Kota Surabaya | Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sebelum unjuk rasa mahasiswa memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dimulai. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya. Kepolisian menduga kelompok itu hendak menunggangi demonstrasi untuk memicu kerusuhan. Dugaan tersebut masih perlu dipandang sebagai keterangan awal, bukan fakta yang telah terbukti.
Pengamanan berlangsung menjelang mobilisasi massa yang menjadi bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa. Menjelang aksi, kehadiran aparat dan pemantauan situasi dapat menjadi langkah untuk menjaga ketertiban serta keselamatan peserta dan masyarakat di sekitar lokasi. Namun, penjelasan mengenai alasan pengamanan, barang yang mungkin disita, ataupun peran masing-masing orang belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan lebih jauh mengenai keterlibatan mereka dalam rencana tertentu.
Rencana unjuk rasa di kawasan Grahadi menempatkan perhatian pada dua hal yang perlu dibedakan: hak warga untuk menyampaikan pendapat dan dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Penyelenggaraan demonstrasi secara damai tetap penting, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Pengamanan terhadap 11 orang itu, dengan demikian, tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh peserta aksi berniat membuat kerusuhan atau bahwa dugaan terhadap orang-orang tersebut telah dipastikan.
Informasi lanjutan dari kepolisian dapat menjelaskan dasar tindakan, status pemeriksaan, serta apakah mereka kemudian dilepaskan atau diproses lebih lanjut. Rincian itu penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada dugaan awal. Di sisi lain, mahasiswa yang hendak mengikuti aksi dapat menjaga demonstrasi tetap tertib, mengikuti arahan keselamatan, dan menyampaikan tuntutan tanpa kekerasan. Dengan pemisahan yang jelas aspirasi damai dan dugaan pelanggaran, perkembangan peristiwa di Surabaya dapat dipahami secara lebih berimbang sambil menunggu keterangan resmi berikutnya.
Menjelang aksi mahasiswa di Grahadi, petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi jalur menuju lokasi kegiatan. Langkah tersebut dilakukan sebelum massa tiba di tempat aksi. Pemeriksaan berlangsung terhadap orang-orang yang melintas atau hendak menuju kawasan tersebut, sebagai bagian dari upaya pengamanan menjelang kegiatan. Informasi yang tersedia tidak merinci nama titik pemeriksaan ataupun jumlah orang yang diperiksa pada setiap titik.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita sejumlah barang yang ditemukan, yaitu cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata genggam berbahan logam atau knuckle, serta beberapa telepon genggam. Barang-barang tersebut diamankan petugas dalam rangkaian penyekatan. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah masing-masing barang yang disita, sehingga keterangan mengenai temuan dibatasi pada jenis barang yang disebutkan.
Penyitaan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum aksi berlangsung. Petugas memeriksa barang yang dibawa dan mengamankan benda-benda yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci siapa pemilik setiap barang, bagaimana barang itu ditemukan, atau tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap masing-masing temuan. Karena itu, keberadaan barang tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan tujuan ataupun dugaan penggunaannya.
Penyekatan di sejumlah titik menuju Grahadi menunjukkan bahwa pengamanan dilakukan sebelum kegiatan mahasiswa dimulai, dengan pemeriksaan sebagai salah satu langkah yang diterapkan petugas. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan, penting untuk membedakan fakta penyitaan dari penafsiran mengenai temuan. Keterangan yang dapat dipastikan adalah bahwa polisi mengamankan cairan tiner, arak, knuckle berbahan logam, dan beberapa telepon genggam. Rincian mengenai lokasi spesifik, jumlah barang, maupun penggunaan benda-benda tersebut tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan bahwa 11 orang yang diamankan menjelang aksi mahasiswa di Grahadi memiliki latar belakang berbeda. Menurut keterangan Kapolda, dua orang di antaranya berstatus mahasiswa, sementara sembilan lainnya disebut sebagai anak yang putus sekolah. Informasi mengenai identitas dan latar belakang tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian tentang kelompok yang diamankan sebelum aksi berlangsung.
Kapolda juga menjelaskan dugaan terkait barang-barang yang ditemukan. Menurut polisi, sejumlah tiner yang diamankan diduga kuat akan digunakan untuk aksi pembakaran di tengah massa. Dugaan itu merujuk pada kemungkinan penggunaan bahan tersebut saat kerumunan berlangsung, tetapi tetap merupakan penilaian awal aparat dan bukan kepastian mengenai rencana atau tindakan para orang yang diamankan. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang dalam kelompok mengetahui atau terlibat dalam dugaan penggunaan tiner.
Selain tiner, polisi menyebut menemukan arak dan senjata jenis knuckle. Temuan tersebut, sebagaimana dipaparkan Kapolda, menjadi bagian dari barang yang diperiksa dalam penanganan terhadap 11 orang itu. Polisi belum dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan hanya berdasarkan informasi tentang barang yang ditemukan; status dan keterkaitan masing-masing orang tetap perlu dipahami sebagai hal yang ditangani aparat. Dengan demikian, seluruh rincian mengenai dugaan pembakaran, arak, dan knuckle dalam keterangan ini bersumber dari penjelasan kepolisian.
Kapolda tidak menyamakan latar belakang sembilan orang yang disebut putus sekolah dengan keterlibatan dalam rencana aksi tertentu. Demikian pula, status dua orang sebagai mahasiswa hanya menerangkan latar belakang yang disampaikan aparat, bukan bukti bahwa mereka mewakili kelompok mahasiswa atau menjadi penyelenggara aksi. Penjelasan polisi mengenai tiner, arak, dan senjata knuckle masih harus dibaca sebagai keterangan serta dugaan pada saat pengamanan. Kepastian mengenai peran, tujuan membawa barang-barang tersebut, dan hubungan setiap orang dengan rencana yang disebutkan bergantung pada pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, pemberitaan mengenai peristiwa ini perlu membedakan secara jelas barang yang menurut polisi ditemukan, dugaan penggunaannya, dan kesimpulan hukum yang belum disebutkan.
Penanganan perkara setelah pengamanan menjelang aksi mahasiswa di Grahadi masih berlanjut di Surabaya. Berdasarkan keterangan yang tersedia, satu orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai, sehingga belum ada hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan sebagai kesimpulan. Informasi mengenai status satu orang itu menjadi perkembangan yang disebut dalam penanganan perkara sejauh ini.
Selain pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami riwayat komunikasi digital. Penelusuran tersebut dilakukan terhadap telepon genggam milik para terduga provokator yang telah disita. Dengan demikian, perangkat komunikasi itu menjadi bagian dari materi yang sedang ditelaah penyidik. Belum terdapat keterangan mengenai isi komunikasi yang ditemukan ataupun bagaimana informasi digital tersebut berkaitan dengan dugaan perkara.
Pendalaman riwayat komunikasi digital masih berlangsung, dan belum ada hasilnya yang dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai peran para terduga provokator maupun materi komunikasi yang sedang diperiksa. Keterangan yang dapat disampaikan terbatas pada proses yang masih berjalan: penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menelusuri data komunikasi dari telepon genggam yang disita, sementara satu orang tetap menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Belum ada hasil pemeriksaan ataupun keterangan lain dalam bahan yang tersedia mengenai perkembangan lebih lanjut. Dengan demikian, pembaruan penanganan perkara yang disebut saat ini adalah pemeriksaan intensif terhadap satu orang dan pendalaman riwayat komunikasi digital pada perangkat para terduga provokator. Kedua proses tersebut masih berlangsung menurut keterangan yang tersedia; tidak ada hasil akhir yang disebutkan.
Baca juga: Kronologi Insiden Ajudan Gubernur Kaltim dan Mahasiswa di Samarinda | Di Tengah Demo Mahasiswa di Solo, Kapolresta Pilih Guyonan dan Air Mineral | Ajudan Gubernur Kaltim Dikembalikan ke Kesatuan, Propam Selidiki Insiden dengan Mahasiswa



































