JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Pertanian mengusulkan pembangunan pabrik pengolahan tepung telur dan daging yang ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah komoditas peternakan menjadi produk dengan masa simpan lebih panjang dan nilai tambah lebih tinggi. Usulan ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri pengolahan pangan, memperluas pemanfaatan hasil produksi peternak, serta membantu menjaga ketersediaan bahan pangan di dalam negeri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa rencana pembangunan pabrik itu belum berstatus sebagai keputusan final pemerintah. Kementan masih perlu membawa usulan tersebut ke rapat koordinasi terbatas atau rakortas. Forum itu menjadi tahap penting untuk membahas kesiapan program, kebutuhan anggaran, skema pelaksanaan, serta pembagian peran antarinstansi sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Menurut Amran, gagasan tersebut telah memperoleh lampu hijau dari Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria dan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Dukungan awal itu menunjukkan adanya respons positif dari sejumlah pihak terhadap rencana pengembangan fasilitas pengolahan berbasis komoditas peternakan. Meski demikian, dukungan tersebut tidak serta-merta menjadikan pembangunan pabrik sebagai kebijakan yang telah disahkan.
Rencana itu masih menunggu persetujuan kementerian dan lembaga lain yang terkait. Pembahasan lintas sektor diperlukan karena proyek tersebut mencakup aspek produksi, investasi, perdagangan, pengelolaan badan usaha, hingga distribusi produk. Setelah memperoleh persetujuan dalam rakortas, pemerintah dapat menentukan langkah lanjutan, termasuk penyusunan perencanaan teknis dan mekanisme pendanaan. Dengan demikian, target pembangunan pada 2027 untuk saat ini masih merupakan arah kebijakan yang sedang diusulkan, bukan jadwal pelaksanaan yang bersifat final.
Pemerintah berencana membawa usulan pembangunan pabrik tepung telur dan pabrik daging ke rapat koordinasi terbatas (rakortas). Forum tersebut akan menjadi tahap pembahasan lintas kementerian untuk menilai kelayakan rencana, kebutuhan anggaran, lokasi, serta bentuk dukungan yang diperlukan. Dengan demikian, rencana pendirian fasilitas pengolahan pangan itu belum dapat disebut sebagai keputusan final pemerintah.
Menteri Pertanian Amran menyampaikan bahwa dirinya berharap usulan tersebut memperoleh persetujuan. Harapan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri pengolahan hasil peternakan, meningkatkan nilai tambah komoditas, dan mendukung ketersediaan pangan. Pabrik tepung telur dan daging dinilai dapat membantu mengolah produk peternakan secara lebih terarah, sekaligus membuka peluang pengembangan rantai pasok di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa rencana tersebut akan dibawa ke pembahasan bersama kementerian terkait. Penyampaian rencana ke rakortas menunjukkan adanya dukungan awal dari pejabat yang terlibat, tetapi belum berarti seluruh kementerian telah memberikan persetujuan.
Hingga tahap ini, belum terdapat keterangan bahwa kementerian lain telah menyetujui pembangunan pabrik tersebut secara resmi. Keputusan masih menunggu pembahasan dan penilaian bersama dalam rakortas. Proses itu penting untuk memastikan rencana dapat dilaksanakan sesuai prioritas pemerintah, kemampuan pembiayaan, ketentuan regulasi, serta pembagian kewenangan antarlembaga. Oleh karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan lintas kementerian dan keputusan resmi yang ditetapkan setelahnya.
Pembangunan pabrik tepung telur dan daging ditargetkan mulai pada 2027 apabila usulan tersebut memperoleh persetujuan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas). Tahun tersebut masih merupakan sasaran waktu pelaksanaan, bukan kepastian bahwa pekerjaan konstruksi telah dimulai. Keputusan mengenai kelanjutan proyek akan bergantung pada hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk penetapan kebutuhan, kesiapan anggaran, serta aspek teknis yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas.
Apabila usulan disetujui sesuai rencana, tahap konstruksi diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun. Dengan perkiraan tersebut, pekerjaan yang dimulai pada 2027 berpeluang mencapai tahap penyelesaian pada 2028. Namun, durasi tersebut dapat berubah mengikuti cakupan fasilitas, proses pengadaan, kesiapan lahan, penyediaan peralatan, dan berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Jangka waktu pengerjaan paling lama diperkirakan mencapai dua tahun. Oleh karena itu, penyelesaian penuh dapat berlangsung hingga 2029 apabila pembangunan dimulai pada bagian akhir 2027 atau menghadapi penyesuaian selama pelaksanaan. Perhitungan itu tetap bersifat indikatif karena jadwal resmi baru dapat ditetapkan setelah usulan mendapatkan persetujuan dan tahapan persiapan proyek diselesaikan.
Dengan demikian, informasi mengenai target 2027 perlu dipahami sebagai rencana awal pemerintah untuk memulai pembangunan, bukan sebagai tanda bahwa konstruksi sudah berjalan. Demikian pula, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa seluruh izin akhir telah terbit. Kepastian jadwal, lama pekerjaan, serta waktu operasional pabrik akan mengikuti hasil rakortas dan keputusan resmi pada tahap berikutnya.
Usulan pembangunan pabrik tepung telur dan daging pada 2027 diarahkan untuk memperkuat ekosistem peternakan nasional secara menyeluruh. Fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan, tetapi juga menjadi penghubung produksi di tingkat peternak, industri pengolahan, distribusi, hingga konsumen. Dengan pendekatan terintegrasi dari hulu sampai hilir, hasil usaha peternakan dapat dikelola secara lebih efisien dan memberikan nilai ekonomi yang lebih besar.
Selama ini, sebagian besar telur dan daging ayam dipasarkan dalam kondisi segar. Pola tersebut membuat produk sangat bergantung pada kecepatan penyerapan pasar serta rentan terhadap perubahan permintaan. Ketika produksi melampaui kebutuhan, kelebihan pasokan dapat menekan harga dan menimbulkan kerugian bagi peternak. Kehadiran pabrik pengolahan diharapkan mampu menyerap surplus tersebut untuk diubah menjadi tepung telur dan produk olahan daging yang memiliki daya simpan lebih panjang.
Menteri Pertanian Amran menilai fasilitas pengolahan dapat menjadi solusi permanen terhadap polemik anjloknya harga telur di tingkat peternak ayam petelur. Produk yang tidak terserap pasar segar tidak harus dijual dengan harga rendah atau berisiko terbuang. Dengan pengolahan yang terencana, kelebihan produksi dapat disimpan, disalurkan sesuai kebutuhan, dan dipasarkan kepada industri pangan, usaha kuliner, maupun sektor lain yang memerlukan bahan baku berbasis telur dan daging.
Pengembangan industri ini juga berpotensi mendorong kepastian pasar bagi peternak, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta membuka peluang tumbuhnya industri turunan di dalam negeri. Tepung telur yang diproduksi secara domestik diharapkan dapat memenuhi kebutuhan nasional dan secara bertahap menghentikan ketergantungan pada impor. Langkah tersebut akan memperkuat kemandirian pangan sekaligus memastikan produksi peternakan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.







