Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Ini Sektor Penopangnya

oleh -121 Dilihat
oleh
Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Ini Sektor Penopangnya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerimaan pajak Indonesia hingga September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian ini menjadi gambaran utama kinerja penerimaan negara dari sektor perpajakan selama sembilan bulan pertama tahun berjalan.

Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1%. Pertumbuhan itu menunjukkan adanya peningkatan nilai penerimaan yang dihimpun pemerintah hingga September 2026. Data tersebut mencakup realisasi penerimaan selama Januari sampai September dan menjadi dasar pencatatan kinerja pajak dalam periode berjalan.

Secara nominal, realisasi Rp1.607,6 triliun mencerminkan penerimaan yang telah terkumpul dari berbagai jenis pajak dan kegiatan ekonomi. Sementara itu, target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun merupakan angka yang ditetapkan untuk penerimaan pajak selama 2026. Perbandingan realisasi dan target menunjukkan posisi penerimaan pajak setelah melewati tiga kuartal tahun ini.

Angka pertumbuhan tahunan sebesar 24,1% juga menempatkan realisasi September 2026 di atas capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penyampaian data ini menjadi bagian dari laporan perkembangan penerimaan negara, dengan penerimaan pajak sebagai salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan pemerintah. Rincian mengenai sektor-sektor yang menopang capaian tersebut memberikan konteks tambahan terhadap perkembangan penerimaan hingga September.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerimaan pajak hingga akhir September 2026 masih ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Bimo, aktivitas ekonomi pada sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi penting terhadap setoran pajak, sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha dan konsumsi masyarakat.

Sektor perdagangan menjadi salah satu penopang utama. Kontribusinya berasal lain dari aktivitas perdagangan secara online yang terus berkembang serta transaksi bahan bakar minyak. Perubahan pola belanja masyarakat melalui platform digital memperluas basis kegiatan perdagangan, sementara penjualan bahan bakar minyak tetap memberikan pengaruh terhadap penerimaan pada sektor tersebut.

Pada sektor industri pengolahan, penerimaan terutama didukung oleh manufaktur logam dasar dan industri crude palm oil atau CPO. Kedua aktivitas ini berkaitan dengan kapasitas produksi, permintaan pasar, serta pergerakan harga komoditas dan produk olahan. Adapun dari sektor pertambangan, aktivitas minyak dan gas bumi turut menjadi sumber setoran pajak yang signifikan.

Bimo juga menyebut sektor pengangkutan dan pergudangan sebagai bagian dari sektor yang menopang penerimaan. Pergerakan penerimaan turut terlihat pada sektor transportasi dan pergudangan, yang mencerminkan aktivitas distribusi barang serta mobilitas kegiatan ekonomi. Selain itu, terdapat pergerakan penerimaan pada sektor konstruksi dan real estat, seiring berlangsungnya pembangunan serta transaksi properti.

Sementara itu, sektor jasa perusahaan juga berkontribusi, terutama melalui aktivitas konsultasi manajemen. Layanan tersebut mendukung operasional berbagai perusahaan dan menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya bersumber dari sektor komoditas atau manufaktur, tetapi juga dari kegiatan jasa bernilai tambah. Bimo menegaskan bahwa kombinasi kontribusi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan, pergudangan, konstruksi, real estat, dan jasa perusahaan membentuk penopang penerimaan pajak sampai September 2026.

Rincian penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga September 2026 menunjukkan pertumbuhan pada sejumlah kelompok pajak. PPh Pasal 21 menjadi salah satu penopang utama dengan penerimaan Rp189,4 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi 11,8% dan tumbuh 19% secara tahunan. Kinerja ini didukung oleh perbaikan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan yang memperluas basis pemotongan pajak.

PPh Pasal 22 impor tercatat sebesar Rp64,5 triliun. Jenis pajak ini menyumbang kontribusi neto 4% dan tumbuh 11,3%. Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi mencapai Rp19,2 triliun, dengan kontribusi 1,2% dan pertumbuhan 14,4%. Kenaikan tersebut lain berkaitan dengan fitur prepopulated bukti potong yang lebih lengkap setelah Coretax diterapkan. Fitur ini membantu mengisi data secara otomatis sehingga pelaporan dan penghitungan kewajiban pajak menjadi lebih mudah.

Penerimaan PPh badan juga tercatat Rp19,2 triliun, berkontribusi 1,2%, tetapi mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yaitu 29%. Kenaikan tersebut terutama berkaitan dengan sektor minyak kelapa sawit yang memperoleh dorongan dari peningkatan harga. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kinerja komoditas dan kondisi harga global tetap berpengaruh terhadap penerimaan pajak perusahaan.

Di kelompok lainnya, PPh Pasal 26 mencapai Rp68,8 triliun, dengan porsi 6,5% dan pertumbuhan 2,2%. Pergerakannya dipengaruhi peningkatan pembayaran bunga atau dividen ke luar negeri oleh industri logam dasar bukan besi. Adapun PPh final terkumpul Rp104,1 triliun, berkontribusi 6,5% dan tumbuh 7,6%. Pertumbuhan ini terutama didorong pengalihan hak pertambangan atau participating interest pada sektor pertambangan minyak dan gas. Data tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan PPh ditopang oleh kombinasi perbaikan administrasi, aktivitas ekonomi, harga komoditas, serta transaksi lintas negara.

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi bagian penting dalam total penerimaan pajak hingga akhir September 2026. PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp369,5 triliun. Nilai tersebut menjadikannya kontributor terbesar terhadap setoran pajak, dengan porsi sebesar 23 persen. Kinerja penerimaan ini juga menunjukkan pertumbuhan 51,3 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan PPN dalam negeri terutama dipengaruhi oleh penerimaan dari sektor perdagangan besar bahan bakar minyak. Aktivitas pada sektor tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri sepanjang periode berjalan. Dengan capaian Rp369,5 triliun, komponen ini menempati porsi paling besar di sumber penerimaan pajak yang tercatat hingga September 2026.

Selain PPN dalam negeri, penerimaan PPN impor hingga akhir September 2026 mencapai Rp293,9 triliun. Komponen tersebut memberikan kontribusi sebesar 18,3 persen terhadap setoran pajak. Secara tahunan, penerimaan PPN impor tumbuh 28,1 persen. Data ini melengkapi rincian penerimaan pajak pertambahan nilai dalam periode hingga September 2026, dengan PPN dalam negeri sebagai penyumbang terbesar dan PPN impor sebagai komponen penerimaan berikutnya.