Mu’min Ali Gunawan Mundur dari Panin Sekuritas, RUPS Perubahan Komisaris Segera Digelar

oleh -54 Dilihat
oleh
Mu’min Ali Gunawan Mundur dari Panin Sekuritas, RUPS Perubahan Komisaris Segera Digelar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) menyampaikan adanya perubahan pada susunan manajemen perseroan. Mu’min Ali Gunawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden komisaris perusahaan. Informasi tersebut disampaikan oleh PANS melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyampaian informasi kepada publik dan pemegang saham.

Dalam keterbukaan informasi itu, perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan telah disampaikan sebelumnya, yakni pada 30 Juni 2026. Dengan demikian, pemberitahuan yang dipublikasikan melalui BEI menjadi informasi resmi mengenai berakhirnya peran tersebut dalam jajaran komisaris Panin Sekuritas. Perubahan ini berkaitan langsung dengan posisi presiden komisaris, salah satu jabatan penting dalam struktur tata kelola perusahaan.

Perseroan belum menyampaikan alasan di balik pengunduran diri tersebut dalam informasi yang dipublikasikan. Karena itu, tidak terdapat keterangan resmi mengenai latar belakang keputusan Mu’min Ali Gunawan untuk meninggalkan jabatan presiden komisaris. Informasi yang tersedia hanya mencakup penyampaian pengunduran diri dan tanggal ketika pemberitahuan tersebut disampaikan kepada perusahaan.

Pengumuman ini menjadi dasar bagi proses lanjutan terkait penyesuaian susunan komisaris PANS. Perusahaan akan menyampaikan perkembangan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui forum resmi pemegang saham apabila diperlukan. Untuk sementara, fakta utama yang telah diumumkan adalah pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan, penyampaian informasi tersebut melalui keterbukaan informasi BEI, serta tanggal pemberitahuan pada 30 Juni 2026. Tidak ada keterangan tambahan mengenai alasan pengunduran diri dalam pengumuman resmi tersebut.

Rangkaian administrasi terkait pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan dari jabatan presiden komisaris Panin Sekuritas memasuki tahap penting setelah adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut diterbitkan pada 30 September 2026 dengan nomor S-485/PM.11/2026. Dokumen itu kemudian diterima oleh Panin Sekuritas pada 7 Oktober 2026, sehingga menjadi bagian dari proses pencatatan dan penyelesaian administrasi atas perubahan susunan komisaris perseroan.

Penerimaan surat OJK tersebut menjadi dasar bagi manajemen untuk menyampaikan perkembangan mengenai status pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan. Berdasarkan laporan manajemen yang dikutip pada 8 Oktober 2026, tidak ada hal-hal yang dapat menunda pengunduran dirinya sebagai presiden komisaris Panin Sekuritas. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses tersebut tetap berjalan sesuai rangkaian administrasi yang telah dilakukan perusahaan dan otoritas terkait.

Dengan demikian, pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan tidak disebut menghadapi penundaan berdasarkan keterangan manajemen tersebut. Informasi mengenai surat OJK, termasuk tanggal penerbitan, tanggal penerimaan, serta nomor surat S-485/PM.11/2026, melengkapi dokumentasi proses perubahan komisaris di Panin Sekuritas. Selanjutnya, perubahan susunan komisaris akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang segera digelar, sesuai agenda perusahaan. Keterangan manajemen yang dikutip pada 8 Oktober 2026 hanya menyebut tidak adanya hal-hal yang dapat menunda pengunduran diri tersebut, tanpa menguraikan alasan lain di luar proses administrasi yang telah disampaikan.

Setelah menerima surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-485/PM.11/2026, Panin Sekuritas menyiapkan langkah lanjutan berupa penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Rapat tersebut akan memuat agenda perubahan susunan dewan komisaris perseroan. Agenda ini menjadi bagian dari proses perusahaan untuk menindaklanjuti perubahan posisi komisaris sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

Pelaksanaan RUPS wajib dilakukan paling lambat 90 hari setelah perseroan memperoleh surat OJK tersebut. Batas waktu ini menjadi acuan bagi manajemen untuk menyusun jadwal rapat, menyiapkan dokumen pendukung, serta menjalankan prosedur pemanggilan pemegang saham. Dengan demikian, proses perubahan susunan komisaris memiliki tenggat administratif yang jelas dan perlu dipenuhi oleh perusahaan.

RUPS akan menjadi forum resmi bagi pemegang saham untuk membahas serta mengambil keputusan mengenai perubahan susunan dewan komisaris. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat kemudian menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan pembaruan administrasi dan menyampaikan informasi terkait kepada regulator maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Rencana rapat ini tidak secara otomatis menunjukkan susunan baru sebelum keputusan pemegang saham ditetapkan. Informasi mengenai calon pengganti ataupun komposisi komisaris berikutnya belum disampaikan dalam sumber yang tersedia. Karena itu, perhatian utama pada tahap ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan untuk menggelar RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak surat OJK diterima. Langkah tersebut menempatkan RUPS sebagai konsekuensi administratif atas perubahan posisi komisaris, sekaligus memastikan prosesnya berlangsung melalui mekanisme korporasi yang berlaku.

Mu’min Ali Gunawan lahir di Jember pada 12 Maret 1939 dengan nama Lie Mo Ming. Perjalanan panjangnya di dunia perbankan dimulai sekitar 1966, empat tahun setelah ia pindah ke Jakarta untuk mengikuti iparnya, Mochtar Riady, yang dikenal sebagai pemilik Grup Lippo. Kepindahan tersebut menjadi titik penting dalam pembentukan kiprahnya sebagai pengusaha di sektor jasa keuangan.

Bersama Mochtar Riady, Mu’min Ali Gunawan membeli sebagian saham Bank Industri dan Dagang Indonesia. Pada masa itu, bank tersebut sedang menghadapi kesulitan likuiditas. Setelah kepemilikannya meningkat hingga 23 persen, Mu’min kemudian dipercaya menduduki posisi direktur. Langkah tersebut menjadi salah satu pijakan awal dalam proses konsolidasi bisnis perbankan yang kelak berkembang menjadi Paninbank.

Pada 1967, ia membeli Bank Kemakmuran di Jakarta. Pada tahun yang sama, Mu’min juga mendirikan Bank Industri Djaya Indonesia di Surabaya bersama sejumlah kolega. Pengalaman mengelola beberapa bank membuatnya memiliki dasar yang semakin kuat untuk membangun institusi perbankan dengan skala lebih besar dan struktur kepemilikan yang lebih terintegrasi.

Pada 17 Agustus 1971, tiga bank yang dimilikinya digabungkan. Penggabungan tersebut melahirkan Pan Indonesia Bank, yang kemudian dikenal sebagai Paninbank. Pada dekade yang sama, Paninbank kembali bergabung dengan sejumlah bank lain, mengikuti anjuran Gubernur Bank Indonesia Radius Prawiro agar bank-bank kecil melakukan merger. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat permodalan, kapasitas operasional, serta daya tahan industri perbankan nasional.

Setelah bergabung dengan beberapa bank kecil pada periode 1972 hingga 1975, aset Paninbank meningkat. Perkembangan tersebut memperkuat posisi bank dan mendukung rencana ekspansi berikutnya. Pada 1982, Paninbank dinyatakan layak melantai di bursa. Bank ini kemudian tercatat sebagai bank pertama di Indonesia yang memasyarakatkan sahamnya, menandai tahap penting dalam perjalanan Mu’min Ali Gunawan membangun kelompok usaha perbankan tersebut.