Palembang | Seorang pembina pramuka di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan siswa yang berada dalam asuhannya. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal penyidikan atas dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi awal, perbuatan yang disangkakan kepada pembina tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2021 hingga Agustus 2026. Para korban disebut merupakan siswa yang berada dalam lingkungan pembinaan pelaku. Namun, rincian mengenai identitas dan kondisi masing-masing korban belum disampaikan secara terbuka untuk melindungi mereka.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menemukan konten mencurigakan yang mengarah pada dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan keterkaitan konten dengan dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap para siswa. Proses ini menjadi dasar bagi aparat untuk mengembangkan perkara dan mencari bukti tambahan.
Penangkapan di wilayah Sungsang memperlihatkan bahwa penyidik telah menelusuri keberadaan terduga pelaku setelah perkara mulai terkuak. Polisi masih perlu memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan keterangan, serta melakukan pendalaman terhadap bukti digital dan informasi lain yang relevan. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum, sementara perlindungan terhadap delapan siswa menjadi perhatian utama selama penyidikan berlangsung.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembina pramuka untuk mendekati para korban. Kedudukan tersebut membuat pelaku memiliki akses dan kesempatan berinteraksi dengan murid dalam lingkungan kegiatan yang seharusnya aman. Kepercayaan yang muncul dari hubungan pembina dan peserta didik kemudian digunakan untuk membangun kedekatan dengan korban.
Dalam pendekatannya, pelaku disebut menawarkan hadiah berupa telepon seluler kepada murid. Pemberian tersebut menjadi salah satu cara untuk menarik perhatian serta membujuk korban agar mengikuti kemauannya. Setelah korban berada dalam situasi yang dikuasai pelaku, ia melakukan tindakan asusila terhadap mereka. Modus itu menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi dan relasi kepercayaan yang dimiliki pelaku sebagai pembina kegiatan sekolah.
Setiap aksi tersebut, menurut keterangan Andes Purwanti, direkam secara sengaja oleh pelaku. Perekaman bukan dilakukan secara kebetulan, melainkan menjadi bagian dari cara pelaku mempertahankan kendali atas korban. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang lain.
Ancaman tersebut juga diarahkan agar korban tetap diam dan terus mengikuti keinginan pelaku. Dengan adanya rekaman, korban berada dalam tekanan karena khawatir materi itu disebarkan atau menimbulkan dampak lain bagi dirinya. Cara ini membuat korban sulit menolak, meminta pertolongan, atau melaporkan perbuatan pelaku. Keterangan kepolisian tersebut menggambarkan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan aksesnya sebagai pembina pramuka dan pemberian hadiah, tetapi juga menggunakan dokumentasi tindakan asusila sebagai alat intimidasi. Pola pendekatan itu berlangsung terhadap sejumlah korban dan menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Dalam penyidikan perkara ini, aparat mengungkap adanya dugaan ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban. Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan rekaman aksi pencabulan apabila korban tidak mengikuti keinginannya. Selain mengancam penyebaran, rekaman tersebut diduga juga ditawarkan untuk dijual melalui media sosial. Ancaman semacam itu menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus karena dapat menambah tekanan terhadap korban sekaligus menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan rekaman untuk kepentingan tertentu.
Polisi menduga video-video tersebut tidak hanya disimpan secara pribadi, tetapi juga ditawarkan dan diperjualbelikan melalui berbagai platform media sosial. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk dengan menelusuri cara rekaman dibuat, disimpan, serta kemungkinan peredarannya. Aparat masih mendalami dugaan transaksi dan penyebaran tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran juga dilakukan terhadap jaringan penyebaran, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau memperoleh rekaman tersebut.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi ponsel, laptop, perangkat penyimpanan data, serta pakaian yang digunakan pelaku. Perangkat elektronik akan diperiksa secara forensik untuk menemukan informasi yang relevan, termasuk jejak penyimpanan, komunikasi, dan aktivitas digital yang dapat membantu menguji keterangan para pihak. Pemeriksaan tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur agar keutuhan barang bukti terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Hingga tahap ini, aparat belum menyimpulkan seluruh dugaan mengenai rekaman dan peredarannya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, menganalisis barang bukti, serta menelusuri kemungkinan jalur distribusi melalui media sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap sejauh mana rekaman itu beredar, sekaligus memastikan perlindungan bagi para korban selama penyidikan berlangsung.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam terkait dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang pembina pramuka di Palembang. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, para korban, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut. Penyidik juga masih mencocokkan keterangan, menelusuri rangkaian kejadian, dan melengkapi alat bukti untuk memastikan perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap, baik karena belum berani menyampaikan pengalaman maupun belum mengetahui saluran pelaporan yang tersedia. Karena itu, setiap informasi tambahan dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta secara menyeluruh dan mencegah kejadian serupa terus berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, siswa, mantan anggota kegiatan, dan pihak yang pernah berinteraksi dengan terduga pelaku, agar segera melapor apabila merasa menjadi korban atau mengetahui dugaan kasus serupa. Laporan dapat disampaikan kepada Polda Sumatera Selatan melalui kanal resmi yang tersedia. Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan informasi yang dimiliki, sementara identitas dan keterangan pelapor akan ditangani sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku. Pelaporan juga dapat membantu penyidik mengidentifikasi pola kejadian serta kemungkinan korban lainnya.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan b juncto ayat 4 KUHP serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai putusan hukum. Perkara masih berjalan dan seluruh fakta tetap akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Baca juga: Penembakan di Sekolah Aubagne: Remaja 14 Tahun Ditangkap, Kepala Sekolah dan Guru Terluka | Janji Karyawan Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, Perempuan Ditangkap di Cilegon | KPAI Dorong Pendampingan Menyeluruh bagi Keluarga Siswa Korban Perundungan di Pemalang







