Semarang | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta seluruh pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengutamakan pelayanan kepada anggota, terutama anggota luar biasa (ALB) yang masih menunggu kepastian mengenai pengangkatan sebagai notaris. Ia menekankan bahwa kebutuhan para anggota perlu menjadi perhatian bersama di tengah persoalan organisasi yang sedang berlangsung. Seruan tersebut disampaikan ketika dualisme kepengurusan INI masih menjadi polemik, sehingga penyatuan perhatian pada pelayanan dinilai penting agar anggota tidak ikut menanggung dampak berkepanjangan dari perbedaan di tingkat kepengurusan.
Pernyataan Supratman itu disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat. Keterangan tersebut dipantau secara daring dari Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia mengajak para pengurus untuk melihat persoalan dari kebutuhan anggota, bukan semata-mata dari perbedaan posisi di dalam organisasi. Menurut Supratman, organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan anggotanya ditangani secara layak. Ajakan itu terutama diarahkan kepada ALB yang membutuhkan kejelasan tentang proses menuju pengangkatan sebagai notaris.
Kepastian tersebut penting bagi calon notaris karena berkaitan dengan langkah profesional mereka berikutnya. Selama belum memperoleh penjelasan yang terang, para ALB berisiko menghadapi ketidakjelasan dalam merencanakan masa depan dan memenuhi tahapan yang diperlukan. Karena itu, Supratman meminta semua unsur pengurus INI tetap membuka ruang pelayanan bagi anggota, sekalipun terdapat perbedaan mengenai kepengurusan. Ia berharap persoalan internal tidak menghambat penyampaian informasi maupun penanganan kebutuhan anggota. Dengan mengutamakan pelayanan dan mencari jalan keluar bersama, pengurus dapat membantu mengurangi ketidakpastian yang dirasakan ALB, sembari menjaga agar kepentingan anggota tetap menjadi perhatian utama organisasi.Supratman menilai bahwa perhatian pengurus INI perlu diarahkan pada kebutuhan para notaris dan calon notaris, bukan semata-mata pada pergantian jabatan di dalam organisasi. Menurutnya, posisi ketua maupun sekretaris merupakan jabatan yang memiliki masa tugas dan pada waktunya akan berganti. Karena itu, perubahan pemegang jabatan dipandang sebagai bagian dari perjalanan organisasi, bukan persoalan yang paling mendesak untuk diperbincangkan. Hal yang perlu memperoleh perhatian lebih besar ialah kepastian mengenai profesi dan masa depan orang-orang yang sedang menempuh atau menjalankan jalur kenotariatan. Pandangan tersebut menempatkan keberlanjutan layanan kepada anggota dan calon anggota sebagai prioritas yang seharusnya tidak terabaikan di tengah dinamika kepengurusan.
Supratman membandingkan keadaan anggota yang telah diangkat secara resmi dengan mereka yang masih berstatus ALB dan belum memperoleh pengangkatan. Anggota yang sudah resmi diangkat, menurut perbandingan itu, telah memiliki kepastian profesi. Sementara itu, ALB yang belum diangkat masih membutuhkan perhatian serta bantuan dari pengurus INI. Perbedaan keadaan tersebut, dalam pandangannya, menunjukkan bahwa dukungan organisasi tidak cukup hanya membahas pergantian struktur atau jabatan. Pengurus juga perlu melihat kelompok yang belum sampai pada tahap pengangkatan dan menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan profesinya. Bantuan yang dimaksud perlu diarahkan pada kebutuhan notaris dan calon notaris sesuai keadaan mereka, sehingga perhatian organisasi menjangkau mereka yang belum memperoleh kepastian sebagaimana anggota yang telah resmi menjalankan profesi.
Harapan Supratman ialah agar pengurus INI menempatkan kepentingan notaris dan calon notaris sebagai perhatian utama dalam menjalankan tugas organisasi. Ia mengaitkan harapan itu dengan perannya sendiri sebagai pelayan publik: tugas tersebut semestinya berfokus pada kebutuhan pihak yang dilayani. Dengan demikian, pergantian ketua atau sekretaris tetap merupakan bagian yang wajar dari organisasi, tetapi tidak seharusnya menggeser perhatian terhadap nasib para notaris dan calon notaris. Pengurus diharapkan hadir untuk memberi dukungan kepada ALB yang belum diangkat, sekaligus memperhatikan kebutuhan anggota yang telah memperoleh pengangkatan resmi. Penekanan Supratman bukan pada penilaian terhadap pemegang jabatan, melainkan pada pentingnya memastikan persoalan profesi dan kepastian bagi calon notaris tetap menjadi agenda yang diperhatikan.
Sebelumnya, Supratman meminta para calon notaris tetap mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang dijadwalkan diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Oktober 2026. Imbauan tersebut ditujukan kepada peserta yang sedang menanti kepastian proses menuju pengangkatan sebagai notaris. Ia menilai pelaksanaan ujian tetap penting sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan profesi, sehingga calon notaris sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan ketidakpastian yang berkembang. Dengan mengikuti informasi resmi dan menyiapkan diri, para peserta dapat menjaga proses persiapan berjalan terarah sambil menunggu pelaksanaan ujian.
Menurut Supratman, pemerintah masih mengakui Pengurus Pusat (PP) INI yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum. Pengakuan itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam memandang penyelenggaraan UKEN oleh kepengurusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengakui hasil ujian yang diselenggarakan PP INI. Dengan demikian, calon notaris yang mengikuti ujian melalui jalur tersebut tidak perlu menganggap hasilnya kehilangan pengakuan pemerintah. Penegasan ini diharapkan memberi pegangan yang lebih jelas bagi peserta, terutama mereka yang perlu menentukan langkah persiapan dan mengatur kebutuhan administratif sebelum ujian berlangsung.
Supratman menyampaikan bahwa ia menerima banyak aduan mengenai kepastian pelaksanaan UKEN. Sejumlah calon notaris, menurutnya, merasa ragu karena dinamika internal organisasi menimbulkan pertanyaan tentang pihak yang berwenang menggelar ujian dan status hasilnya. Situasi tersebut dapat memengaruhi kesiapan peserta, termasuk keputusan untuk mendaftar, belajar, serta memenuhi persyaratan yang diperlukan. Karena itu, ia mendorong pengurus INI agar mengutamakan kepastian bagi calon notaris dan menyampaikan informasi pelaksanaan secara terbuka. Kejelasan mengenai penyelenggara, jadwal, dan pengakuan hasil dinilai penting agar peserta tidak terjebak dalam ketidakjelasan organisasi. Para calon notaris pun diharapkan tetap merujuk pada keterangan resmi dan mempersiapkan diri untuk UKEN Oktober 2026.
UKEN, atau Ujian Kode Etik Notaris, merupakan salah satu tahapan yang perlu diperhatikan calon notaris sebelum memperoleh pengangkatan resmi. Ujian ini berkaitan dengan pemahaman dan kesiapan calon dalam menjalankan profesi sesuai kode etik yang berlaku. Karena itu, UKEN memiliki posisi tersendiri dalam proses menuju pengangkatan, dan bukan sekadar tahapan administratif yang dapat diabaikan oleh calon notaris.
Dalam penjelasan mengenai persyaratan tersebut, UKEN perlu dibedakan dari ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Keduanya merupakan ujian yang berbeda, dengan penyelenggara dan fungsi yang tidak sama. UKEN diselenggarakan dalam lingkungan organisasi profesi, sedangkan ujian pengangkatan dilaksanakan oleh kementerian sebagai bagian dari proses pengangkatan. Pembedaan ini penting agar calon memahami bahwa kelulusan dalam satu ujian tidak serta-merta menggantikan kewajiban mengikuti ujian lainnya.
Keterangan yang disampaikan menyebut kedua ujian itu menjadi syarat dalam proses pengangkatan notaris. Dengan demikian, calon perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan, tahapan, dan hubungan UKEN serta ujian yang diadakan kementerian. Kepastian informasi tersebut membantu calon menyiapkan diri secara tepat dan menghindari kesalahpahaman mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat diangkat secara resmi. Dalam konteks perhatian terhadap kepastian bagi calon notaris, penjelasan tentang posisi masing-masing ujian menjadi hal yang relevan untuk disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Namun, uraian mengenai persyaratan tersebut belum berarti bahwa persoalan lanjutan telah diputuskan atau bahwa telah ada perubahan terhadap mekanisme yang berlaku. Supratman menyatakan bahwa persoalan lanjutan akan dibicarakan kemudian. Dengan demikian, pembahasan berikutnya masih menunggu kesempatan sebagaimana disampaikan, sementara calon notaris tetap perlu merujuk pada informasi resmi mengenai ketentuan UKEN dan ujian pengangkatan dari Kementerian Hukum.



































