Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu yang menyeret tiga tersangka dari latar belakang berbeda. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena salah satu tersangka disebut merupakan aparatur sipil negara yang menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, perkara ini juga melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Aipda AF, berusia 44 tahun, HR, berusia 45 tahun, serta AB, berusia 47 tahun. Berdasarkan keterangan polisi, HR merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemprov Sulbar. Sementara itu, AB disebut berprofesi sebagai wiraswasta. Adapun Aipda AF merupakan anggota Polri yang menjalankan tugas di Kabupaten Pasangkayu.
Perbedaan latar belakang ketiga tersangka tersebut membuat penyidik masih mendalami hubungan dan peran masing-masing dalam perkara sabu itu. Polisi menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan setiap tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berhubungan dengan peredaran barang terlarang tersebut. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan posisi anggota Polri dalam perkara ini.
Dalam keterangan yang beredar, anggota Polri tersebut disebut dengan inisial Aipda AF. Namun, pada bagian lain terdapat penyebutan inisial Aipda MA. Perbedaan penulisan itu belum dapat disimpulkan sebagai identitas yang berbeda tanpa klarifikasi resmi lebih lanjut. Karena itu, polisi masih perlu memberikan penjelasan mengenai identitas dan peran anggota tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Proses hukum terhadap HR, AB, dan anggota Polri terkait akan menjadi dasar untuk mengungkap jaringan serta asal-usul sabu yang disita dalam kasus ini.
Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mamuju bermula dari laporan masyarakat. Warga menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulbar dengan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap HR dan AB ketika keduanya masih berada di dalam mobil milik HR. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Dari proses penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Bungkusan itu ditemukan di bawah kursi sebelah kiri dengan berat bruto 22,337 gram. Penyebutan barang tersebut sebagai sabu dalam perkara ini mengikuti keterangan sumber, yakni masih berstatus diduga sabu dan tidak langsung dimaknai sebagai hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain satu sachet plastik bening tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penindakan. Barang bukti yang diamankan meliputi timbangan digital, alat isap sabu atau bong, plastik klip kosong, serta ponsel milik pelaku. Mobil milik HR yang digunakan saat penangkapan juga turut diamankan oleh petugas. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang sedang didalami oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulbar. Kronologi awal ini menunjukkan bahwa proses penindakan berlangsung setelah adanya laporan warga, dilanjutkan dengan penangkapan HR dan AB di dalam kendaraan, kemudian penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti sebagaimana disebutkan.
Pengembangan pemeriksaan terhadap HR dan AB membuka informasi baru mengenai jalur perolehan sabu dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, HR mengaku mendapatkan sabu melalui seorang anggota Polri yang disebut bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran anggota tersebut dalam rangkaian pembelian barang terlarang.
Menurut keterangan polisi, HR membeli sabu dengan harga Rp18 juta. Uang itu dikirimkan kepada Aipda AF, yang disebut menerima dana untuk membantu proses pembelian. Setelah menerima uang dari HR, anggota Polri tersebut selanjutnya menyerahkan uang kepada seorang bandar guna memperoleh sabu yang dipesan. Dengan demikian, peran yang disampaikan dalam sumber adalah memfasilitasi HR untuk membeli barang dari pemasok atau bandar narkoba, bukan sebagai pihak yang disebut melakukan transaksi lain di luar informasi tersebut.
Setelah memperoleh keterangan mengenai keterlibatan Aipda AF, Ditres Narkoba Polda Sulbar berkoordinasi dengan Propam serta Satres Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan menangkap anggota Polri yang terkait dengan dugaan fasilitasi pembelian sabu tersebut. Langkah ini juga menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengembangkan perkara dari sisi pengguna atau pembeli, tetapi turut menelusuri pihak yang diduga membantu akses terhadap barang terlarang.
Dalam proses penanganan terhadap anggota tersebut, polisi menyebut menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu kartu ATM dan sebuah ponsel. Kedua benda itu diamankan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan. Kendati demikian, hubungan barang bukti tersebut dan dugaan peran Aipda AF tetap perlu diuji melalui pendalaman keterangan, pemeriksaan saksi, serta proses hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami perkara ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari HR dan AB, termasuk memastikan rangkaian peristiwa serta tanggung jawab masing-masing pihak secara objektif.
Penanganan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara sabu di Sulawesi Barat akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terseret dalam perkara tersebut. Setiap pihak akan diproses berdasarkan peran, keterangan, dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan, sesuai arahan Kapolda Sulbar.
Dalam tahap awal, aparat masih memprioritaskan penanganan pidana. Ditres Narkoba mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta penyidikan, bukan semata-mata dugaan atau informasi awal yang beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar menjelaskan bahwa anggota Polres Pasangkayu berinisial AF akan diproses melalui sidang atau mekanisme kode etik profesi. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, proses etik dilakukan setelah proses pidana berjalan atau selesai, sesuai perkembangan penanganan perkara dan keterangan sumber.
Dengan demikian, pemeriksaan etik tidak serta-merta menggantikan proses pidana yang sedang diprioritaskan. Propam akan menindaklanjuti hasil penyidikan, termasuk keterangan dan alat bukti yang disampaikan Ditres Narkoba. Apabila keterlibatan AF nantinya terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dapat dijatuhkan. Propam Polda Sulbar juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Pernyataan tersebut menjadi sikap penegakan disiplin dan kode etik, bukan kesimpulan bahwa sanksi terhadap AF telah diputuskan.
Baca juga: Polisi Tetapkan KPA sebagai Tersangka dalam Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Semarang | Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Memasuki Tahap Penetapan Tersangka | Kasus Gangguan Ibadah di Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka







