Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Komisi II Siapkan Partisipasi Publik

oleh -139 Dilihat
oleh
Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Komisi II Siapkan Partisipasi Publik

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penunjukan tersebut menempatkan Bahtra sebagai pimpinan yang akan mengoordinasikan pembahasan berbagai substansi dalam rancangan aturan mengenai penyelenggaraan pemilihan umum. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Komisi II DPR RI untuk melanjutkan proses legislasi sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan.

Bahtra menggantikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya memegang posisi Ketua Panja RUU Pemilu. Pergantian kepemimpinan itu dilakukan setelah pimpinan Komisi II menerima penugasan untuk membentuk panitia kerja baru. Dengan adanya penetapan tersebut, struktur kerja pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II memperoleh kepemimpinan yang baru dan dapat segera menjalankan agenda yang telah disiapkan.

Penugasan kepada pimpinan Komisi II tidak hanya berkaitan dengan pembentukan Panja RUU Pemilu. Pada saat yang sama, Komisi II juga diminta membentuk Panja RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk. Kedua panitia kerja itu akan menangani rancangan undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola pemilu, administrasi pemerintahan, serta kepastian data dan hak warga negara. Pembentukan dua panja sekaligus menunjukkan bahwa Komisi II sedang menyiapkan mekanisme pembahasan secara lebih terarah.

Sebagai ketua panja, Bahtra akan memimpin koordinasi internal dalam menjalankan pembahasan bersama anggota DPR, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Proses tersebut diharapkan berlangsung secara terbuka, sehingga masukan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dapat dipertimbangkan. Partisipasi publik menjadi unsur penting agar penyusunan RUU Pemilu tidak hanya memenuhi kebutuhan kelembagaan, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat dan memperkuat kualitas regulasi yang dihasilkan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara ex officio. Posisi tersebut melekat pada jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, bukan semata-mata karena penunjukan untuk memimpin seluruh proses pembahasan hingga selesai. Dengan demikian, kepemimpinan awal itu berkaitan dengan fungsi kelembagaan yang dijalankannya ketika Panja pertama kali dibentuk.

Menurut penjelasan Rifqinizamy, Panja membutuhkan seorang pimpinan pada tahap awal agar berbagai keperluan administratif dapat segera ditangani. Tugas tersebut mencakup penyusunan jadwal pembahasan, penentuan agenda rapat, serta pengaturan tahapan kerja yang diperlukan sebelum pembahasan substantif berjalan lebih jauh. Kehadiran pimpinan pada fase tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembentukan Panja berlangsung tertib dan memiliki arah kerja yang jelas.

Dalam konteks itu, posisi Rifqinizamy sebagai ketua awal tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin Panja RUU Pemilu untuk seluruh rangkaian pembahasan. Ia menerangkan bahwa kepemimpinan secara ex officio diperlukan untuk menjembatani masa pembentukan awal, terutama ketika Panja perlu segera bekerja secara administratif. Setelah struktur dan mekanisme kerja terbentuk, kepemimpinan Panja dapat dibahas sesuai dengan kebutuhan serta kesepakatan yang berlaku di lingkungan Komisi II DPR RI.

Penjelasan tersebut disampaikan Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Keterangan itu memberikan konteks bahwa perubahan atau penetapan kepemimpinan Panja tidak terlepas dari tahapan kelembagaan yang telah dilalui. Pada awal pembentukan, kepemimpinannya berfungsi untuk memastikan agenda dan jadwal pembahasan dapat disiapkan, sehingga Panja memiliki landasan administratif sebelum memasuki pembahasan RUU Pemilu secara lebih mendalam.

Setelah panitia kerja mulai berjalan, pimpinan Komisi II DPR melakukan rapat internal untuk menyusun pembagian tugas dan arah pembahasan legislasi. Pimpinan komisi juga berkonsultasi dengan pimpinan DPR guna memastikan penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan pembahasan rancangan undang-undang. Dari rangkaian koordinasi itu, Komisi II memperoleh penugasan untuk membentuk dua panitia kerja sekaligus, masing-masing menangani RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam pembagian kepemimpinan, disepakati bahwa para wakil ketua Komisi II diberikan tanggung jawab memimpin masing-masing panitia kerja. Skema tersebut dimaksudkan agar proses pembahasan berjalan terkoordinasi serta tetap mencerminkan keterlibatan kolektif pimpinan komisi. Bahtra Banong kemudian ditetapkan sebagai pimpinan Panja RUU Pemilu, dengan mandat mengoordinasikan pembahasan bersama anggota panja dan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, pembahasan RUU Adminduk juga dipandang memiliki arti strategis. Rancangan tersebut berkaitan dengan penguatan administrasi kependudukan, termasuk pengembangan single ID number atau nomor induk kependudukan sebagai identitas penduduk yang lebih terintegrasi. Penguatan sistem ini diharapkan dapat mendukung ketepatan data serta meningkatkan keterhubungan layanan publik yang menggunakan informasi kependudukan.

Ruang lingkup kedua rancangan undang-undang tersebut berbeda. RUU Pemilu mencakup pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan proses dan tata kelola pemilihan. Sementara itu, RUU Adminduk berfokus pada administrasi kependudukan, pencatatan data penduduk, dan pengelolaan identitas kependudukan. Rifqinizamy menyatakan bahwa meskipun tidak lagi menjadi ketua panja, seluruh pimpinan Komisi II tetap berada dalam struktur pimpinan panja secara kolektif. Dengan demikian, pembagian posisi tidak mengurangi peran bersama dalam mengawal pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.

Setelah dipercaya memimpin panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu, Bahtra Banong memiliki tugas untuk menyusun agenda pembahasan bersama Komisi II DPR. Agenda tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan tahapan, materi, serta jadwal pembicaraan mengenai rancangan regulasi pemilu. Penyusunan agenda dilakukan agar setiap pembahasan berlangsung terarah, terbuka, dan dapat diikuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Komisi II juga menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kedua forum itu akan digunakan untuk menghimpun masukan dari berbagai unsur, termasuk kelompok masyarakat, organisasi, akademisi, serta pihak lain yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu. Komisi II telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam forum tersebut sesuai dengan kebutuhan pembahasan.

Bahtra menegaskan bahwa asas partisipasi publik harus menjadi salah satu hal utama dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, masukan masyarakat penting untuk membantu pembentuk undang-undang memahami persoalan yang muncul dalam praktik serta mempertimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan. Keterlibatan publik diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pendapat, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembahasan yang transparan dan akuntabel.

Jadwal pembahasan akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti perkembangan penyusunan RUU Pemilu. Keterbukaan informasi itu memberikan kesempatan lebih luas bagi publik untuk memantau agenda panja maupun menyampaikan masukan melalui saluran yang disediakan. Dengan demikian, proses legislasi dapat berlangsung dengan partisipasi yang lebih bermakna.

Pembahasan juga tetap dapat dilaksanakan selama masa reses. Komisi II telah menyiapkan agenda serta pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembicaraan, sehingga proses penyusunan RUU Pemilu tidak harus terhenti ketika masa persidangan berakhir. Kesiapan tersebut menjadi dasar bagi panja untuk melanjutkan pekerjaan sesuai jadwal dan menjaga kesinambungan pembahasan bersama masyarakat.