Pesan Indonesia di COP31: Swasembada Pangan Tak Lagi Membutuhkan Pembukaan Hutan

oleh -122 Dilihat
oleh
Pesan Indonesia di COP31: Swasembada Pangan Tak Lagi Membutuhkan Pembukaan Hutan

Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, akan membawa pesan Indonesia mengenai hubungan ketahanan pangan dan perlindungan hutan dalam konferensi iklim COP31. Dalam forum tersebut, Indonesia akan menegaskan bahwa target swasembada pangan tidak lagi harus dicapai melalui pembukaan hutan. Pesan ini menempatkan peningkatan produksi pangan dan pelestarian lingkungan sebagai dua agenda yang dapat berjalan beriringan.

Pesan tersebut rencananya disampaikan pada COP31 yang akan berlangsung di Antalya, Turki, pada November mendatang. Sebagai bagian dari delegasi Indonesia, Hashim akan menjelaskan bahwa kebutuhan untuk memperkuat produksi pangan nasional tidak otomatis berarti perluasan lahan dengan mengorbankan kawasan berhutan. Pendekatan yang akan dibawa menekankan pemanfaatan lahan yang telah tersedia, peningkatan produktivitas, serta pengelolaan sumber daya secara lebih efisien.

Hashim menyampaikan rencana itu dalam kapasitasnya sebagai ketua delegasi pada konferensi pers persiapan COP31 UNFCCC di wilayah Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama Indonesia menjelang pertemuan iklim internasional, terutama ketika isu pangan, perubahan iklim, dan penggunaan lahan semakin berkaitan erat.

Menurut arah pernyataan itu, keberhasilan produksi pangan tidak hanya diukur dari bertambahnya hasil panen, tetapi juga dari kemampuan menjaga fungsi hutan dan ekosistem. Hutan berperan penting dalam menyerap emisi, menjaga tata air, dan menopang keseimbangan lingkungan yang dibutuhkan sektor pertanian. Karena itu, strategi mencapai swasembada pangan perlu dirancang agar tidak menciptakan tekanan baru terhadap kawasan hutan.

Melalui COP31, Indonesia akan memperkenalkan posisi bahwa penguatan ketahanan pangan dapat dilakukan bersamaan dengan komitmen iklim. Pesan tersebut juga menunjukkan upaya pemerintah menghubungkan agenda pembangunan nasional dengan perlindungan lingkungan, sehingga peningkatan produksi pangan tidak diposisikan sebagai alasan untuk membuka hutan baru.

Hashim menyampaikan bahwa rencana pembukaan hutan hingga sekitar 2 juta hektare untuk memperluas lahan pertanian dinilai tidak lagi diperlukan. Rencana tersebut sebelumnya dikaitkan dengan upaya meningkatkan ketersediaan lahan bagi produksi pangan dan mendukung pencapaian swasembada. Namun, menurut Hashim, kondisi pencapaian pangan Indonesia membuat kebutuhan untuk membuka kawasan hutan sebagai lahan pertanian menjadi tidak relevan.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu membuka lahan maupun hutan untuk meningkatkan produksi dan mencapai swasembada pangan, karena target tersebut telah tercapai. Pernyataan itu terutama merujuk pada komoditas beras, yang disebut telah mencapai kondisi swasembada. Dengan demikian, perluasan area pertanian melalui pembukaan hutan, termasuk rencana dengan luasan sekitar 2 juta hektare, tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan untuk memenuhi sasaran pangan nasional.

Dalam penjelasannya, Hashim juga menyebut swasembada beras tercapai lebih cepat daripada target awal. Target yang sebelumnya dipatok untuk dicapai pada 2029 disebut telah terpenuhi tiga tahun lebih cepat. Klaim tersebut menjadi dasar pernyataannya bahwa Indonesia tidak perlu lagi membuka hutan atau lahan baru demi produksi beras dan swasembada pangan. Rencana perluasan lahan melalui pembukaan hutan pun dinilai tidak diperlukan karena sasaran yang hendak dicapai telah terpenuhi lebih awal, khususnya dalam hal ketersediaan beras.

Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa ketersediaan beras nasional berada pada tingkat yang sangat kuat. Persediaan yang dihimpun di gudang pemerintah dan gudang swasta disebut telah mencapai sekitar 5,3 juta ton. Angka tersebut mencerminkan kapasitas produksi dan pengelolaan cadangan yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan perdagangan yang lebih aktif.

Melimpahnya persediaan menjadi salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk membuka keran ekspor beras. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hasil produksi dalam negeri tidak hanya diarahkan untuk menjaga pasokan domestik, tetapi juga dapat disalurkan ke pasar luar negeri ketika cadangan nasional berada dalam kondisi mencukupi. Ekspor diharapkan berlangsung secara terukur, sehingga tidak mengganggu stabilitas harga maupun kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia.

Malaysia disebut sebagai salah satu negara tujuan ekspor tersebut. Laporan mengenai rencana pengiriman menyebutkan volume hingga 500 ribu ton. Besaran itu memperlihatkan adanya peluang bagi Indonesia untuk memperkuat hubungan perdagangan pangan dengan negara tetangga, sekaligus menegaskan bahwa produksi beras nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi permintaan di luar negeri. Pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan terhadap stok, harga, distribusi, dan waktu pengiriman.

Hashim pada intinya menjelaskan bahwa ekspor dilakukan bukan karena Indonesia kekurangan beras, melainkan karena persediaan yang tersedia dinilai berlebih. Dengan cadangan yang mencapai jutaan ton, sebagian produksi dapat dipasarkan ke negara lain tanpa mengurangi jaminan pasokan bagi rakyat. Pernyataan tersebut menempatkan swasembada pangan sebagai dasar kebijakan, bukan sekadar target produksi tahunan.

Menurut Hashim, keberhasilan meningkatkan produksi pangan juga membawa konsekuensi penting bagi perlindungan lingkungan. Jika kebutuhan pangan dapat dipenuhi dari lahan yang telah tersedia dan produktivitas terus meningkat, pembukaan hutan baru tidak lagi diperlukan. Ia menegaskan bahwa penebangan hutan primer tidak menjadi syarat untuk mencapai ketahanan pangan, karena Indonesia dapat mengandalkan produksi yang cukup sekaligus mempertahankan kawasan hutan bernilai ekologis tinggi.

Pesan Indonesia dalam forum iklim internasional tidak hanya berfokus pada agenda swasembada pangan. Hashim menegaskan bahwa pemerintah juga membawa sejumlah capaian dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan pada COP30 di Belem, Brasil. Komitmen tersebut kemudian dibahas dan ditindaklanjuti melalui pertemuan di Sao Paulo serta Rio de Janeiro pada tahun sebelumnya. Rangkaian capaian itu menunjukkan bahwa Indonesia berupaya menerjemahkan janji iklim ke dalam kebijakan, kelembagaan, dan mekanisme yang dapat diukur.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pembangunan pasar karbon yang transparan dan memiliki integritas tinggi. Menurut Hashim, sistem perdagangan atau pemanfaatan unit karbon hanya akan memperoleh kepercayaan publik dan pelaku internasional apabila didukung data yang kredibel. Data tersebut diperlukan untuk memastikan asal-usul unit karbon, menghitung pengurangan emisi secara akurat, serta mencegah penghitungan ganda. Dengan tata kelola yang jelas, pasar karbon dapat menjadi instrumen pembiayaan aksi iklim sekaligus mendorong perlindungan ekosistem dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Hashim juga menyebut sistem registrasi unit karbon telah terwujud pada 9 Juli. Pencapaian itu dikaitkan dengan kerja sama dan koordinasi berbagai kementerian serta lembaga, mengingat pengelolaan karbon melibatkan aspek lingkungan, energi, kehutanan, tata ruang, perdagangan, dan pelaporan. Keberadaan registrasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian mengenai unit karbon yang diterbitkan dan digunakan. Seluruh perkembangan itu diharapkan menjadi bagian dari pesan Indonesia di forum iklim internasional, terutama untuk menegaskan bahwa swasembada pangan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga hutan. Kapasitas lahan pertanian yang tersedia dinilai sudah mencukupi kebutuhan nasional, sehingga peningkatan produksi tidak harus dilakukan melalui pembukaan hutan baru. Pesan ini sekaligus menekankan pentingnya produktivitas lahan, tata kelola pangan, dan perlindungan hutan sebagai agenda yang saling mendukung.

Baca juga: Pemda Diminta Perkuat Balai Penyuluhan untuk Mendukung Swasembada Pangan | Mengukur Jalan Indonesia Menuju Swasembada Susu