimiliki penyidik. Uraian yang tersedia juga tidak merinci tindakan yang diduga dilakukan S, sehingga tidak tepat untuk menambahkan gambaran mengenai pelaksanaan pembakaran atau perusakan di luar informasi yang telah disampaikan.

Penyidik belum menyimpulkan seluruh keterlibatan I dalam perkara ini. Dugaan bahwa I mengajak sejumlah rekannya masih menjadi materi penyidikan dan dapat berkembang seiring pemeriksaan lebih lanjut. Oleh sebab itu, peran I, termasuk kaitannya dengan S dan orang-orang lain yang disebut, perlu dijelaskan secara hati-hati serta tetap merujuk pada keterangan resmi. Penangkapan I sebagai buronan menandai bahwa proses penanganan perkara berlanjut, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk menguji setiap dugaan melalui penyidikan. Sampai ada penjelasan lebih lengkap dari aparat, informasi tentang peran para pihak sebaiknya dipisahkan dari fakta yang sudah dipastikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai cara aksi dilakukan yang dapat ditegaskan berdasarkan pemeriksaan sementara tersebut.

Penelusuran dan profiling yang dilakukan polisi dalam penyidikan kasus perusakan warung mi di Sukoharjo mengungkap bahwa tersangka berinisial I merupakan mantan narapidana terorisme. Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran latar belakang I, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan ataupun membuktikan motif dalam perkara perusakan warung. Polisi belum menyatakan adanya hubungan riwayat itu dan kejadian yang kini sedang disidik.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, I disebut pernah terlibat langsung dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015. Peristiwa tersebut merupakan konteks riwayat hukum yang terungkap saat petugas melakukan penelusuran terhadap identitas dan latar belakang tersangka. Penyebutan riwayat itu perlu dipahami secara terbatas, dan tidak boleh digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan, niat, atau motif I dalam kasus warung mi sebelum penyidikan menghasilkan bukti yang relevan.

Penyidik masih mencocokkan keterangan I dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini diperlukan untuk menguji konsistensi informasi yang diperoleh, sekaligus memperjelas peran tersangka dalam rangkaian peristiwa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dengan menelusuri hubungan dan peran setiap orang yang mungkin berkaitan dengan kejadian tersebut. Hingga proses itu tuntas, keterlibatan pihak lain belum dapat dipastikan.

Selain itu, penyidik menyelidiki keberadaan I selama berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk bagaimana ia menghindari penangkapan dan apakah ada pihak yang membantu. Motif I selama masa pelarian juga masih ditelusuri dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan motif dalam perkara perusakan. Polisi menegaskan seluruh informasi tersebut masih menjadi bahan pendalaman. Keterangan tersangka perlu diuji bersama bukti lain sebelum menjadi dasar kesimpulan. Kepolisian turut menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, riwayat terdahulu I tidak menggantikan kebutuhan pembuktian atas dugaan perbuatannya dalam kasus ini, dan setiap perkembangan akan dinilai berdasarkan fakta penyidikan.

I kini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam perkara perusakan warung mi di Sukoharjo. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi kebutuhan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan dengan memperhatikan prosedur serta hak-hak yang melekat pada setiap orang yang sedang menjalani pemeriksaan.

Selama menghadapi proses tersebut, I didampingi penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Pendampingan hukum dimaksudkan untuk memastikan tersangka dapat memahami tahapan pemeriksaan dan memperoleh bantuan sesuai haknya. Kapolres menyampaikan bahwa penyidik tetap memenuhi hak tersangka, termasuk memperhatikan kebutuhan selama pemeriksaan maupun selama berada dalam tahanan. Pemenuhan hak itu menjadi bagian dari kewajiban aparat dalam menjalankan proses hukum secara profesional, sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai aturan.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi tersangka tetap diperhatikan. Apabila terdapat kebutuhan terkait kondisi kesehatan, penyidik dan petugas yang bertanggung jawab atas penahanan perlu memberikan pelayanan yang diperlukan sesuai prosedur. Kebutuhan dasar selama pemeriksaan dan penahanan turut menjadi perhatian, sehingga proses penegakan hukum tidak mengabaikan aspek kemanusiaan. Keterangan mengenai pemenuhan hak tersebut disampaikan seiring berlanjutnya penanganan perkara dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Selain itu kepolisian tidak.

Baca juga: Polisi Serang Tangkap BA Setelah Tiga Tahun Masuk Daftar Buronan Kasus Sabu | Jejak CCTV Antar Polisi kepada Perangkat Desa dalam Kasus Curanmor Probolinggo

10 kunjungan