Penanganan Karhutla Tetap Berjalan, Pemerintah Belum Menetapkannya sebagai Bencana Nasional

oleh -120 Dilihat
oleh
Penanganan Karhutla Tetap Berjalan, Pemerintah Belum Menetapkannya sebagai Bencana Nasional

Jakarta | Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Sikap tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa status karhutla masih menjadi bagian dari penilaian pemerintah, bukan keputusan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional.

Dalam keterangannya, Dudung menyampaikan bahwa belum ada rencana pemerintah untuk menetapkan karhutla dengan status tersebut. Pemerintah masih menilai kondisi yang berlangsung dapat ditangani. Penilaian ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan penanganan tanpa menetapkan karhutla sebagai bencana nasional pada saat ini.

Status bencana nasional merupakan keputusan yang berbeda dari pelaksanaan penanganan karhutla. Karena belum terdapat rencana penetapan, fokus pemerintah tetap berada pada upaya menangani kebakaran hutan dan lahan sesuai penilaian yang telah disampaikan. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu juga menunjukkan bahwa pemerintah masih memantau dan menilai kondisi karhutla sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai statusnya.

Rapat yang berlangsung di Istana Jakarta bersama Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penyampaian posisi pemerintah tersebut. Hingga pernyataan itu disampaikan, karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah menyatakan kondisi tersebut masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana untuk mengubah status penanganannya menjadi penanganan dalam kerangka bencana nasional. Keputusan mengenai status karhutla tetap berada pada penilaian pemerintah berdasarkan kondisi yang sedang dihadapi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat bersama Presiden. Laporan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap situasi di sejumlah wilayah yang terdampak, sekaligus membahas langkah penanganan yang masih terus dijalankan. Pemerintah memantau kondisi lapangan, kebutuhan penanganan, serta perkembangan titik api untuk memastikan respons dapat dilakukan secara terarah dan sesuai tingkat risikonya.

Berdasarkan laporan BNPB, terdapat enam provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan karhutla. Penyebutan jumlah tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada satu wilayah, melainkan mencakup beberapa daerah yang memerlukan perhatian dan koordinasi secara bersamaan. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah, sehingga langkah yang diterapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan kebakaran, potensi perluasan area terdampak, serta kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi.

Dari enam provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan mendapat perhatian khusus. Kedua daerah tersebut disebut dalam laporan sebagai wilayah yang memerlukan pemantauan serta penanganan lebih intensif. Perhatian itu tidak berarti mengabaikan wilayah lainnya, tetapi mencerminkan adanya prioritas dalam pengalokasian dukungan dan koordinasi berdasarkan situasi yang dilaporkan. Pemerintah melalui lembaga terkait tetap melanjutkan upaya pengendalian, termasuk pemantauan kondisi dan penguatan respons di lapangan. Dalam rapat tersebut, informasi mengenai konsentrasi penanganan menjadi dasar untuk melihat kebutuhan lanjutan tanpa mengubah status karhutla menjadi bencana nasional.

Perhatian khusus dalam penanganan karhutla diarahkan ke Kalimantan Tengah, terutama kawasan Tanjung Puting dan wilayah di sekitar taman nasional. Kawasan tersebut disebut sebagai salah satu lokasi yang perlu mendapat perlindungan. Penekanan ini menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya berkaitan dengan pengendalian api, tetapi juga dengan upaya menjaga kawasan yang memiliki nilai penting.

Dudung menyampaikan bahwa Tanjung Puting perlu dilindungi karena terdapat satwa di dalamnya. Keberadaan satwa menjadi alasan utama kawasan tersebut masuk dalam prioritas penanganan. Dengan demikian, langkah perlindungan ditujukan untuk mempertahankan kawasan sekaligus menjaga satwa yang berada di dalamnya. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penentuan lokasi yang memerlukan perhatian khusus.

Prioritas terhadap kawasan Tanjung Puting juga menegaskan pentingnya pendekatan yang mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Area yang memiliki satwa di dalamnya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai lokasi penanganan kebakaran. Perlindungan kawasan dan satwa harus berjalan sebagai bagian dari langkah yang beriringan, sehingga penanganan diarahkan pada upaya menjaga keduanya.

Dalam konteks ini, kawasan Tanjung Puting dan sekitarnya tetap menjadi perhatian pemerintah selama penanganan karhutla berlangsung. Penyebutan kawasan tersebut sebagai prioritas tidak berarti menambahkan keterangan di luar alasan yang telah disampaikan, melainkan menegaskan kebutuhan untuk melindungi kawasan yang di dalamnya terdapat satwa. Fokus itu menjadi dasar bagi pelaksanaan penanganan di Kalimantan Tengah.

Perlindungan terhadap Tanjung Puting memperlihatkan bahwa aspek lingkungan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas penanganan. Kawasan dan satwa di dalamnya ditempatkan sebagai unsur yang perlu dijaga melalui langkah yang terarah. Oleh karena itu, perhatian terhadap wilayah tersebut tetap diperlukan agar proses penanganan berjalan dengan mempertimbangkan keberadaan kawasan serta satwa yang menjadi alasan perlindungannya.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap dilakukan melalui kombinasi operasi udara dan operasi darat. Operasi menggunakan helikopter telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjangkau area yang terdampak. Kehadiran operasi udara menunjukkan bahwa pemerintah dan unsur terkait terus menyesuaikan langkah penanganan dengan kondisi kebakaran yang dihadapi di lapangan.

Namun, pelaksanaan operasi dari udara menghadapi kendala berupa asap yang sangat tebal. Kondisi tersebut membatasi jarak pandang sehingga lokasi kebakaran lebih sulit dipantau dan dijangkau secara tepat dari udara. Asap juga membuat proses pengamatan terhadap area terdampak tidak dapat dilakukan secara leluasa. Karena itu, penggunaan helikopter tidak selalu dapat menjadi pilihan utama untuk setiap lokasi dan waktu penanganan.

Dalam situasi tersebut, operasi darat kini lebih banyak diandalkan. Tim di lapangan menjalankan penanganan secara langsung dengan menyesuaikan akses dan kondisi wilayah yang dapat dijangkau. Peralihan penekanan kepada operasi darat bukan berarti operasi udara tidak digunakan, melainkan merupakan penyesuaian terhadap keterbatasan yang ditimbulkan oleh kepadatan asap.

Hubungan kedua metode tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penanganan karhutla. Operasi helikopter telah dilakukan, tetapi efektivitasnya dipengaruhi oleh jarak pandang dan kemampuan menjangkau lokasi di tengah asap tebal. Oleh sebab itu, operasi darat memiliki peran yang semakin besar dalam menjaga kesinambungan penanganan di lapangan. Langkah ini memperlihatkan bahwa respons terhadap karhutla terus berjalan dengan mempertimbangkan kondisi aktual selama operasi berlangsung.

Baca juga: Pemerintah Belum Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Penanganan Terus Dikebut | Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Karhutla | Prabowo Bahas Penanganan Karhutla dan Dampak Asap dalam Rapat Terbatas