Mardiono Serahkan Polemik Ijazah Gibran kepada DPR dan MPR

oleh -142 Dilihat
oleh
Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran

Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang berkaitan dengan polemik ijazah pendidikan terakhir Gibran. Menurut Mardiono, perkembangan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan yang berlaku, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan politik praktis.

Mardiono menyatakan bahwa polemik tersebut dapat disikapi melalui dua jalur, yakni jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Jalur hukum konstitusi berkaitan dengan mekanisme, kewenangan, serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jalur politik berkaitan dengan sikap lembaga-lembaga negara dan pertimbangan politik dalam merespons persoalan yang dinilai memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pandangan Mardiono, kedua jalur itu memiliki kedudukan dan kekuatan yang seimbang. Karena itu, persoalan mengenai posisi Gibran tidak seharusnya hanya dibebankan pada satu lembaga atau diselesaikan melalui tekanan opini publik. Setiap langkah perlu mengikuti kewenangan masing-masing lembaga, termasuk DPR dan MPR, apabila proses tersebut memang masuk ke ranah yang menjadi tanggung jawab keduanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mardiono menyerahkan penyelesaian polemik kepada mekanisme kelembagaan yang tersedia. DPR dan MPR memiliki peran sesuai mandat konstitusional dalam menilai dinamika politik serta ketatanegaraan, sedangkan aspek hukum harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan itu, pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran diharapkan tetap berlangsung secara tertib, terukur, dan tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Mardiono memandang polemik mengenai ijazah Gibran dapat disikapi melalui dua jalur yang sama-sama relevan, yakni jalur hukum dan jalur politik. Kedua jalur tersebut memiliki ruang serta mekanisme masing-masing dalam kehidupan bernegara. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut tidak semata-mata ditempatkan dalam satu ranah, melainkan dapat dibahas melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan karakter persoalannya.

Pada aspek hukum konstitusi, Mardiono merujuk pada proses yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut telah mengambil keputusan melalui persidangan terbuka. Keterbukaan itu memungkinkan masyarakat menyaksikan jalannya proses persidangan, mengikuti tahapan pemeriksaan perkara, serta mengetahui pertimbangan yang disampaikan dalam forum resmi. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan dapat menjadi bahan bagi masyarakat untuk memahami dan menilai isi keputusan tersebut berdasarkan informasi yang tersedia secara terbuka.

Persidangan terbuka juga menempatkan publik sebagai pihak yang dapat mengikuti proses hukum secara langsung atau melalui pemberitaan mengenai jalannya sidang. Peran masyarakat dalam menilai hasil persidangan tidak berarti menggantikan kewenangan lembaga peradilan, tetapi menunjukkan bahwa proses konstitusional berlangsung dalam ruang yang dapat dipantau oleh publik. Isi putusan dan proses yang mendahuluinya menjadi rujukan untuk memahami perkembangan perkara secara lebih utuh.

Di sisi lain, Mardiono menyerahkan ruang penyikapan politik kepada DPR dan MPR. Kedua lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi serta kewenangan politiknya dalam merespons persoalan yang berkembang. Pemisahan ruang proses hukum dan proses politik membantu menempatkan setiap pembahasan pada institusi yang sesuai, tanpa mencampuradukkan mekanisme peradilan dengan mekanisme politik. Pandangan tersebut menegaskan bahwa jalur hukum dan jalur politik dapat berjalan sebagai dua saluran yang relevan dalam menyikapi polemik tersebut.

Mardiono menyerahkan penanganan polemik ijazah Gibran kepada DPR dan MPR. Menurut dia, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan politik untuk memeriksa persoalan itu secara teliti dan cermat, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Gibran. Pemeriksaan diperlukan agar setiap kesimpulan tidak dibangun berdasarkan dugaan, informasi sepihak, atau tekanan opini publik. Dengan demikian, proses politik dapat berjalan berdasarkan data, aturan, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Dari sudut pandang politik, Mardiono menilai proses penanganan polemik berada di tangan DPR dan MPR. Kedua lembaga tersebut perlu memastikan bahwa isu yang berkembang ditelaah melalui prosedur yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPR, khususnya, disebut perlu meneliti rangkaian persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk membawa masalah tersebut ke tahap berikutnya. Langkah itu penting agar keputusan yang diambil tidak bersifat tergesa-gesa.

Penelaahan oleh DPR juga diharapkan dapat menilai apakah polemik tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan yang terukur akan membantu membedakan persoalan administratif, perdebatan politik, dan dugaan pelanggaran yang benar-benar memiliki dasar hukum. Selain itu, proses yang tertib dapat mencegah munculnya penyimpangan, baik dalam pemeriksaan maupun dalam penggunaan isu tersebut untuk kepentingan tertentu.

Mardiono menyampaikan pandangan itu saat menghadiri Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya memberikan ruang kepada DPR dan MPR untuk menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing. Penyerahan proses kepada dua lembaga negara itu menunjukkan bahwa penyelesaian polemik diharapkan berlangsung melalui jalur konstitusional, dengan mengutamakan ketelitian, kecermatan, dan kepastian prosedur. Pendekatan tersebut juga dapat menjaga agar perdebatan publik tetap berada dalam koridor demokrasi serta tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian yang memadai.

Pernyataan Mardiono mengenai polemik ijazah Gibran muncul dalam konteks perkara yang sebelumnya telah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Pemohon mendasarkan permintaannya lain pada bukti dan argumentasi mengenai ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki Gibran.

Dalam permohonan itu, Gibran dinilai tidak mempunyai ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Dalil tersebut kemudian ditempatkan sebagai salah satu alasan untuk mempersoalkan kelayakan serta statusnya dalam kontestasi kepemiluan. Karena menyangkut persyaratan pencalonan, isu ijazah tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang menarik perhatian publik dan mendorong perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara dalam menanganinya.

MK telah membacakan putusan atas permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa gugatan itu tidak relevan dengan rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pokok persoalan mengenai ijazah dan permintaan diskualifikasi tidak dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu sebagaimana diajukan dalam perkara tersebut. Putusan itu menjadi landasan penting dalam memahami batas kewenangan MK terhadap jenis permohonan yang disampaikan.

Status Gibran juga menjadi faktor yang menentukan. Ia saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden. Oleh sebab itu, permintaan untuk mendiskualifikasinya sebagai calon tidak lagi berada dalam konteks hukum yang sama seperti sebelum pemilu berlangsung. Gibran pun tidak dapat diberhentikan melalui mekanisme diskualifikasi calon wakil presiden. Latar belakang inilah yang menjelaskan mengapa Mardiono menyerahkan penyelesaian polemik tersebut kepada DPR dan MPR, sesuai ruang kewenangan serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Baca juga: Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran | Desakan Pertanggungjawaban kepada Gibran Mengemuka, Sejumlah Isu Nasional Turut Disorot | Ketua TP PKK Aceh Besar Serahkan Bantuan Saat Mengunjungi Gampong Aron