Kisah Saifuddin Zuhri: Dari Menteri Agama hingga Berdagang Beras di Glodok

oleh -22 Dilihat
oleh
Kisah Saifuddin Zuhri: Dari Menteri Agama hingga Berdagang Beras di Glodok

Jakarta | Saifuddin Zuhri dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah pemerintahan dan politik Indonesia. Namanya tidak hanya tercatat dalam perjalanan Nahdlatul Ulama, tetapi juga dalam sejarah Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia dipercaya menjadi Menteri Agama RI ke-10 dan dilantik pada 2 Maret 1962. Pengangkatannya berlangsung pada masa ketika situasi politik nasional mengalami perubahan besar, sehingga jabatan tersebut menuntut kemampuan mengelola persoalan keagamaan sekaligus memahami dinamika kenegaraan.

Saifuddin Zuhri menjalankan tugas sebagai Menteri Agama hingga 1967. Selama masa jabatannya, ia berada di tengah berbagai persoalan bangsa, termasuk hubungan negara, organisasi keagamaan, dan masyarakat. Setelah meninggalkan posisi di kabinet, kiprahnya tidak serta-merta terhenti. Ia kembali mengambil bagian dalam politik melalui keanggotaan di DPR-GR, mewakili Fraksi Nahdlatul Ulama. Peran itu menunjukkan bahwa pengaruhnya tetap diperhitungkan setelah tidak lagi memimpin kementerian.

Perjalanan politiknya berlanjut ketika ia menjadi anggota DPR hasil Pemilu 1971. Dengan demikian, Saifuddin Zuhri masih berada dalam lingkungan pemerintahan dan lembaga politik selama beberapa tahun setelah masa jabatannya sebagai menteri berakhir. Namun, perubahan yang lebih besar terjadi ketika ia benar-benar meninggalkan panggung politik dan pemerintahan. Dari seorang pejabat negara dan tokoh parlemen, ia kemudian menjalani kehidupan yang jauh lebih sederhana. Kisah tersebut menjadi bagian menarik dari perjalanan hidupnya, terutama karena memperlihatkan perubahan drastis dari ruang kekuasaan menuju aktivitas sehari-hari sebagai pedagang beras di Glodok. Peralihan itu juga menggambarkan sikapnya dalam menghadapi kehidupan setelah tidak lagi memegang jabatan publik.

Memasuki era 1980-an, Saifuddin Zuhri menjalani kehidupan yang jauh berbeda dari masa ketika ia menduduki jabatan sebagai Menteri Agama. Di tengah kesibukan dan pengalaman panjangnya dalam pemerintahan, ia beralih menjadi pedagang beras di Pasar Glodok, Jakarta. Aktivitas tersebut bukan pekerjaan sesekali, melainkan rutinitas yang dilakukan hampir setiap hari. Ia menjalankannya dengan tekun, tanpa menunjukkan bahwa dirinya pernah menjadi pejabat tinggi negara.

Setelah menunaikan salat dhuha, biasanya sekitar pukul 09.00 WIB, Saifuddin bersiap menuju pasar. Ia mengemudikan mobilnya sendiri dan membawa karung-karung beras yang akan dijual di lapaknya. Tidak ada sopir atau pengawal yang mendampinginya. Setibanya di Glodok, ia menjalankan berbagai kegiatan sebagaimana pedagang lain, mulai dari menata barang, melayani pembeli, hingga mengurus transaksi. Sikap tersebut memperlihatkan kesediaannya menjalani pekerjaan dengan sederhana dan mandiri.

Menariknya, kegiatan berdagang itu dirahasiakan dari keluarganya. Istri dan anak-anak Saifuddin hanya mengetahui bahwa ia hampir selalu pulang membawa uang. Mereka tidak mengetahui secara pasti dari mana penghasilan tersebut berasal. Saifuddin tampaknya memilih untuk tidak menjelaskan pekerjaannya, sehingga rutinitasnya di Pasar Glodok berlangsung tanpa banyak diketahui oleh orang-orang terdekat. Setiap hari, ia berangkat dan pulang seolah menjalankan urusan biasa yang tidak perlu dibicarakan.

Rahasia tersebut akhirnya terbongkar secara tidak sengaja. Salah seorang putranya datang atau berada di kawasan pasar, lalu melihat sosok yang dikenalnya sebagai ayah sedang melayani pembeli. Pemandangan itu tentu mengejutkan, sebab sang ayah ternyata berjualan beras secara langsung di lapak Pasar Glodok. Peristiwa tersebut kemudian membuka kenyataan bahwa mantan menteri itu menjalani kehidupan yang sederhana, bekerja dengan tangannya sendiri, dan tidak menjadikan kedudukan masa lalu sebagai alasan untuk menjaga jarak dari pekerjaan sehari-hari.

Berdagang bukan pengalaman baru bagi Saifuddin Zuhri. Jauh sebelum dikenal sebagai tokoh pergerakan, pejabat negara, dan Menteri Agama, ia telah menjalani pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam autobiografinya, Berangkat dari Pesantren (1984), Saifuddin mengisahkan bahwa pada 1942, ketika anak pertamanya lahir, ia berusaha memperoleh penghasilan melalui berbagai jenis perdagangan. Ia menjual pakaian bekas, perabotan rumah tangga loak, dan rokok. Pengalaman itu memperlihatkan bahwa kerja untuk menghidupi keluarga, apa pun bentuknya, tidak pernah ia pandang rendah.

Pengalaman mencari nafkah tersebut juga membantu menjelaskan sikap Saifuddin ketika kemudian menduduki jabatan publik. Baginya, jabatan menteri bukan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan pribadi, melainkan amanah suci yang harus dipertanggungjawabkan. Kekuasaan dan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri atau menciptakan jarak berlebihan dari masyarakat yang dilayani. Prinsip itu bukan sekadar pernyataan moral, melainkan bagian dari cara hidup yang telah ia bangun sejak masa sulit.

Salah satu wujudnya tampak dalam penolakannya terhadap rumah dinas. Secara aturan, seorang menteri berhak menempati fasilitas tersebut, dan Saifuddin berulang kali didesak agar menggunakannya. Namun, ia tetap memilih tidak tinggal di rumah dinas karena merasa fasilitas itu tidak selaras dengan sikap hidup yang hendak dipertahankannya. Dalam kutipan yang dicatat dalam sumber, ia menegaskan, “Jabatan itu amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.” Pernyataan tersebut menunjukkan alasan moral di balik keputusannya: hak yang diberikan oleh peraturan belum tentu harus diambil apabila penggunaannya bertentangan dengan kehati-hatian dan kesederhanaan.

Dengan demikian, kisah Saifuddin berdagang di masa muda dan sikapnya sebagai menteri berada dalam satu garis prinsip. Ia terbiasa mengandalkan kerja, membatasi kebutuhan, serta memandang jabatan sebagai tanggung jawab. Bagi Saifuddin, kehormatan seorang pejabat tidak ditentukan oleh kemewahan fasilitas yang diterima, tetapi oleh kemampuannya menjaga amanah dan tetap dekat dengan nilai-nilai kesederhanaan.

Di tengah kedudukannya sebagai pejabat negara, Saifuddin Zuhri memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi. Ia tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menempati hunian yang lebih mewah atau bergantung pada fasilitas kedinasan. Pilihan tersebut berjalan seiring dengan keputusannya untuk mencicil sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu diperoleh melalui proses yang dijalani secara mandiri, dengan cicilan yang diselesaikan secara bertahap. Keputusan untuk memiliki dan menempati rumah pribadi tersebut menunjukkan sikap Saifuddin dalam mengatur kehidupan keluarganya tanpa menempatkan kemewahan sebagai tujuan dari jabatan yang pernah diembannya.

Setelah cicilan rumah di Kebayoran Baru itu lunas, Saifuddin Zuhri tidak menjadikannya sebagai kepemilikan pribadi semata. Rumah tersebut kemudian dihibahkan secara cuma-cuma untuk kepentingan sosial Nahdlatul Ulama. Dengan demikian, kediaman yang diperoleh dan dilunasi melalui proses panjang itu dialihkan agar dapat digunakan bagi kepentingan sosial organisasi. Tindakan tersebut melengkapi pilihan-pilihan hidupnya yang tidak berorientasi pada kemewahan, termasuk kisahnya berjualan beras di Glodok dan sikapnya menolak kemewahan yang melekat pada jabatan.

Rangkaian fakta itu—berjualan beras, menolak kemewahan jabatan, serta menghibahkan rumah setelah cicilannya lunas—menggambarkan integritas dan kesederhanaan Saifuddin Zuhri. Sikap tersebut menjadi teladan bagi pejabat negara karena memperlihatkan pilihan untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan menggunakan kepemilikan untuk kepentingan sosial. Setelah berjuang melawan sakit, Saifuddin Zuhri meninggal dunia pada 25 Februari 1986. Kepergiannya menutup perjalanan seorang tokoh yang dikenang melalui keputusan-keputusan hidupnya, termasuk cara memperlakukan jabatan, harta, dan rumah yang telah diperolehnya.