OJK Siapkan Skema Empat Tier untuk Penyelenggara Pindar

oleh -94 Dilihat
oleh
OJK Siapkan Skema Empat Tier untuk Penyelenggara Pindar

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pengelompokan baru bagi penyelenggara pinjaman daring, yang dalam pemberitaan Indonesia juga disebut pindar. Melalui rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara pindar direncanakan dibagi ke dalam empat tier. Rencana ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk membedakan penyelenggara berdasarkan sejumlah indikator yang mencerminkan kondisi dan kinerja masing-masing perusahaan.

Pengelompokan tersebut tidak hanya didasarkan pada satu ukuran. OJK akan mempertimbangkan tingkat kesehatan penyelenggara sebagai salah satu unsur utama dalam menentukan posisi perusahaan pada setiap tier. Tingkat kesehatan ini menjadi gambaran mengenai kondisi penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk membedakan karakteristik dan kapasitas masing-masing penyelenggara.

Selain tingkat kesehatan, rancangan kebijakan itu juga memperhitungkan rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aspek ini menunjukkan perhatian terhadap porsi pendanaan yang disalurkan kepada sektor UMKM melalui layanan pinjaman daring. Dengan memasukkan rasio tersebut, pengelompokan empat tier akan mempertimbangkan peran penyelenggara dalam menyalurkan pendanaan kepada kelompok usaha yang menjadi bagian dari sasaran layanan tersebut.

Indikator lainnya adalah rasio penolakan pengaduan konsumen. Rasio ini turut digunakan dalam menilai penyelenggara karena berkaitan dengan penanganan pengaduan yang disampaikan pengguna layanan. Dengan mempertimbangkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran pendanaan kepada UMKM, serta rasio penolakan pengaduan konsumen, OJK merancang kerangka empat tier yang menempatkan penyelenggara berdasarkan kombinasi beberapa kondisi dan ukuran. Ketentuan tersebut masih tercantum dalam rancangan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024, sehingga pengelompokan empat tier merupakan rencana kebijakan OJK untuk penyelenggara pindar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema empat tier bagi penyelenggara pinjaman daring (pindar) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas industri. Pengelompokan tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk membedakan skala usaha, tetapi juga untuk mendorong setiap penyelenggara meningkatkan kesehatan usahanya secara berkelanjutan. Dengan adanya tingkatan yang lebih jelas, kemampuan dan kinerja penyelenggara dapat menjadi dasar dalam penerapan kebijakan serta pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tiering diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Penyelenggara diharapkan memiliki sistem pengendalian yang sepadan dengan kegiatan usaha, profil risiko, serta kapasitas operasionalnya. Peningkatan pada aspek tersebut penting agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap pengguna layanan.

Selain mendorong perbaikan internal, skema empat tier dirancang untuk memberikan insentif kepada penyelenggara yang menunjukkan kinerja baik. Penyelenggara yang mampu memenuhi standar kesehatan, tata kelola, dan pengelolaan risiko dapat memperoleh ruang pengembangan sesuai dengan tingkat kemampuannya. Pendekatan ini diharapkan mendorong persaingan yang lebih sehat karena pencapaian kinerja menjadi salah satu dasar untuk memperoleh kepercayaan dan kesempatan berkembang.

Di sisi lain, pengelompokan tersebut tetap menempatkan pelindungan konsumen sebagai perhatian utama. Setiap tingkat penyelenggara harus dijalankan dengan tanggung jawab, transparansi, dan pengelolaan risiko yang memadai. Dengan demikian, kebijakan tiering berfungsi menjaga keseimbangan pemberian insentif bagi penyelenggara berkinerja baik dan kebutuhan untuk memastikan layanan pindar tetap aman bagi konsumen.

Berdasarkan draf perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang berada pada tier 2 hingga tier 4 dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Pengecualian tersebut tidak berarti bahwa seluruh pembatasan dihapuskan. Setiap tingkatan tetap memiliki plafon pendanaan tersendiri, sekaligus mengatur persentase kontribusi maksimal dari setiap pemberi dana terhadap total penyaluran.

Untuk tier 4, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Dalam tingkatan ini, kontribusi dari satu pemberi dana yang bukan lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 50% dari total penyaluran. Sementara itu, satu pemberi dana yang merupakan lembaga jasa keuangan dapat memberikan kontribusi paling banyak 90% dari total penyaluran. Pengaturan ini memberikan ruang pendanaan yang lebih besar, tetapi tetap menjaga agar penyaluran tidak sepenuhnya bergantung pada satu sumber dana.

Tier 3 memiliki batas maksimum pendanaan sebesar Rp4 miliar. Porsi satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan pada tier ini paling banyak 40%, sedangkan porsi satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 85% dari total penyaluran. Adapun tier 2 memiliki batas maksimum pendanaan sebesar Rp3 miliar, dengan kontribusi satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan paling banyak 30% dan satu pemberi dana lembaga jasa keuangan paling banyak 80%.

Dengan demikian, kenaikan tier diikuti oleh peningkatan plafon pendanaan serta kelonggaran porsi kontribusi lender. Namun, batas persentase tersebut tetap berfungsi sebagai mekanisme diversifikasi sumber dana dan pengendalian konsentrasi risiko. Ketentuan mengenai tier 1 tidak dirinci karena tidak tersedia dalam bahan yang menjadi dasar pembahasan ini.

Penerapan skema empat tier bagi penyelenggara pinjaman daring atau pindar masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan mengenai pelaksanaan skema tersebut akan dituangkan melalui aturan pelaksana yang menjadi dasar bagi penyelenggara dan pihak terkait. Dengan demikian, rencana pengelompokan berdasarkan empat tingkatan belum dapat dipandang sebagai ketentuan yang telah berlaku.

Bahan yang tersedia belum merinci cara menghitung pengelompokan atau tiering setiap penyelenggara pindar. Perhitungan tersebut, termasuk dasar penetapan posisi masing-masing penyelenggara dalam suatu tier, masih akan ditetapkan oleh OJK. Oleh sebab itu, informasi mengenai kategori, ambang batas, indikator penilaian, maupun mekanisme perpindahan antar-tier belum dapat disimpulkan dari rancangan yang ada.

Status kebijakan ini juga masih berupa rancangan perubahan peraturan, sehingga substansi dan mekanisme pelaksanaannya dapat menunggu penetapan resmi. Aturan pelaksanaan nantinya diharapkan menjadi rujukan untuk menjelaskan bagaimana skema empat tier diterapkan, tetapi rincian tersebut belum ditetapkan dalam bahan yang tersedia. Sampai ada ketentuan resmi dari OJK, skema tersebut perlu dipahami sebagai rancangan kebijakan, bukan sistem yang sudah diberlakukan bagi penyelenggara pindar. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan jadwal penerapan, kriteria teknis tambahan, atau konsekuensi operasional bagi masing-masing kelompok penyelenggara. Penetapan akhir mengenai pengelompokan dan pelaksanaan tetap bergantung pada keputusan OJK melalui regulasi yang akan diterbitkan.

Baca juga: KB Bank Siapkan Obligasi Subordinasi Rp500 Miliar dengan Bunga hingga 9,30% | Astra Siapkan Tender Sukarela Saham Astra Otoparts, Free Float Tetap 15% | Gangguan Listrik Meluas di Kepulauan Riau, Bahlil Siapkan Koordinasi dengan PLN