Kota Bekasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda | Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial KDA yang ditemukan di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan perkara yang menimbulkan perhatian warga sekitar. Penyidik kini mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan, termasuk hubungan korban dan kedua orang yang telah diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah KDN alias D, berusia 22 tahun, dan ATW alias A, berusia 27 tahun. Polisi mengamankan keduanya di lokasi berbeda. KDN ditangkap di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diringkus di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik melakukan penelusuran secara terpisah berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menduga tindakan kedua tersangka berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Dugaan motif tersebut masih terus didalami untuk memastikan latar belakang serta peran masing-masing tersangka dalam kematian KDA. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan para tersangka dengan temuan di lokasi kejadian dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Setelah penangkapan, pemeriksaan terhadap KDN dan ATW dilakukan untuk mengungkap kronologi secara lebih lengkap. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya perencanaan, pembagian peran, serta tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian. Informasi mengenai konstruksi perkara, pasal yang dikenakan, dan perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan serta pengumpulan bukti dinyatakan memadai.
Penyidik menduga peristiwa pembunuhan di sebuah kamar kos kawasan Pinang Ranti terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dugaan waktu tersebut disampaikan berdasarkan rangkaian keterangan dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan. Sebelum kejadian, kedua tersangka, KDN dan ATW, diduga menyusun rencana dengan menghubungi korban melalui media sosial. Kontak itu diduga dilakukan untuk memancing korban datang ke kamar kos yang kemudian menjadi lokasi perkara.
Menurut keterangan Imron dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026, korban diperkirakan tiba di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB. Kedatangan tersebut diduga berlangsung setelah korban menerima komunikasi dari para tersangka melalui media sosial. Penyidik menduga komunikasi itu diarahkan sedemikian rupa agar korban bersedia mendatangi kamar kos tanpa mengetahui rencana yang telah disiapkan. Rangkaian tersebut masih didalami untuk memastikan hubungan percakapan di media sosial, kedatangan korban, dan peristiwa yang terjadi setelahnya.
Dalam kronologi sementara, KDN disebut berada di kamar ketika korban datang. Setelah korban masuk, KDN diduga memberikan isyarat kepada ATW. Pada saat yang sama, ATW disebut telah lebih dahulu bersembunyi di kamar mandi. Isyarat tersebut diduga menjadi bagian dari rencana yang memungkinkan kedua tersangka menjalankan aksinya setelah korban berada di dalam ruangan. Penyidik masih memeriksa secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk komunikasi sebelum pertemuan, posisi mereka di kamar, serta tindakan yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Keterangan Imron itu menjadi bagian dari penjelasan awal aparat mengenai dugaan cara kedua tersangka memancing korban ke lokasi.
Setelah korban berada di dalam kamar kos, kedua tersangka diduga mulai melakukan penyerangan secara bersama-sama. Berdasarkan rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam perkara tersebut, korban disebut dicekik dan mulutnya dibekap. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membatasi gerak serta mencegah korban meminta pertolongan dari penghuni kos atau orang lain di sekitar lokasi.
Dalam kondisi tersebut, salah satu atau kedua tersangka kemudian diduga melukai korban menggunakan benda tajam. Tusukan disebut mengenai bagian pundak dan dada. Serangan itu membuat kondisi korban melemah. Polisi masih perlu mendalami urutan setiap tindakan, termasuk peran masing-masing tersangka serta benda yang digunakan dalam penyerangan, melalui pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan hasil penyidikan.
Ketika korban tidak lagi mampu melawan, tangan dan kakinya diduga diikat menggunakan tali rafia. Pengikatan tersebut disebut dilakukan setelah korban mengalami luka dan berada dalam keadaan lemah. Selanjutnya, jenazah korban diduga dipindahkan atau diletakkan di kamar mandi kamar kos. Penempatan itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang kini sedang didalami penyidik untuk mengetahui maksud para tersangka setelah korban tidak berdaya.
Setelah menempatkan korban di kamar mandi, kedua tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang disebut dibawa lain telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan barang tersebut diduga dilakukan setelah serangan berlangsung, sehingga penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya motif ekonomi dalam perkara ini. Nilai uang, jenis telepon seluler, serta barang lain yang mungkin hilang masih menunggu pengungkapan lebih lanjut berdasarkan laporan keluarga, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan.
Seluruh rangkaian tersebut masih berstatus sebagai dugaan dan akan diuji melalui proses hukum. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para tersangka dengan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, rekaman atau petunjuk lain, serta hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian dan waktu terjadinya setiap tindakan.
Hasil pemeriksaan awal penyidik mengarah pada dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif penguasaan barang milik korban. Berdasarkan keterangan dan temuan sementara, kedua tersangka diduga berupaya mengambil barang korban untuk membayar utang sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga penyidik tetap mendalami kronologi, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut lain satu bilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang-barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruh benda tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan kejadian, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan. Penyitaan dilakukan untuk mendukung pembuktian dan mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, maupun hasil olah tempat kejadian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut masih mengikuti perkembangan penyidikan dan proses hukum yang berjalan. Berdasarkan ketentuan yang dikenakan sebagaimana tercantum dalam sumber perkara, ancaman pidananya dapat berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.
Baca juga: Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Terlibat Sejumlah Kasus Pembunuhan Warga | Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti | Pelajar SMP di Bekasi Tewas dalam Duel Senjata Tajam, Pelaku Ditangkap







