Transaksi Emas Digital Melonjak, Bappebti Tekankan Literasi dan Keamanan

oleh -61 Dilihat
oleh
Transaksi Emas Digital Melonjak, Bappebti Tekankan Literasi dan Keamanan

Kabupaten Tangerang | Perdagangan fisik emas digital di Indonesia mencatat peningkatan tajam selama Januari hingga Agustus 2026. Nilai transaksi pada periode tersebut mencapai Rp299,49 triliun, dibandingkan Rp40,41 triliun pada Januari–Agustus 2025. Dengan demikian, nilai transaksi tumbuh sebesar 641,1 persen secara tahunan. Selisih nilainya mencapai Rp259,08 triliun, menunjukkan perubahan besar dalam aktivitas perdagangan pada rentang waktu yang sama.

Peningkatan juga terlihat pada volume transaksi. Sepanjang Januari–Agustus 2026, volume perdagangan tercatat sebanyak 115,86 ton. Angka ini naik 382,6 persen dari 24 ton pada periode yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, terdapat tambahan volume sebesar 91,86 ton dibandingkan Januari–Agustus 2025.

Kedua indikator tersebut menggambarkan pertumbuhan aktivitas perdagangan fisik emas digital di Indonesia. Nilai transaksi menunjukkan besarnya nilai perdagangan yang tercatat, sementara volume memperlihatkan jumlah emas yang diperdagangkan. Kenaikan pada nilai dan volume secara bersamaan memberikan gambaran bahwa perdagangan pada periode Januari–Agustus 2026 meningkat dibandingkan periode pembanding pada 2025.

Perbandingan ini menggunakan rentang delapan bulan yang sama pada kedua tahun, sehingga perubahan dapat dibaca secara langsung dari data periode ke periode. Pada 2025, nilai transaksi tercatat Rp40,41 triliun dengan volume 24 ton. Setahun kemudian, nilai tersebut meningkat menjadi Rp299,49 triliun dan volumenya mencapai 115,86 ton. Angka pertumbuhan masing-masing sebesar 641,1 persen dan 382,6 persen menegaskan skala peningkatan yang tercatat.

Data tersebut menjadi gambaran perkembangan perdagangan emas digital selama delapan bulan pertama 2026, sekaligus mencatat capaian yang jauh lebih tinggi daripada periode serupa pada tahun sebelumnya. Nilai transaksi yang mendekati Rp300 triliun dan volume yang melampaui 100 ton merupakan dua ukuran berbeda atas aktivitas yang berlangsung di pasar. Keduanya perlu dibaca sesuai indikator masing-masing: nilai dalam rupiah dan volume dalam ton. Dengan melihat kedua ukuran itu secara berdampingan, perubahan perdagangan selama periode tersebut dapat dipahami secara lebih menyeluruh, tanpa mencampuradukkan pertumbuhan nominal dengan jumlah emas yang diperdagangkan.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong masyarakat agar membekali diri dengan pemahaman yang memadai sebelum melakukan perdagangan emas digital. Literasi tersebut mencakup legalitas penyelenggara dan produk, mekanisme transaksi, peluang investasi, serta risiko yang mungkin timbul. Dengan memahami unsur-unsur itu, calon investor diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih cermat, bukan hanya mengikuti tren atau tergiur oleh kemudahan akses.

Pesan tersebut disampaikan dalam seminar “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital” yang digelar Bappebti bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI). Kegiatan berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia ke-41, di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang untuk mengenalkan perdagangan emas digital sekaligus membahas hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menggunakan layanan tersebut.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa emas telah lama dikenal sebagai aset safe haven dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana lindung nilai. Karakter tersebut membuat emas menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai kekayaan, khususnya ketika kondisi ekonomi menghadapi ketidakpastian. Namun, status emas sebagai aset yang dikenal luas tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan kerugian atau menjamin hasil investasi tertentu.

Menurut Tirta, pemanfaatan teknologi digital memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan emas. Proses yang dapat dilakukan melalui platform digital membuat transaksi lebih mudah dijangkau, termasuk bagi mereka yang ingin membeli dalam nominal tertentu. Meski demikian, kemudahan itu perlu diiringi pemahaman tentang bagaimana transaksi berlangsung, ketentuan yang berlaku, serta hak dan kewajiban pengguna layanan.

Bappebti menekankan pentingnya memastikan legalitas pihak yang menawarkan perdagangan emas digital dan memahami aturan yang mengaturnya. Masyarakat juga perlu menelaah biaya, tata cara pembelian maupun penjualan, penyimpanan, serta ketentuan penarikan emas jika tersedia. Di samping itu, calon pengguna sebaiknya mempertimbangkan perubahan harga dan risiko yang melekat pada keputusan investasi. Pendekatan tersebut membantu masyarakat menilai apakah produk sesuai dengan tujuan dan kemampuan finansialnya. Literasi, dengan demikian, menjadi bagian penting dari pemanfaatan inovasi digital secara bertanggung jawab.

Menurut Tirta, perdagangan fisik emas digital ditopang oleh pelaku usaha berizin yang berada dalam pembinaan dan pengawasan Bappebti. Keterlibatan pihak-pihak tersebut membentuk ekosistem yang tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga mencakup fungsi perdagangan, penyelesaian transaksi, penyimpanan, perantaraan, serta penjualan emas. Karena itu, pemahaman mengenai peran setiap unsur penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini. Status perizinan dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola, sekaligus membantu memberi kejelasan tentang pihak yang menjalankan kegiatan dalam ekosistem perdagangan emas digital.

Unsur ekosistem yang disebutkan meliputi bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital. Masing-masing memiliki fungsi dalam rangkaian kegiatan, mulai dari penyelenggaraan perdagangan hingga dukungan terhadap transaksi dan pengelolaan emas fisik. Perdagangan tersebut berjalan dalam kerangka regulasi Bappebti dan menggunakan emas fisik sebagai aset dasar. Rasio kepemilikan dan ketersediaan emas dinyatakan 1:1, sehingga setiap kepemilikan digital memiliki dasar berupa emas fisik yang tersedia. Informasi mengenai mekanisme dan tanggung jawab para pihak dapat membantu pengguna menilai bagaimana layanan beroperasi.

Kerangka regulasi dan rasio tersebut tetap perlu disertai tata kelola yang konsisten. Keamanan infrastruktur teknologi, perlindungan data, serta keandalan sistem merupakan perhatian penting dalam transaksi digital, termasuk saat terjadi peningkatan aktivitas perdagangan. Pengawasan perlu dilakukan terhadap kepatuhan pelaku usaha dan pelaksanaan kewajibannya, sementara penegakan hukum diperlukan apabila ditemukan pelanggaran. Langkah-langkah itu mendukung lingkungan transaksi yang lebih tertib, tetapi tidak berarti seluruh risiko telah teratasi. Pengguna tetap perlu memeriksa legalitas penyedia, memahami ketentuan transaksi, dan mengenali risiko yang dapat muncul. Literasi mengenai struktur ekosistem membantu masyarakat mengambil keputusan dengan lebih cermat, tanpa menganggap izin maupun pengawasan sebagai jaminan bahwa kerugian tidak mungkin terjadi.

Di tengah kenaikan transaksi emas digital, Bappebti menekankan bahwa pertumbuhan pasar perlu diimbangi perlindungan konsumen dan keamanan sistem. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Ima Siti Fatimah, menyatakan peningkatan transaksi menunjukkan instrumen ini semakin diminati masyarakat sebagai pilihan investasi jangka panjang. Namun, minat tersebut harus didukung pemahaman mengenai risiko, tata cara bertransaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan dan penyimpanan aset. Konsumen juga perlu dapat mengakses informasi produk dan ketentuan layanan secara jelas sebelum mengambil keputusan.

Untuk melindungi pengguna dan menjaga integritas perdagangan, pihak-pihak yang menyelenggarakan atau mendukung perdagangan emas digital wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Penerapan ini mencakup langkah mengenali dan memverifikasi pengguna, memantau transaksi, serta menindaklanjuti aktivitas yang mencurigakan sesuai ketentuan. Dari sisi teknologi, pengamanan informasi perlu ditopang sertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi, ISO 27017 untuk keamanan layanan komputasi awan, dan ISO 27018 untuk perlindungan data pribadi di lingkungan awan. Persyaratan tersebut relevan bagi penyelenggara dan pihak terkait yang mengelola sistem, data, maupun layanan perdagangan, sehingga kerahasiaan dan ketersediaan informasi konsumen dapat dijaga.

Ketua PPEDI Anang Samsudin menjelaskan bahwa transaksi emas digital dicatat secara elektronik, sementara emas fisiknya disimpan oleh pihak ketiga atau kustodian. Karena itu, pencatatan digital harus selaras dengan aset yang benar-benar tersedia.

Baca juga: Bima Arya Tekankan Peran Humas dalam Menghubungkan Kebijakan Pemerintah dan Masyarakat | BRI Peduli Dukung Ruang Edukasi Keuangan Digital di Unair | Pertasindo Tekankan Keterpaduan 5M untuk Memperkuat Ketahanan Kesehatan Nasional