Kabupaten Way Kanan | Agus, pria berusia 50 tahun, diamankan warga setelah diduga mencuri baterai menara BTS milik Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) malam. Dugaan pencurian itu menjadi perhatian warga setempat, yang kemudian mengamankan Agus sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelum diserahkan kepada polisi, Agus sempat menjadi sasaran amukan warga. Setelah itu, ia dibawa ke puskesmas untuk memperoleh perawatan. Urutan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap pria itu berlangsung di tengah situasi yang perlu dikendalikan, terutama agar keselamatan semua pihak tetap terjaga. Informasi mengenai dugaan pencurian ini belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Agus telah melakukan tindak pidana; hal tersebut tetap harus diperiksa melalui proses yang berlaku.
Baterai pada menara BTS merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung operasional jaringan komunikasi. Karena itu, dugaan pengambilan baterai dapat memunculkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan layanan di sekitar lokasi. Namun, belum ada keterangan dalam informasi awal mengenai jumlah baterai yang diduga hilang, kondisi menara, ataupun dampak terhadap jaringan. Rincian tersebut perlu menunggu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Setelah Agus mendapat perawatan di puskesmas, ia diserahkan kepada polisi untuk penanganan lebih lanjut. Aparat berwenang diharapkan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya. Proses hukum yang cermat penting untuk mengungkap apa yang terjadi, sekaligus memastikan hak setiap orang dihormati. Warga juga diimbau menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat, bukan melakukan kekerasan, sehingga situasi tetap aman dan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa yang diduga sebagai pencurian baterai di area menara BTS tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 21.21 WIB. Informasi awal mengenai dugaan kejadian diterima teknisi PT Indosat dari pemilik lahan tempat menara telekomunikasi itu berdiri. Setelah memperoleh pemberitahuan, teknisi kemudian memeriksa kondisi lokasi untuk memastikan keadaan perangkat dan area di sekitar menara. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah tanda yang mengarah pada dugaan adanya upaya mengambil baterai. Waktu kejadian masih berupa perkiraan berdasarkan keterangan yang dihimpun, sementara rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.
Saat area diperiksa, pagar di bagian belakang menara diketahui dalam keadaan rusak dan terbuka. Di dekat perangkat, baterai yang semula terpasang juga telah bergeser, sedangkan kabel koneksinya ditemukan terlepas. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara. Baterai pada menara BTS berfungsi sebagai sumber listrik cadangan untuk perangkat jaringan telekomunikasi. Perangkat ini membantu menjaga layanan tetap beroperasi ketika pasokan listrik utama mengalami gangguan atau terputus. Karena itu, keberadaan baterai tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan instalasi, tetapi juga mendukung kontinuitas layanan komunikasi bagi pelanggan di wilayah yang dilayani menara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa hilangnya baterai dapat menghilangkan cadangan listrik milik provider. Dampaknya, perangkat jaringan berisiko tidak dapat berfungsi apabila listrik utama terputus, sehingga sinyal telekomunikasi bagi warga dapat hilang. Gangguan seperti ini berpotensi dirasakan oleh pengguna yang bergantung pada menara tersebut untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, maupun mengakses layanan data, khususnya ketika pasokan listrik sedang tidak tersedia. Pihak kepolisian juga menyebut perkiraan kerugian PT Indosat dalam kejadian ini mencapai sekitar Rp 20 juta. Nilai itu merupakan taksiran kerugian perusahaan, sementara penyelidikan atas dugaan pencurian dan kondisi perangkat tetap menjadi bagian dari proses penanganan oleh petugas.
Menurut keterangan polisi, dua orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pencurian baterai BTS, yakni Agus dan Rizal Muhammad (57), berada di area tower BTS Indosat di Kampung Way Agung. Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus oleh aparat kepolisian. Keduanya disebut berada di lokasi yang sama, tetapi keterangan yang tersedia belum merinci peran atau tindakan khusus masing-masing orang. Karena itu, keterlibatan mereka masih berstatus dugaan dan perlu dipastikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menerima informasi sekitar pukul 22.00 WIB bahwa warga telah mengamankan seorang pria. Setelah memperoleh laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti situasi. Petugas kemudian mengamankan Agus. Langkah itu dilakukan setelah adanya informasi dari warga, sementara penanganan terhadap dugaan pencurian baterai BTS dilanjutkan oleh kepolisian. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan mengenai pemeriksaan terhadap Agus ataupun barang bukti yang mungkin ditemukan.
Sementara itu, Rizal Muhammad disebut berhasil melarikan diri dari lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukkan Rizal ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut menunjukkan bahwa aparat sedang berupaya menemukan dan mengamankan yang bersangkutan untuk kepentingan penanganan perkara. Polisi belum menyampaikan rincian mengenai arah pelariannya maupun upaya pencarian yang dilakukan, sehingga informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang ada.
Keberadaan satu orang yang telah diamankan dan satu orang lain yang masih dicari menjadi bagian dari perkembangan awal kasus ini. Meski demikian, penyebutan nama dalam laporan kepolisian tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan terhadap Agus dan Rizal tetap harus diperiksa melalui tahapan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan, perkembangan pencarian terhadap Rizal, serta langkah penyidikan berikutnya setelah fakta-fakta dalam perkara tersebut dikumpulkan dan diverifikasi.
Setelah mendapat perawatan di puskesmas, Agus kemudian dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar polisi dapat meminta keterangan terkait dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan serta menelusuri peristiwa yang melatarbelakangi kejadian. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah warga mengamankan Agus. Iptu Riswanto menyampaikan informasi mengenai penanganan dan perkembangan perkara tersebut. Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan tahapan yang dijalani Agus setelah memperoleh perawatan medis, sekaligus memastikan barang-barang yang diamankan dapat diperiksa sebagai bagian dari penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, dan kunci pas. Polisi juga mengamankan beberapa kunci pintu serta satu unit sepeda motor Honda matik. Seluruh barang itu dicatat dan ditangani untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaan alat-alat tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri penyidik, termasuk kaitannya dengan dugaan upaya mengambil baterai pada menara BTS. Iptu Riswanto menjadi sumber keterangan mengenai barang bukti dan proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Agus dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pencurian dengan pemberatan. Pengenaan pasal itu merupakan langkah hukum dalam menangani dugaan tindak pidana, sementara pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan dan bukti yang tersedia. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama tujuh tahun. Iptu Riswanto menyampaikan keterangan terkait penanganan dan perkara ini, termasuk proses membawa Agus ke Polsek Buay Bahuga setelah perawatan, barang-barang yang diamankan, serta pasal yang dikenakan. Proses selanjutnya berada dalam penanganan kepolisian sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Sabu di Tambora: Tiga Orang Diamankan, Dua Orang Dicari | Ledakan di Penampungan Besi Tua Belitung Lukai Seorang Pengumpul | Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Way Kanan: Penanganan Polisi dan Fakta yang Diketahui



































