Peta Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp105.750 per Kilogram

oleh -390 Dilihat
oleh
Peta Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp105.750 per Kilogram

Jakarta | Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia menunjukkan sejumlah komoditas cabai berada pada tingkat harga yang menonjol. Cabai rawit merah tercatat Rp105.750 per kilogram, menjadi komoditas dengan angka tertinggi di jenis cabai yang disebut dalam pemantauan ini. Cabai rawit hijau berada pada Rp82.500 per kilogram, sementara cabai merah keriting tercatat Rp87.700 per kilogram. Adapun cabai merah besar mencapai Rp71.400 per kilogram. Perbedaan harga antarjenis tersebut memperlihatkan bahwa komoditas cabai tidak memiliki satu tingkat harga yang seragam di pasar eceran nasional.

Di kelompok bumbu dapur lainnya, bawang merah tercatat Rp37.050 per kilogram dan bawang putih Rp38.350 per kilogram. Dengan demikian, harga bawang putih dalam data tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan bawang merah. Angka-angka ini memberi gambaran mengenai posisi harga beberapa bahan pangan yang lazim digunakan rumah tangga, sekaligus menempatkan cabai rawit merah sebagai sorotan utama dalam daftar komoditas yang dipantau. Data mencakup harga eceran secara nasional, bukan harga khusus di satu kota, pasar, atau wilayah tertentu, sehingga nilainya menggambarkan pemantauan pada cakupan nasional.

PIHPS mencatat angka tersebut sebagai harga di tingkat pedagang eceran secara nasional. Pemantauan dilakukan pada Jumat pukul 10.03 WIB; tidak ada tanggal yang dicantumkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, angka perlu dipahami sebagai catatan pada waktu pemantauan tersebut, bukan sebagai jaminan harga yang berlaku sepanjang hari atau di setiap lokasi. Harga yang ditemui konsumen di pasar setempat dapat berbeda dari angka nasional, bergantung pada kondisi wilayah dan transaksi. Meski demikian, data PIHPS menyediakan rujukan terukur untuk membaca pergerakan harga komoditas pangan strategis, termasuk cabai dan bawang, pada saat pengamatan dilakukan oleh lembaga tersebut.

Data harga beras dalam pencatatan ini dibedakan menurut kategori kualitas, dengan enam nilai yang menunjukkan rentang harga dari beras kualitas bawah hingga super. Seluruh angka disajikan dalam satuan yang sama, yaitu rupiah per kilogram, sehingga pembaca dapat membandingkan setiap jenis secara langsung. Untuk kelompok kualitas bawah, beras bawah I tercatat Rp15.650 per kilogram, sementara beras bawah II tercatat Rp15.700 per kilogram. Dengan demikian, nilai bawah II lebih tinggi Rp50 daripada bawah I berdasarkan pencatatan tersebut. Kedua harga berada dalam rentang Rp15.650–Rp15.700 per kilogram dan menjadi dua angka terendah dalam daftar kategori yang disampaikan di sini.

Pada kelompok beras medium, harga jenis I tercatat Rp17.050 per kilogram, sedangkan jenis II berada pada Rp17.000 per kilogram. Selisih di keduanya adalah Rp50 per kilogram, dengan nilai medium I tercatat lebih tinggi. Dibandingkan harga beras bawah I, harga medium I berbeda Rp1.400 per kilogram; sementara medium II berbeda Rp1.300 per kilogram dari bawah II. Perbandingan ini menggambarkan posisi angka dalam data tanpa menambahkan keterangan mengenai faktor yang membentuk harga. Kedua jenis medium berada di kelompok bawah dan kelompok super dalam rentang harga yang dicatat.

Untuk beras kualitas super, jenis I tercatat Rp18.200 per kilogram dan jenis II Rp17.750 per kilogram. Selisih harga kedua jenis super tersebut mencapai Rp450 per kilogram. Nilai super I merupakan angka tertinggi dalam daftar, sedangkan super II berada di bawahnya. Jika seluruh kategori diurutkan dari harga terendah ke tertinggi, urutannya adalah bawah I Rp15.650, bawah II Rp15.700, medium II Rp17.000, medium I Rp17.050, super II Rp17.750, lalu super I Rp18.200 per kilogram. Penyajian ini mempertahankan satuan yang konsisten dan memudahkan pembacaan perbedaan nominal antarkategori sesuai data yang tersedia.

Dalam pemantauan harga kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional, telur ayam ras tercatat sebesar Rp28.550 per kilogram. Angka tersebut merupakan harga untuk satu komoditas pangan yang disajikan berdasarkan satuan berat kilogram. Dengan demikian, catatan harga telur dapat dibaca langsung sebagai nilai per kilogram, bukan sebagai nilai untuk kemasan atau ukuran lain. Penyebutan harga dalam satuan yang sama membantu pembaca memahami angka yang dicantumkan dan melihatnya berdampingan dengan harga komoditas lain. Bagian ini memuat nilai telur bersama sejumlah harga daging yang tercatat dalam data harga kebutuhan pokok nasional pada tingkat eceran.

Pada kelompok daging, harga daging ayam ras segar tercatat Rp39.550 per kilogram. Data tersebut mencantumkan komoditas secara khusus sebagai daging ayam ras segar, sehingga pembaca dapat membedakannya dari jenis daging lain yang turut terdaftar. Nilai per kilogram menjadi acuan penyajian untuk harga ayam maupun telur dalam daftar ini. Kelompok daging juga mencakup daging sapi yang dibedakan menurut kualitas. Untuk daging sapi kualitas I, harga yang tercatat mencapai Rp152.900 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas II tercatat sebesar Rp145.250 per kilogram. Kedua angka tersebut disampaikan sebagai harga untuk kategori kualitas masing-masing.

Seluruh nilai yang disebutkan merupakan bagian dari data harga kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional. Rincian tersebut meliputi telur ayam ras, daging ayam ras segar, serta dua kategori daging sapi, yaitu kualitas I dan kualitas II. Pencantuman nama komoditas dan satuan kilogram memberikan konteks yang jelas bagi setiap angka: Rp28.550 untuk telur ayam ras, Rp39.550 untuk daging ayam ras segar, Rp152.900 untuk daging sapi kualitas I, dan Rp145.250 untuk daging sapi kualitas II. Penyajian dalam satu rangkaian memudahkan pembaca mengenali harga masing-masing jenis pangan tanpa mencampur kategori. Dengan demikian, informasi ini dapat dibaca sebagai catatan harga eceran nasional untuk komoditas yang disebutkan, dengan klasifikasi dan satuan sebagaimana tercantum dalam data.

Gula pasir premium tercatat seharga Rp20.250 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal berada pada harga Rp19.550 per kilogram. Kedua angka tersebut melengkapi daftar harga kebutuhan pangan yang dipantau secara nasional. Perbedaan jenis produk dicantumkan agar pembaca dapat membedakan harga gula premium dan gula lokal dalam satuan yang sama, yaitu kilogram. Dengan demikian, pencatatan ini menyajikan harga masing-masing kategori secara terpisah, bukan sebagai satu nilai gabungan. Informasi tersebut dapat dibaca bersama harga komoditas lain dalam daftar, dengan memperhatikan nama barang dan satuan yang digunakan.

Untuk minyak goreng, harga curah tercatat Rp19.900 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada pada Rp24.300 per liter dan kemasan bermerek II pada Rp23.850 per liter. Ketiga kategori tersebut memakai satuan liter, sehingga masing-masing nilai merujuk pada jenis minyak goreng yang berbeda. Penyebutan curah dan kemasan bermerek membantu menunjukkan ragam produk yang dipantau, sedangkan penanda merek I dan merek II mengikuti pengelompokan dalam data. Angka-angka itu ditampilkan sesuai kategori masing-masing dan tidak disamakan dalam satu harga rata-rata.

Dalam membaca daftar harga ini, penting untuk mempertahankan satuan dan nama kategori sebagaimana tercatat. Harga gula pasir dinyatakan per kilogram, sedangkan harga minyak goreng dinyatakan per liter. Oleh karena itu, angka untuk gula tidak dapat dibandingkan langsung dengan angka minyak goreng tanpa memperhatikan perbedaan ukuran tersebut.

Baca juga: Dampak Krisis Iklim pada Harga Pangan dan Kehidupan Pekerja Harian | Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak, Pemerintah Perkuat Akses dan Stabilitas Harga | Lima Mahkota Balap Nasional HRI dari Penutup MFOS 2026