Kabupaten Pringsewu | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menyebut harga singkong di tingkat petani kini berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menghentikan impor singkong. Angka itu menggambarkan perkembangan harga yang disampaikan langsung oleh Amran, di tengah perhatian terhadap kondisi penjualan hasil panen petani. Dengan demikian, informasi utama yang dikemukakan pemerintah adalah harga singkong petani saat ini sekitar Rp3.000 per kilogram, setelah kebijakan penghentian impor diberlakukan.
Nilai tersebut berbeda dari situasi yang sebelumnya dikeluhkan petani. Pada periode sebelumnya, harga jual singkong disebut sempat merosot hingga Rp700 per kilogram. Perbandingan angka Rp700 dan sekitar Rp3.000 per kilogram menunjukkan perubahan harga sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut. Namun, angka terbaru tetap perlu dipahami sebagai klaim Amran mengenai kondisi harga di tingkat petani, bukan sebagai hasil pengukuran atau data tambahan yang diuraikan dalam informasi ini.
Amran mengaitkan penyampaian harga terbaru itu dengan penghentian impor singkong oleh pemerintah. Pernyataannya menjadi penanda perkembangan yang ingin disampaikan kepada publik, terutama setelah muncul keluhan mengenai rendahnya harga jual yang diterima petani. Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian mengenai waktu pengukuran, wilayah yang dicakup, ataupun metode penetapan harga tersebut. Karena itu, angka sekitar Rp3.000 per kilogram sebaiknya dilaporkan secara atribusi kepada Amran, tanpa menarik kesimpulan lebih luas mengenai seluruh pasar singkong nasional.
Dengan mencantumkan perbandingan terhadap keluhan harga Rp700 per kilogram, pembaca dapat melihat konteks perubahan yang disampaikan. Pemerintah menyebut impor telah dihentikan, sementara Amran menyatakan harga singkong petani kini berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari pernyataan yang sama, tetapi tidak menyediakan rincian untuk mengukur dampak kebijakan secara terpisah. Informasi yang dapat ditegaskan adalah klaim harga terbaru itu berasal dari Amran, sedangkan angka sebelumnya menggambarkan keluhan petani yang pernah muncul.
Perkembangan harga singkong disampaikan Amran dalam rapat koordinasi terbatas yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut harga singkong telah mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram setelah pemerintah menghentikan impor. Informasi itu menjadi gambaran mengenai perubahan harga yang dirasakan petani di dalam negeri.
Amran menjelaskan bahwa penghentian impor merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melindungi petani singkong nasional. Kebijakan tersebut diarahkan agar hasil panen dalam negeri memperoleh ruang di pasar dan petani tidak menghadapi tekanan dari pasokan impor. Ia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulhas.
Menurut Amran, petani menyambut gembira harga singkong yang berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Penyebutan respons petani tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga dipandang sebagai perkembangan yang menggembirakan bagi mereka. Meski demikian, angka yang disampaikan merupakan harga sekitar, sebagaimana dijelaskan dalam rapat, bukan keterangan tentang satu harga yang berlaku seragam di seluruh wilayah.
Pernyataan mengenai harga dan kebijakan impor itu disampaikan dalam forum koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga. Rapat berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Senin tersebut. Amran mengaitkan perkembangan harga dengan keputusan menghentikan impor, sekaligus menegaskan tujuan perlindungan terhadap petani singkong dalam negeri. Ia juga menyebut arahan Zulhas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan dalam rapat memuat tiga hal utama: harga singkong yang disebut telah berada di sekitar Rp3.000 per kilogram, penghentian impor sebagai salah satu upaya melindungi petani domestik, dan sambutan gembira dari petani atas harga tersebut. Keterangan itu memberikan gambaran tentang alasan kebijakan dan respons yang disampaikan, tanpa merinci aspek lain dari rapat maupun pelaksanaan kebijakannya.
Penghentian impor singkong disampaikan pemerintah setelah petani mengeluhkan harga hasil panen yang merosot. Sehari sebelum kabar harga singkong disebut naik menjadi Rp3.000 per kilogram, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara dalam puncak peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menerima laporan mengenai tekanan harga yang dirasakan petani, khususnya di wilayah sentra produksi singkong.
Menurut Amran, keluhan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian meminta jajaran pemerintah segera mengambil langkah untuk melindungi petani dalam negeri dari tekanan harga yang dipicu oleh produk impor. Respons itu, kata Amran, menjadi dasar keputusan menghentikan impor singkong. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar hasil panen petani domestik memperoleh ruang di pasar dan tidak terus tertekan oleh pasokan dari luar negeri.
Dalam menjelaskan instruksi tersebut, Amran menyatakan bahwa Presiden meminta impor singkong dihentikan. Inti pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah perlu bertindak ketika masuknya produk impor berdampak pada harga yang diterima petani. Keputusan penghentian impor disampaikan sebagai langkah perlindungan, bukan sekadar tanggapan terhadap perubahan harga sesaat. Pemerintah, menurut Amran, perlu memperhatikan dampak kebijakan perdagangan terhadap keberlanjutan usaha tani dan penghasilan keluarga petani.
Amran juga menegaskan keberpihakan pemerintah kepada petani Indonesia, terutama petani singkong di Lampung yang menyampaikan kesulitan akibat harga yang anjlok. Pernyataan itu memberi konteks bagi kebijakan yang diumumkan: keluhan petani diteruskan kepada Presiden, lalu ditindaklanjuti melalui instruksi kepada pemerintah. Dengan demikian, penghentian impor diposisikan sebagai upaya merespons persoalan di tingkat produksi dan menjaga agar petani tidak menanggung sendiri tekanan persaingan harga.
Meski kebijakan tersebut menjadi perhatian, perkembangan harga di tingkat petani tetap perlu dipantau. Kenaikan harga yang diberitakan setelah penghentian impor menunjukkan perubahan yang disorot publik, tetapi efektivitas langkah pemerintah pada akhirnya bergantung pada kondisi pasar, penyerapan hasil panen, dan manfaat yang benar-benar diterima petani. Konteks pernyataan Amran memperlihatkan bahwa perlindungan petani menjadi alasan utama pemerintah mengambil tindakan atas keluhan dari Lampung.
Selain membahas kenaikan harga singkong setelah impor dihentikan, Amran menyampaikan harapan agar komoditas tersebut kembali memiliki peluang di pasar ekspor. Menurut pernyataannya, singkong Indonesia berpeluang memasuki pasar luar negeri, dan kegiatan ekspor diharapkan dapat berlangsung pada pekan berikutnya. Pernyataan itu menggambarkan target atau harapan pemerintah, bukan kepastian bahwa pengiriman telah dilakukan. Karena itu, peluang tersebut masih perlu dibedakan dari realisasi ekspor yang benar-benar tercatat.
Jika akses ke pasar internasional dapat dibuka kembali, ekspor berpotensi menjadi salah satu jalur untuk memperluas penyerapan hasil panen. Namun, keberhasilan langkah tersebut akan bergantung pada kesiapan pasokan, mutu produk, dan kelancaran proses perdagangan. Dalam konteks ini, harapan Amran menunjukkan bahwa pemerintah melihat kemungkinan bagi singkong nasional untuk kembali bersaing di luar negeri. Perkembangan berikutnya diperlukan untuk memastikan apakah rencana yang disampaikan dapat diwujudkan sesuai waktu yang diharapkan.
Amran juga menyebut dukungan lain bagi sektor pertanian, yakni penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen serta penambahan volumenya. Kebijakan harga ditujukan untuk meringankan pengeluaran petani dalam memenuhi kebutuhan produksi. Sementara itu, peningkatan volume diharapkan membantu ketersediaan pupuk bersubsidi, sehingga dukungan tersebut dapat menjangkau kebutuhan usaha tani secara lebih memadai. Keduanya disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung kegiatan produksi pertanian.
Penurunan biaya sarana produksi dapat membantu petani mengelola pengeluaran, terutama ketika harga dan kebutuhan input berpengaruh langsung terhadap perhitungan usaha tani. Pemerintah menyatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya produksi sekaligus membantu menjaga keberlangsungan usaha tani.
Baca juga: Harga Pangan Nasional Naik: Cabai Rawit Merah Capai Rp152.950 per Kilogram | Harga Pangan Naik pada 26 Oktober, Cabai Rawit Merah Melonjak Paling Tinggi



































