Koalisi Sipil Mendorong Fraksi Golkar Buka Hak Angket atas Polemik Ijazah Gibran

oleh -121 Dilihat
oleh
Koalisi Sipil Mendorong Fraksi Golkar Buka Hak Angket atas Polemik Ijazah Gibran

Jakarta | Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aksi atau Aliansi Kolektif Sipil menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Golkar di DPR pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan kelompok masyarakat dan kalangan akademisi untuk menyampaikan perhatian mereka terhadap polemik ijazah Gibran, sekaligus mendorong adanya langkah politik dan kelembagaan yang dinilai diperlukan untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Audiensi berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, rombongan koalisi diterima oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Kehadiran perwakilan fraksi dalam forum tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat sipil disampaikan langsung kepada unsur parlemen yang memiliki posisi strategis dalam pembahasan berbagai isu kenegaraan. Pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya koalisi untuk membuka komunikasi dengan partai politik di DPR.

Berdasarkan sumber yang disampaikan, unsur masyarakat sipil yang hadir terdiri atas perwakilan sejumlah organisasi dan komunitas. Mereka lain berasal dari Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, serta Lima Indonesia. Selain itu, sejumlah akademisi turut mengikuti audiensi tersebut. Komposisi peserta memperlihatkan keterlibatan berbagai kelompok dengan latar belakang advokasi, organisasi kemahasiswaan, kajian kebijakan publik, dan lingkungan akademik.

Dalam audiensi itu, koalisi menyampaikan sikap dan tuntutannya kepada Fraksi Golkar, termasuk dorongan agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menelusuri polemik ijazah Gibran. Hak angket dipandang sebagai salah satu instrumen konstitusional parlemen untuk memperoleh penjelasan dan menguji persoalan yang dianggap memiliki kepentingan publik. Namun, tindak lanjut atas aspirasi tersebut tetap bergantung pada proses politik di DPR serta sikap setiap fraksi terhadap usulan yang disampaikan. Pertemuan dengan Golkar menjadi salah satu langkah koalisi untuk memperluas dukungan dan memastikan isu tersebut memperoleh perhatian resmi dari lembaga legislatif.

Koalisi sipil mendorong Fraksi Golkar untuk ikut memprakarsai penggunaan hak angket DPR dalam menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dorongan tersebut ditujukan agar persoalan yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada perdebatan, melainkan dapat diuji melalui mekanisme kelembagaan parlemen. Fraksi Golkar dipandang memiliki posisi penting untuk membuka pembahasan dan menggalang dukungan antarfraksi apabila usulan tersebut dinilai memenuhi kepentingan pengawasan DPR.

Menurut koalisi, forum parlemen menjadi ruang yang memungkinkan untuk menguji persoalan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Hak angket dapat digunakan sebagai sarana penyelidikan DPR terhadap suatu persoalan yang dianggap penting dan berkaitan dengan kepentingan publik. Melalui mekanisme itu, pembahasan dapat dilakukan secara lebih terbuka, terstruktur, serta melibatkan keterangan dari pihak-pihak yang relevan.

Penggunaan hak angket juga dinilai dapat memberikan ruang bagi DPR untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan tersebut diharapkan membantu parlemen mengumpulkan informasi, mempertemukan keterangan, dan menguji kebenaran perkara berdasarkan fakta yang disampaikan dalam forum resmi. Dengan demikian, prosesnya tidak hanya bergantung pada pernyataan atau klaim yang beredar di luar lembaga negara.

Koalisi menilai keterlibatan Fraksi Golkar akan menunjukkan keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Usulan itu sekaligus dapat menjadi jalur institusional untuk memastikan polemik dibahas secara bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama. Karena itu, Fraksi Golkar diminta mempertimbangkan prakarsa tersebut dan membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar kemungkinan pembentukan hak angket dapat dibahas melalui prosedur DPR.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyampaikan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran masih dapat dibahas melalui mekanisme konstitusional di DPR. Ubedilah, yang turut menjadi bagian dari koalisi sipil, menilai parlemen memiliki sejumlah instrumen untuk menindaklanjuti persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan publik. Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian ialah hak angket, yakni kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau persoalan yang dinilai penting dan strategis.

Dalam audiensi tersebut, Ubedilah juga menjelaskan adanya kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat. Mekanisme ini memiliki posisi yang berbeda dari hak angket. Hak angket pada dasarnya digunakan untuk menggali, memeriksa, dan memperoleh keterangan mengenai suatu persoalan melalui proses penyelidikan parlemen. Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan kewenangan DPR untuk menyampaikan sikap atau pendirian atas persoalan tertentu setelah terdapat dasar dan proses politik yang memadai. Dengan demikian, hak angket dapat dipahami sebagai salah satu jalur yang secara teoritis berpotensi mendahului pembentukan sikap resmi parlemen.

Menurut penjelasan Ubedilah, apabila persoalan tersebut memperoleh perhatian dan dukungan politik yang cukup di DPR, hasil pembahasan atau penyelidikan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, hubungan itu tidak berarti bahwa setiap hak angket secara otomatis berujung pada mekanisme tersebut. Penggunaannya tetap bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dinamika fraksi, serta keputusan lembaga DPR sesuai prosedur yang berlaku.

Pernyataan itu menempatkan DPR sebagai institusi yang masih memiliki ruang untuk menilai dan membahas polemik tersebut secara lebih lanjut. Ubedilah tidak menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat telah digunakan atau bahwa prosesnya sudah berjalan. Ia merujuk pada kemungkinan konstitusional yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat perkembangan politik dan temuan yang mendukung, sehingga pembahasan mengenai peran parlemen masih berada pada tahap dorongan dan penjajakan.

Ubedilah menyatakan bahwa pergantian wakil presiden dimungkinkan apabila pencalonan Gibran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan polemik administratif atau perdebatan politik, tetapi juga dapat menyentuh keabsahan proses pencalonan dalam kerangka hukum dasar negara. Apabila terdapat penilaian bahwa proses pencalonan bertentangan dengan konstitusi, maka tersedia jalur ketatanegaraan untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut dapat berujung pada impeachment atau pemberhentian dari jabatan, yang kemudian dapat diikuti oleh pergantian wakil presiden. Mekanisme mengenai pemberhentian dan penggantian presiden maupun wakil presiden, menurut Ubedilah, telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, setiap langkah yang berkaitan dengan perubahan jabatan tersebut harus ditempuh melalui prosedur resmi dan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan, bukan semata-mata melalui tekanan politik atau keputusan sepihak.

Pandangan tersebut menempatkan kemungkinan pergantian wakil presiden sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan tata negara. Ubedilah menegaskan bahwa pergantian presiden atau wakil presiden merupakan hal yang biasa dalam demokrasi dan negara modern. Perubahan kepemimpinan, dalam perspektif itu, dapat berlangsung ketika terdapat dasar konstitusional serta prosedur yang memenuhi ketentuan hukum. Dengan demikian, isu mengenai posisi wakil presiden perlu dibahas berdasarkan aturan konstitusi dan mekanisme kelembagaan yang telah tersedia, termasuk apabila prosesnya berkaitan dengan impeachment atau penggantian pejabat yang bersangkutan.

Baca juga: Sikap Fraksi Golkar terhadap Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran | Mardiono Serahkan Polemik Ijazah Gibran kepada DPR dan MPR | Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023, dari Tudingan Kemunculan Mendadak hingga Tanggung Jawab Bersama