Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2026. Informasi itu dikonfirmasi Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Perkara ini sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah beredar informasi mengenai dugaan upaya pembubaran ibadah jemaat GKPI di wilayah Rajeg. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan tindakan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam ketika mendatangi lokasi ibadah. Dugaan itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam proses penanganannya, polisi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi, memeriksa informasi yang beredar, serta mendalami rangkaian kejadian yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan ini menandai perkembangan penting dalam proses hukum atas dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah.
Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan kepolisian. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Polisi diharapkan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, termasuk mengenai pasal yang disangkakan, pemeriksaan lanjutan, serta langkah hukum berikutnya.
Kasus di Rajeg ini juga kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah dan jaminan keamanan bagi setiap jemaat. Setiap dugaan pelanggaran perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Peristiwa gangguan ibadah jemaat GKPI berlangsung pada Minggu siang, 20 September 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan oleh jemaat GKPI sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Pada waktu itu, kegiatan keagamaan disebut sedang berlangsung sebagaimana biasanya.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok orang diduga mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah itu. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Kelompok itu kemudian diduga mendesak agar jemaat menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung.
Aji Cahyono Putra disebut berada dalam kelompok yang datang ke lokasi. Berdasarkan uraian peristiwa, Aji diduga membawa senjata tajam ketika mendatangi tempat tersebut. Ia juga diduga berupaya membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI yang tengah berlangsung di rumah itu.
Kejadian tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kegiatan ibadah tersebut. Penetapan itu menempatkan dugaan tindakan pada tahap penyidikan, sehingga berbagai keterangan dan bukti mengenai rangkaian peristiwa masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Informasi mengenai anggota kelompok lain, jenis senjata yang diduga dibawa, serta bentuk tindakan secara lebih rinci tidak dijelaskan dalam uraian sumber.
Setelah kejadian gangguan ibadah di Rajeg, kedua pihak sempat menempuh proses perdamaian. Dalam proses tersebut, Aji Cahyono Putra menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi. Upaya ini sempat menjadi jalan untuk meredakan persoalan dan membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, proses perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara secara hukum.
Perkara tetap berlanjut setelah adanya laporan dari pihak lain kepada kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan kejadian. Setelah proses penanganan awal dilakukan, kepolisian kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan berikutnya, Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dan menilai adanya dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Status tersangka menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan, meskipun proses pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut masih harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tri Leksono menyampaikan bahwa terdapat tiga laporan yang telah diterima kepolisian terkait perkara tersebut. Dalam laporan-laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya bersumber dari satu laporan, melainkan mencakup beberapa laporan yang kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, informasi mengenai kemungkinan penahanan Aji belum dapat dipastikan. Keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Apabila penahanan dianggap diperlukan, pelaksanaannya harus didasarkan pada pertimbangan penyidik serta dilakukan sesuai syarat, ketentuan, dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan mengenai status penahanan masih menunggu keputusan resmi dari kepolisian.
Perkembangan penanganan perkara dugaan gangguan ibadah di Rajeg terus berlanjut setelah Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Setiap pihak diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau memicu ketegangan di tengah warga.
Polri menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui jalur resmi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang. Langkah ini diperlukan agar penanganan perkara berlangsung objektif dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, polemik tersebut telah dibahas dalam musyawarah yang dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, dan perwakilan GKPI. Dalam musyawarah itu, para peserta menyepakati langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat. Persoalan selanjutnya akan dibahas melalui mediasi tingkat Kecamatan Rajeg sebagai upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kepolisian kembali mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan intimidasi, provokasi, maupun tindakan sepihak selama proses hukum berlangsung. Semua pihak diminta menjaga kerukunan, menghormati kebebasan beribadah, dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara objektif. Dengan dukungan masyarakat serta koordinasi pemerintah daerah, tokoh agama, dan aparat keamanan, situasi di Rajeg diharapkan tetap aman hingga seluruh tahapan penanganan perkara selesai.
Baca juga: Kemenkes Catat 2.365 Kasus Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | Gangguan Napas Kronis Menjadi Kasus Paru Terbanyak di RSUD Mardi Waluyo Blitar | Kemenkes Ungkap Gangguan Jiwa Jadi Penyebab Kedua Penurunan Kualitas Hidup di Indonesia







