Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial KDA di sebuah rumah kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, penyidik menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana yang diawali dengan aksi pencurian. Penangkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif ekonomi di balik kejahatan yang menewaskan korban.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah KDN alias D, berusia 22 tahun, dan ATW alias A, berusia 27 tahun. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. KDN ditangkap di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan menunjukkan bahwa petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan masing-masing tersangka setelah memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan mereka.
Informasi mengenai penangkapan dua tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan. Penyampaian tersebut menegaskan bahwa kepolisian masih menjalankan proses penyidikan untuk mengurai peran setiap tersangka dalam kasus pembunuhan di rumah kos tersebut. Polisi juga perlu mendalami hubungan dugaan pencurian dan tindakan pembunuhan yang menimpa KDA.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan mengumpulkan serta mencocokkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, mengidentifikasi tindakan yang dilakukan masing-masing tersangka, serta menguji dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan. Meski demikian, status kedua pria tersebut tetap didasarkan pada proses hukum yang berlaku. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan Imron Ermawan, rangkaian peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti. Sebelum kejadian, kedua tersangka disebut menghubungi dan memancing korban agar datang ke kamar kos melalui media sosial. Langkah itu dilakukan sebelum korban tiba di lokasi, sesuai dengan rangkaian fakta yang disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Korban disebut tiba di kamar kos sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah korban datang, KDN memberikan isyarat kepada ATW. Pada saat itu, ATW sebelumnya disebut bersembunyi di kamar mandi. Isyarat tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan kedua tersangka setelah korban berada di dalam kamar. Imron Ermawan menyampaikan bahwa urutan kejadian itu berdasarkan keterangan yang telah diperoleh polisi mengenai peristiwa di lokasi.
Setelah isyarat diberikan, polisi menyebut korban mengalami tindakan kekerasan. Korban dicekik dan mulutnya dibekap. Tindakan tersebut kemudian disusul dengan penusukan pada bagian pundak dan dada. Menurut Imron Ermawan, rangkaian kekerasan itu membuat korban menjadi lemas. Setelah korban lemas, kedua tersangka mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia. Tubuh korban selanjutnya diletakkan di kamar mandi. Seluruh urutan tersebut, mulai dari ajakan melalui media sosial, kedatangan korban, pemberian isyarat, tindakan kekerasan, pengikatan, hingga pemindahan tubuh ke kamar mandi, disampaikan Imron Ermawan sebagai bagian dari keterangan kepolisian mengenai kejadian tersebut.
Setelah kekerasan terjadi, para pelaku diduga tidak hanya meninggalkan korban, tetapi juga mengambil sejumlah barang miliknya. Barang yang disebut menjadi sasaran lain telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena dapat membantu penyidik menelusuri tujuan tindakan para pelaku serta hubungan kekerasan dan hilangnya barang milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga peristiwa itu dilatarbelakangi motif ekonomi. Dugaan tersebut mengarah pada tujuan untuk menguasai barang korban, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun membayar utang. Dengan demikian, barang-barang yang diambil diduga memiliki nilai manfaat langsung bagi pelaku, bukan semata-mata diambil tanpa tujuan tertentu. Namun, polisi masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwanya.
Imron Ermawan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para pelaku menunjukkan adanya dugaan motif ekonomi di balik tindakan tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh penyidik mengarah pada dugaan bahwa pelaku ingin mendapatkan telepon seluler dan uang tunai milik korban untuk memenuhi keperluan hidup serta menyelesaikan kewajiban utang. Pernyataan itu disampaikan sebagai hasil pemeriksaan sementara, sehingga motif tersebut belum dapat disebut sebagai kesimpulan hukum yang bersifat final.
Polisi masih mendalami bagaimana rencana pengambilan barang dilakukan, siapa saja yang berperan, dan ke mana barang-barang tersebut dibawa setelah kejadian. Penelusuran terhadap telepon seluler, uang tunai, serta keterangan saksi diharapkan dapat memperjelas dugaan motif dan urutan peristiwa. Penyidik juga perlu memastikan apakah seluruh barang korban telah ditemukan atau masih berada dalam penguasaan pihak lain. Selama proses hukum berlangsung, dugaan motif ekonomi tetap harus dipahami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diverifikasi.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara pembunuhan wanita di sebuah rumah kos di Pinang Ranti. Barang-barang tersebut lain satu buah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta benda lain yang ditemukan dan dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari penanganan perkara dan digunakan untuk mendukung penyidikan berdasarkan temuan yang telah dikumpulkan.
Selain benda yang disebutkan, penyidik juga mengamankan barang lain yang dipandang relevan untuk mengungkap rangkaian kejadian. Pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun keterkaitan alat, lokasi, dan dugaan tindak pidana. Namun, rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan setiap barang tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, keterangan mengenai barang bukti tetap merujuk pada daftar yang telah diumumkan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar sangkaan hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara, sesuai dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Penerapan pasal tersebut juga mencerminkan beratnya ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan hukum yang disangkakan.
Ancaman hukuman yang disebutkan dalam perkara ini berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari sangkaan terhadap kedua tersangka berdasarkan pasal yang dikenakan. Penanganan perkara selanjutnya tetap mengacu pada proses hukum dan pembuktian terhadap barang bukti serta unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Terlibat Sejumlah Kasus Pembunuhan Warga | Perusahaan Swasta Menjadi Penopang Utama Nilai Tambah Ekonomi Indonesia | IMF: Ledakan AI Mengubah Peta Ekonomi Global dan Memperlebar Risiko Kesenjangan







