Serang | Polresta Serang Kota mengungkap dugaan penimbunan dan penjualan solar subsidi yang melibatkan seorang pemilik bengkel berinisial BH. Dalam pengungkapan perkara tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap BH pada Kamis (22/10). BH diketahui memiliki bengkel motor di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Informasi mengenai perkara ini menempatkan dugaan aktivitas terkait solar subsidi sebagai pokok penanganan kepolisian, sementara BH disebut sebagai pihak yang diamankan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penimbunan sekaligus penjualan bahan bakar bersubsidi. Kedua hal itu menjadi inti perkara yang diungkap oleh Polresta Serang Kota. Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim, unit yang menangani perkara tersebut, pada tanggal yang disebutkan. Adapun lokasi usaha BH berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan usaha yang dimilikinya disebut sebagai bengkel motor. Keterangan itu menjadi informasi utama mengenai identitas terduga dan kaitannya dengan lokasi usaha.
Dalam menyampaikan perkara ini, status dugaan perlu diperhatikan. Penimbunan dan penjualan solar subsidi disebut sebagai dugaan, sehingga uraian tersebut tidak menyatakan bahwa pelanggaran telah terbukti. BH adalah pemilik bengkel yang ditangkap oleh petugas dalam pengungkapan kasus itu. Belum ada rincian lain dalam informasi yang tersedia mengenai jumlah solar, cara penyimpanan, pihak yang membeli, ataupun rangkaian kejadian sebelum penangkapan. Karena itu, uraian perkara pada bagian ini terbatas pada pokok pengungkapan, identitas BH, waktu penangkapan, dan lokasi bengkelnya.
Pengungkapan oleh Polresta Serang Kota tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penjualan bahan bakar bersubsidi dapat menjadi perhatian penegak hukum ketika ada indikasi penimbunan. Namun, informasi yang disampaikan tetap perlu dibaca secara proporsional: perkara masih disebut sebagai dugaan, sedangkan fakta yang dicantumkan adalah penangkapan BH oleh Unit Tipidter Satreskrim pada Kamis (22/10). Bengkel motor milik BH berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Keterangan itu merangkum inti kasus tanpa menambahkan detail mengenai proses penangkapan atau hal lain yang belum dijelaskan.
Polisi menduga solar bersubsidi yang ditemukan di bengkel di Kabupaten Serang diperoleh dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang. Dokumen tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan kelompok tani, bukan untuk kepentingan usaha bengkel. Dugaan penyalahgunaan muncul karena surat rekomendasi itu digunakan sebagai dasar untuk membeli biosolar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penyidik masih mendalami bagaimana dokumen tersebut digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam proses pembelian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan, BH diduga menyuruh atau mengupah orang lain untuk membeli biosolar di SPBU kawasan Ciracas dengan menggunakan surat rekomendasi tersebut. Dengan demikian, pembelian tidak dilakukan langsung oleh BH, melainkan melalui orang yang diminta membantu. Surat itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi perlu memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penyaluran bahan bakar bersubsidi. Keterangan mengenai dugaan perintah maupun pembayaran kepada pihak lain disampaikan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Dalam pengangkutannya, biosolar dibeli menggunakan mobil angkutan kota dan ditempatkan di dalam 12 jeriken. Total muatan yang dibawa diperkirakan mencapai sekitar 200 liter. Setelah pembelian, bahan bakar tersebut disimpan oleh BH di bengkelnya. Berdasarkan surat rekomendasi yang dimiliki, kuota solar subsidi BH tercatat sebesar 800 liter per bulan. Namun, adanya kuota tidak dengan sendirinya menjawab apakah pembelian dan penyimpanan solar itu sesuai tujuan pemberian rekomendasi. Polisi menyatakan akan mengonfirmasi kepada dinas terkait untuk memeriksa kebenaran status BH sebagai anggota kelompok tani. Konfirmasi tersebut juga diperlukan untuk menilai dasar penerbitan surat, kesesuaian kuota, serta kaitannya dengan kebutuhan pertanian. Hasil pemeriksaan itu diharapkan membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih lengkap mengenai asal solar, pola pembelian, dan penggunaan bahan bakar yang ditemukan di bengkel. Sampai pemeriksaan tersebut dilakukan, dugaan penyalahgunaan masih perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan dalam penyidikan. Karena itu, keterangan dinas dan pihak terkait menjadi bagian dari klarifikasi perkara.
Dari bengkel BH di Kabupaten Serang, polisi menyita sekitar 650 liter biosolar bersubsidi. Bahan bakar tersebut ditemukan tersimpan di dalam tiga drum besar. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan penjualan solar subsidi dari lokasi yang beroperasi sebagai bengkel. Jumlah yang diamankan menunjukkan bahwa solar itu tidak hanya berada dalam wadah kecil untuk kebutuhan sesaat, melainkan dikumpulkan dalam beberapa drum. Polisi kemudian mengaitkan penyimpanan tersebut dengan dugaan kegiatan penjualan kembali kepada masyarakat. Keterangan mengenai barang bukti dan cara penjualan disampaikan dalam penanganan kasus, dengan tetap merujuk pada hasil pemeriksaan serta pernyataan yang telah diungkapkan pihak kepolisian.
Menurut polisi, BH menjual biosolar subsidi yang disimpan itu kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan keterangan BH yang disampaikan Yudha, solar tersebut dibeli seharga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter. Selisih harga itu memperlihatkan adanya perbedaan biaya pembelian yang disebut BH dan harga yang dibebankan kepada pembeli. Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, bukan perkiraan baru. Polisi menduga praktik ini memanfaatkan pasokan solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali. Dengan demikian, tiga drum berisi sekitar 650 liter yang disita menjadi barang bukti yang relevan untuk menelusuri alur penyimpanan dan transaksi bahan bakar tersebut.
Polisi juga menyebut BH telah menjalankan kegiatan penjualan solar itu selama sekitar tiga tahun. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa dugaan aktivitas di bengkel itu berlangsung dalam periode yang cukup lama, meskipun rincian jumlah transaksi maupun total bahan bakar yang telah dijual tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Penyitaan sekitar 650 liter menggambarkan jumlah solar yang ditemukan saat pengungkapan, bukan keseluruhan volume yang diduga telah diperdagangkan selama tiga tahun. Informasi mengenai harga beli Rp6.800 per liter dan harga jual Rp10.000 per liter bersumber dari keterangan BH yang disampaikan Yudha. Keterangan polisi tentang durasi kegiatan dan sasaran penjualan kepada masyarakat melengkapi gambaran awal perkara, sementara penyelidikan menjadi dasar untuk memeriksa lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi biosolar subsidi tersebut.
Dalam penanganan perkara dugaan penjualan solar bersubsidi dari sebuah bengkel di Kabupaten Serang, polisi menyangkakan BH dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang disebut penyidik dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Penyebutan pasal ini menunjukkan sangkaan yang dikenakan kepada BH, bukan penetapan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Status perkara dan penilaian mengenai bukti akan ditentukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yudha menyampaikan ancaman hukuman bagi pelanggaran yang disangkakan tersebut, yakni pidana penjara sekitar enam tahun serta denda sebesar Rp60 miliar. Angka itu merupakan ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan terkait perkara, bukan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan kepada BH. Dalam sistem peradilan pidana, penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan setelah perkara diperiksa dan diputus oleh hakim. Karena itu, informasi mengenai ancaman hukuman perlu dibedakan dari hasil akhir proses persidangan.
Dengan demikian, penanganan perkara ini masih berlandaskan sangkaan berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disertai ancaman penjara sekitar enam tahun dan denda Rp60 miliar sebagaimana disampaikan Yudha.
Baca juga: Keluarga Besar FKPPI Sumedang Turut Andil di Pesta Demokrasi Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Sumedang | KPK Periksa Jaro Ade dalam Dua Penyidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor



































