DPR Dorong Evaluasi Pengasuhan dan Perlindungan Anak Usai Dugaan Perundungan di Surabaya

oleh -478 Dilihat
oleh
DPR Dorong Evaluasi Pengasuhan dan Perlindungan Anak Usai Dugaan Perundungan di Surabaya

Surabaya | Seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan. Peristiwa yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut itu disebut terjadi pada 12 September 2026 di depan rumah korban, kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI. Informasi awal mengenai kejadian tersebut menggambarkan keadaan yang ditemukan keluarga pada pagi hari, tetapi belum dengan sendirinya memastikan penyebab kematian maupun siapa yang bertanggung jawab. Karena itu, setiap keterangan perlu dipahami sebagai dugaan sampai proses pemeriksaan berwenang menghasilkan kejelasan.

Sekitar pukul 09.20 WIB, ayah korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya terjatuh dari kursi roda. Wajah korban disebut telah membiru, sementara tali sepatu tampak menjerat lehernya. Ayahnya kemudian melepaskan tali tersebut dan meminta bantuan warga sekitar. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Eka Candrarini untuk memperoleh pertolongan medis. Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Rangkaian informasi ini menjelaskan tindakan keluarga setelah menemukan korban, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan secara mandiri bagaimana kejadian bermula atau apa yang menyebabkan kematian.

Dua anak tetangga, masing-masing berusia 10 dan 8 tahun, disebut diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Usia mereka yang masih sangat muda menjadi alasan penting agar penanganan dilakukan secara hati-hati, dengan tetap mengutamakan perlindungan semua anak yang terkait. Dugaan keterlibatan tidak sama dengan penetapan kesalahan, dan keterangan awal perlu diuji melalui pemeriksaan serta klarifikasi yang menyeluruh. Informasi mengenai kondisi korban, urutan kejadian, dan peran setiap pihak juga perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Sementara itu, keluarga korban berhak memperoleh dukungan dan penjelasan yang memadai. Penanganan yang cermat diperlukan untuk menjaga privasi anak, mencegah penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi, serta memastikan fakta dapat ditetapkan tanpa mendahului hasil penyelidikan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyampaikan keprihatinan dan duka atas kematian anak yang diduga menjadi korban perundungan di Surabaya. Ia mengingatkan bahwa anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian dan perlindungan yang memadai, sekaligus penerimaan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Dukungan tersebut penting agar mereka dapat merasa aman, dihargai, serta memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berinteraksi tanpa perlakuan diskriminatif.

Nihayatul juga mempertanyakan bagaimana peran orang tua dari anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Pertanyaan itu, menurutnya, perlu menjadi pintu untuk melihat lebih luas nilai-nilai yang dipelajari anak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dari keluarga dan lingkungan pergaulan. Sekolah pun perlu dicermati, terutama terkait pengawasan terhadap interaksi antarsiswa dan upaya mencegah tindakan yang dapat menyakiti atau mengucilkan anak lain.

Dugaan keterlibatan anak-anak berusia di bawah 12 tahun, kata Nihayatul, seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama mengenai pola pengasuhan, pendidikan karakter, pengawasan, serta kondisi lingkungan sosial. Perkara ini tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai kenakalan anak, sebab perilaku anak juga terbentuk melalui nilai dan contoh yang mereka temui. Karena itu, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana orang dewasa dan institusi di sekitar anak menjalankan tanggung jawabnya.

Evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk saling menyalahkan atau menetapkan kesalahan sebelum fakta dipastikan. Tujuannya adalah memahami faktor-faktor yang memungkinkan dugaan perundungan terjadi, lalu memperkuat perlindungan bagi semua anak. Orang tua, sekolah, dan masyarakat dapat meninjau kembali komunikasi, pendampingan, serta mekanisme pengawasan yang tersedia. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berorientasi pada kepentingan anak, tragedi ini diharapkan mendorong perbaikan pengasuhan dan pendidikan karakter, sekaligus membangun lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan menerima anak berkebutuhan khusus.

Nihayatul meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perundungan di Surabaya secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Penanganan perkara perlu menelaah setiap informasi dan keterangan yang relevan, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan atau mengabaikan suara pihak yang terdampak. Sikap profesional penting agar fakta dapat dipahami secara utuh, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Pengungkapan peristiwa juga perlu dilakukan dengan kehati-hatian, terutama karena perkara menyangkut anak dan dapat berdampak pada kondisi serta masa depan mereka. Informasi mengenai penanganan hendaknya disampaikan secara proporsional, dengan tetap menghormati privasi dan tidak memunculkan identitas atau rincian yang berpotensi merugikan korban. Prinsip ini membantu memastikan pencarian keadilan berjalan seiring dengan kewajiban melindungi anak dari paparan yang tidak perlu.

Selain mendorong pengusutan, Nihayatul menekankan bahwa hak korban dan keluarganya harus dipastikan terpenuhi. Mereka perlu memperoleh informasi yang jelas dan perlakuan yang menghormati martabat, tanpa tekanan atau sikap menyalahkan. Dukungan terhadap keluarga juga penting agar mereka dapat mendampingi anak dengan aman dan memahami pilihan bantuan yang tersedia. Pendampingan psikologis patut diberikan sesuai kebutuhan korban, dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak, menjaga kerahasiaan, serta menghindari pertanyaan atau tindakan yang dapat memperburuk beban emosional. Pendekatan harus peka terhadap usia dan kondisi anak, serta memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman secara sukarela. Dengan dukungan yang tepat, pemulihan dapat berjalan tanpa mengabaikan rasa aman maupun hak anak.

Pesan tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa mengejek, merendahkan, mengucilkan, atau menyakiti orang lain bukan perilaku yang wajar. Tindakan semacam itu tidak seharusnya dianggap sekadar candaan atau bagian biasa dari pergaulan, terlebih apabila membuat seseorang takut, tertekan, atau terluka. Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu membangun kebiasaan saling menghormati serta peka terhadap tanda-tanda anak mengalami perlakuan buruk. Orang dewasa dapat mendengarkan tanpa menghakimi, menanggapi laporan dengan serius, dan mencari bantuan yang sesuai. Upaya bersama tersebut mendukung terciptanya ruang yang lebih aman bagi anak, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap sesama merupakan tanggung jawab bersama.

Nihayatul menilai pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak sejak dini, terutama melalui keteladanan dalam bersikap dan memperlakukan orang lain. Nilai empati, penghormatan terhadap perbedaan, serta keberanian untuk menolak tindakan yang merendahkan perlu ditanamkan secara konsisten di rumah. Anak yang melihat perilaku saling menghargai dari orang dewasa lebih mudah memahami bahwa kekerasan bukan cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikan persoalan.

Komunikasi terbuka juga diperlukan agar anak merasa aman menceritakan pengalaman dan masalah yang dihadapi, termasuk ketika menyaksikan atau mengalami perundungan. Orang tua sebaiknya mendengarkan tanpa menghakimi, kemudian membantu anak mencari langkah yang tepat. Pengawasan terhadap pergaulan, baik secara langsung maupun di ruang digital, dapat membantu orang tua mengenali perubahan perilaku atau relasi yang berisiko. Pengawasan tersebut perlu disertai dialog, bukan sekadar pembatasan, sehingga anak memahami alasan dan dapat membangun tanggung jawab.

Di sekolah, seluruh warga pendidikan perlu memastikan lingkungan belajar menjadi ruang aman, inklusif, dan menghargai martabat setiap murid. Indikasi perundungan harus ditanggapi serius melalui pemeriksaan yang cermat, perlindungan terhadap anak yang terdampak, serta tindak lanjut yang jelas. Perilaku menyakiti atau mempermalukan teman tidak patut dianggap sebagai candaan apabila menimbulkan ketakutan, tekanan, atau kerugian. Sekolah juga perlu menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses dan memastikan murid tidak menghadapi intimidasi lanjutan setelah menyampaikan pengaduan.

Nihayatul turut menyoroti pentingnya penguatan sekolah luar biasa (SLB) sebagai bagian dari pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak, aman, dan bermartabat. Penguatan SLB tidak cukup diukur dari pembangunan gedung atau penambahan fasilitas fisik.

Baca juga: Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Soroti Krisis Karhutla | Kemandirian Kriptografi Jadi Kunci Perlindungan Data dan Kepercayaan Digital Indonesia | Evaluasi Kenaikan Kelas Berubah, Aspek Karakter Ikut Dipertimbangkan pada 2027/2028